Kata “Ekstrem” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),diartikan sebagai 1) paling ujung, paling keras, paling tinggi dan sebagainya; 2) sangat keras dan teguh; fanatik(Lihat :Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia,Jakarta; Balai Pustaka, 1995, Cet. Ke-2, hal. 255)
Sementara kata “radikal” diartikan sebagai; 1) secara mendasar (sampai kepada hal yang prinsip); 2) amat keras menuntut perubahan (undang-undang, pemerintahan dan sebagainya. Radikalisme adalah paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastic (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,Ibid, hal 808)
Imaba Surabaya, Radikalisme Dalam Islam” {Studi Pemikiran Justifikasi Agama Sebagai Pembenaran Tindakan}, diakses dari http;www. Blogspot. Tanggal 13 Mei 2011
Lihat, Muhammad Husain Haikal, Sejarah Hidup Muhammad, Jakarta; Litera Anrar Nusa, 1988, Cet. Ke- 22, hal. 104-105
Abu Husain Muslim ibn al-Hajjaj ibn Muslim al-Qusyairi al-Naisaburi, al-Jami al-Shahih Muslim, Bairut; Dar al-Afaq al-Jadidah, tth., Jil. 1 hal. 90
Lihat, QS. Al-Nashr [110];2.
Lihat, QS. Al-Anbiya [21]:107.
Muhammad Amin al-Syanqithy, Tafsir Adhwa’ al-Bayan, tpn., tth., jil. 4,hal. 319
Muslim, Op.cit, jil. 8, hal. 24
Lihat,Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, Dar al-Fikri al-Arabi, 1996, hal. 212-295
Lihat, Abdullah al-Faqih, al- Fatawa al-Islamiyah, Maktabah Syamilah,tth., jil. Ke-27, hal. 34