Ilustrasi by : https://lancangkuning.com/
Penyelenggaraan pendidikan untuk pembangunan nasional paling tidak membutuhkan biaya pemenuhan dana untuk memberikan standar pelayanan. Biaya pendidikan merupakan faktor yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Proses pendidikan tidak dapat berjalan tanpa biaya, sehingga perlu ada dukungan dari pemerintah, seperti Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk pendidikan.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 49 (1) yaitu "Dana pendidikan selain gaji pendidik dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD".
Pemerintah perlu memantau agar anggaran pendidikan benar-benar terdistribusi secara adil. Diharapkan semua warga negara mendapat kesempatan untuk mengenyam pendidikan sebaik mungkin. Dengan semakin banyaknya alokasi anggaran pendidikan, diharapkan visi, misi dan strategi negara untuk pembangunan pendidikan dapat diperbaharui. Pendidikan nasional bertujuan untuk mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa yang memungkinkan seluruh rakyat Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas, serta mampu secara proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Namun, Belum ada hasil yang memuaskan yang diperoleh dari keluhan-keluhan yang diajukan. Indonesia juga masih berada jauh di bawah rata-rata hasil PISA negara-negara OECD. Pemerataan pendidikan di Indonesia, sarana dan prasarana pendidikan yang tidak memadai. Ada juga kendala seperti ancaman korupsi dan keragaman pendapat di masing-masing daerah. Oleh karena itu, investigasi yang lebih detail dan menyeluruh seperti Perbedaan persepsi pada tataran implementasi dan regulasi, termasuk penentuan isi kegiatan/hasil yang dapat diklasifikasikan sebagai bagian dari anggaran pendidikan. Pembangunan sarana dan prasarana yang tidak merata serta tingginya tingkat korupsi juga membayangi pelaksanaan anggaran pendidikan yang memerlukan pengawasan intensif oleh berbagai pemangku kepentingan.
Privatisasi atau melemahnya peran negara dalam sektor pelayanan publik tidak lepas dari tekanan utang dan langkah-langkah untuk menjamin pembayaran utang. Utang luar negeri Indonesia sebesar 35-40% dari APBN per-tahun menjadi motor penggerak privatisasi pendidikan. Akibatnya, sektor yang menyerap keuangan,Sistem pendidikan yang dikorbankan. Dana pendidikan dipangkas menjadi hanya 8% (Kompas, 10 Mei 2005). Dari APBN tahun 2005, hanya 5,82% yang dialokasikan untuk pendidikan. Bandingkan dengan Debt Service Fund yang menghabiskan 25% APBN (www.kau.or.id).
Dari penjelasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa setiap warga negara berhak atas pendidikan,Pemerintah juga bertanggung jawab untuk pendidikan warganya dan memerikan anggaran pendidikan yang memadai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H