Mohon tunggu...
Johan Lukman
Johan Lukman Mohon Tunggu... -

Entepreneur, Dinar and Dirham User, Kontributor dinarbandung.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Bolehkah Kita Mencicil Emas dan Dinar?

13 Februari 2012   04:01 Diperbarui: 25 Juni 2015   19:44 2183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada saat ini kita sering melihat begitu banyak intitusi perbankan syariah atau lembaga lembaga keuangan syariah lainnya menawarkan produk cicil emas. Melihat perkembangan emas yang selalu naik dari tahun ke tahun menyebabkan bisnis ini sangat menggiurkan sekali. Disatu sisi demand yg begitu tinggi yaitu orang orang yg tidak memiliki kecukupan dana tapi ingin memiliki emas atau dinar pada saat itu juga. Di sisi lain ada orang yang jeli melihat ini sebagai peluang dalam meraih keuntungan dengan memberikan fasilitas kredit kepemilikan emas dan dinar.

Sepintas tidak ada masalah dengan jual beli secara kredit, tapi dalam Islam ada kaidah kaidah yang harus diketahui bahwasanya jual beli barang yg termasuk komoditas yg telah ditetapkan dalam hadits dan ulama ulama Mazhab memiliki aturan dimana jual belinya disyaratkan secara khusus.

Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, sya’iir (sejenis gandum) ditukar dengan sya’iir, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam; dengan sepadan/seukuran dan harus secara kontan. Apabila komoditasnya berlainan, maka juallah sekehendak kalian asalkan secara kontan juga” [Shahih Muslim no. 1587].

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Gandum ditukar dengan gandum adalah riba kecuali secara kontan, sya’iir ditukar dengan sya’iir/jewawut adalah riba kecuali secara kontan, dan kurma ditukar dengan krma adalah riba kecuali secara kontan” [Shahih Al-Bukhaariy, no. 2170].

Ya, adanya barang barang ribawi dimana persyaratannya adalah secara umum harus dengan kontan dan jumlahnya harus sepadan. Satu kilogram emas haruslah ditukar dengan satu kilogram emas, satu kilogram kurma dengan satu kilogram kurma. Penambahan nilai atau jumlah takaran dan adanya penundaan waktu maka akan terjerumus kepada riba Fadhl ( riba karena penambahan takaran) atau riba Nashiah ( riba karena penundaan waktu).

Apa saja barang yg termasuk ketegori barang barang ribawi ?, saya ajak pembaca untuk memahami 20 Kaidah Memahami Riba (Pendapat dari berbagai Mazhab mengenai kategori barang barang ribawi)

Murabahah emas diperbolehkan oleh beberapa pakar syariah di Indonesia karena merujuk pada fatwa DSN- MUI yang memperbolehkannya dengan berbagai pendapat , yaitu :



  1. Bahwa emas pada saat ini bukanlah barang ribawi dengan illat sebagai alat tukar ( tsaman) tapi sdh berupa komoditas. Sehingga pertukaran antara barang yg bukan termasuk barang ribawi dengan barang yang termasuk ribawi adalah boleh dengan tertunda.


  2. Mengikuti pendapat Ibnu Taimiyah yg memperbolehkan transaksi jual beli fulus dan emas perhiasan dengan pembayaran secara tertunda.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Catatan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun