Mohon tunggu...
Muhammad Admiral
Muhammad Admiral Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Muhammad Admiral Attarumiaz Darnis, mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Saat ini menempuh pendidikan sarjana semester enam di Fakultas Adab dan Humaniora, program studi Ilmu Perpustakaan. Memiliki hobi membaca buku, menulis cerita, jalan-jalan, design poster canva. Saya sangat menyukai topik buku, perpustakaan, literasi, kuliner, tempat wisata, karya fiksi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Proses Pengelolaan Arsip Keluarga

14 Juli 2024   17:22 Diperbarui: 14 Juli 2024   17:35 2327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Arsip adalah bagian penting dari kehidupan organisasi  karena ia menyimpan berbagai informasi tentang sejarah berdirinya organisasi dan bagaimana ia berkembang hingga saat ini. Hampir semua aspek organisasi hidup berkat arsip. (Saeroji et al., 2020). Selain itu, arsip juga mempunyai peranan penting dalam kehidupan keluarga. Arsip keluarga terkadang sulit ditemukan ketika diperlukan. Oleh karena itu, penulisan artikel ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan tentang cara mengelola arsip keluarga secara efektif dan akurat, sehingga arsip keluarga dapat ditemukan dengan cepat ketika diperlukan.

Secara etimologi istilah arsip berasal dari Bahasa Yunani "Arche" yang berarti "pemulaan", kemudian dari kata "arche" berkembang menjadi "Ta Archia" yang berarti catatan, selanjutnya berubah menjadi "Archeon" yang berarti "Gedung pemerintahan".(etymonline.com). Berdasarkan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, arsip didefinisikan sebagai rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk yang dibuat dan diterima sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi pemasyarakatan, dan perseorangan.

Dewasa ini, masih banyak keluarga yang belum mengerti terkait arsip, padahal dokumen pribadi seharusnya disimpan di tempat yang mudah ditemukan. Dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009, pasal 72 (b) menyatakan bahwa masyarakat memiliki kewajiban untuk menjaga arsip perseorangan dan keluarga, dan bahwa "perorangan" adalah sumber arsip keluarga. Dengan demikian, arsip keluarga harus diperhatikan dan dikelola dengan baik. 

Arsip keluarga terdiri dari beberapa jenis, diantaranya surat nikah, kartu keluarga, ijazah, akta kelahiran, sertifikat tanah, sertifikat rumah, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan bukti-bukti lainnya yang menunjukkan kepemilikan. Jenis arsip lainnya sangat berkaitan dengan bidang pekerjaan, seperti surat keputusan menjadi pegawai, surat keputusan naik pangkat dan jabatan, sebagainya. Sedangkan arsip yang berkaitan dengan kesehatan diantaranya rekam medis, kartu pasien, Kartu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS, dan sebagainya. 

Prinsip dasar pengelolaan arsip keluarga bertujuan agar setiap anggota keluarga dapat terlibat dalam mengelolanya. Proses pengelolaan arsip keluarga memiliki tahapan yang lebih sederhana, seperti penciptaan, penyimpanan, penggunaan, dan pengurangan atau penyusutan.

Peralatan dan Perlindungan untuk Penyimpanan dan Menemukan Arsip Kembali

Pertimbangan Pemilihan Peralatan dan Perlengkapan Arsip

Agar penyusunan dan penyimpanan arsip dapat dilakukan dengan baik sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan saat ini, pemilihan yang cukup teliti harus dilakukan sebelum menggunakan berbagai jenis alat arsip. Sebelum membuat keputusan tentang peralatan mana yang akan dibeli, beberapa faktor harus dipertimbangkan, diantaranya:

- Biaya yang tersedia.

- Besar ruangan yang dapat dimanfaatkan.

- Jenis-jenis arsip yang akan disimpan (ukuran, jumlah, berat, nilai, dan sebagainya).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun