Mohon tunggu...
Camari
Camari Mohon Tunggu... Petani - Kemping Pembinaan Mental

Atten Ata Kiwan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Lawan Egoisme, Gelekat Lewotana Bukan Untuk Diumbar

2 November 2020   19:24 Diperbarui: 13 Maret 2021   19:03 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tak usah jauh-jauh, mari kita belajar dari sosok Bupati Flores Timur, Antonius Hubertus Gege Hadjon, ST, ataupun pemimpi Daerah Kabupaten Flores Timur sebelumnya. Mereka tidak pernah mengumbar seberapa besar Gelekat yang mereka buat untuk Lewotana Flores Timur, karena mereka tahu gelekat adalah tugas dan tanggungjawab seorang pemimpin untuk Lewotana. Hampir setiap hari Bupati Anton dihujani kritikan, dilempari cercaan yang menyengat, namun Ia hadapi dengan rendah hati. Dia bukan anti kritik. Dia sangat paham akan demokrasi, rakyatlah pemegang konstitusi terbesar. 

Gelekat Lewotana sejatinya adalah berbuat sesuatu yang bernilai baik, dengan hati yang tulus, kreativitas dan inovasi untuk Lewotana. Atau boleh dikatakan perbuatan yang bermanfaat yang dilakukan secara cuma-cuma untuk Lewotana.

Sedikit miris, di era ini masih ada pemimpin yang mengumbar-umbar gelekat yang telah ia perbuat. Padahalnya, itu merupakan tugas dan fungsinya dalam menjalankan roda kepemerintahan, sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan.  

Di dalam perundang-undangan, telah diatur tugas dan fungsi pemimpin tertinggi hingga paling bawah. Seperti tugas dan fungsi Presiden yang telah di atur dalam Undang-undang RI Pasal 4 ayat (1) Pasal 5 ayat (1) dan (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 ayat 2, Pasal 20 ayat (2), Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24C ayat (3). Begitupun tugas dan fungsi Kepala Daerah, baik Gubernur maupun Bupati yang diatur dalam UU No 24 Tahun 2014, selanjutnya tugas dan fungsi Kepemerintahan Desa hingga Dusun yang diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 pasal 6 hingga pasal 10. 

Dari semua tugas dan fungsi pemimpin tersebut, tentunya dihargai dengan uang kerja yang juga diatur dalam perundang-undangan. Seperti, UU RI Nomor  11 Tahun 1959 tentang Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat yang menjalankan pekerjaan jabatan Presiden, selanjutnya Peraturan Pemerintah RI No 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur tentang penghasilan pemimpin desa, perangkat hingga pemimpin dusun. Semua penghasilan tersebut bersumber dari keuangan negara. 

Sedikit penjelasan terkait tupoksi dan kedudukan keuangan di atas hanya mau mengingatkan kepada kita agar tidak gagal paham akan tugas dan fungsi seorang pemimpin. Hari gini, masih ada masyarakat yang mendapat justifikasi secara sepihak oleh seorang pemimpin. Menjustifikasi seseorang tanpa melihat dari berbagai sisi secara totalitas adalah langkah yang salah. Selain itu, masih ada pemimpin yang kerap membanding-bandingkan seberapa besarnya nilai gelekat masyarakatnya untuk Lewotana, seakan-akan memaksa masyarakatnya untuk berbuat selayaknya seperti tupoksi seorang pemimpin. 

Jika seorang pemimpin berbuat hal yang berguna untuk banyak orang itu adalah amal dalam kehidupan sosial. Gelekat anda akan lebih bernilai jika tidak diumbar-umbar. Sedikitnya, setiap warga sudah berbuat untuk Lewotana dengan caranya sendiri yang anda tidak pernah tahu. Jangan paksakan masyarakat untuk mengatakan gelekat anda belum seberapa, yang anda buat selama ini adalah tugas dan fungsi seorang pemimpin yang diatur dalam undang-undang, selebihnya adalah gelekat anda yang seharusnya tak perlu diumbar-umbar.

Hari gini juga masih ada pemimpin yang tidak mau dikritik, selalu merasa benar, egoisme dan otoriter. Hal tersebut karena pemimpin melek pengetahuan. Pemimpin perlu memahami tentang ilmu kepemimpinan, kepemerintahan, prinsip hukum kedaulatan rakyat, memiliki sikap rendah hati, kreatif dan inovatif serta menghargai sesama. Jika pengetahuan tersebut benar-benar dimiliki oleh seorang pemimpin maka egoisme akan dengan sendirinya tersingkir jauh ke laut. 

Pemimpin tak seharusnya begitu mudah memojokan, menjustifikasi masyarakatkat jika masyarakatkat menyatakan pendapat. Rendah hatilah, Ambilah Pendapat itu, timbanglah demi kemajuan Lewotana. Seorang pemimpin juga harus memposisikan rakyatnya berada di puncak tertinggi. Karena rakyatlah pemegang konstitusi terbesar. Kritik dan pendapat rakyat merupakan keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan terhadap roda pemerintahan. Kritik adalah hal yang lumrah dalam demokrasi yang efektif. Hargai kritikan itu selama kritikan itu bertumpu pada ide, gagasan dan kebijakan yang konstruktif. 

Pemimpin yang Baik memiliki Attitude yang tidak nyeleneh. Menjadi seorang pemimpin itu artinya anda akan menjadi seseorang yang akan selalu berinteraksi dengan orang lain dengan berbagai karakteristik, baik dalam pekerjaan maupun di luar pekerjaan. Pemimpin juga harus punya kemampuan memotifasi, mengapreasiasi potensi SDM, bukan iri hati lalu membakar potensi tersebut dengan menyinyir dan menjelek-jelekkan orang. 

Secuil opini untuk diperhatikan bersama. Tak berniat menjustifikasi ataupun melululantakan persatuan, namun hanya berniat melawan egoisme. Mari gelekat Lewotana dengan peran kita masing-masing. Hilangkan Egoisme yang telah merasuk masuk lalu mencabik-cabik Persatuan dan mengikis kepercayaan dan simpati masyarakat terhadap pemimpinnya. Raihlah, Rebut kembali kepercayaan dan simpati yang telah terkikis itu! Tabe. *Atten Lw

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun