Mohon tunggu...
Daniel Yonathan Missa
Daniel Yonathan Missa Mohon Tunggu... Administrasi - Anak kampung

Saya anak kampung yang kampungan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hak Pilih Orang Gila

11 Desember 2018   19:52 Diperbarui: 16 Februari 2019   21:44 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketentuan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) boleh menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2019 nanti merupakan ketentuan yang tidak berdasar sama sekali, meskipun Ketua KPU mengatakan bahwa ketentuan tersebut dikeluarkan dengan maksud untuk mengakomodir hak politik setiap orang. Setiap warga negara memang mempunyai hak politik, yaitu hak untuk dipilih dan hak untuk memilih sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. 

Hak dipilih dijamin dalam UUD 1945 mulai Pasal 27 ayat (1) dan (2); Pasal 28, Pasal 28D ayat (3); Pasal 28E ayat (3). Sementara hak memilih juga diatur dalam Pasal 1 ayat (2); Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (1); Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 22C ayat (1) UUD 1945. 

Mengenai hak untuk memilih, tidak semua warga negara dapat menggunakannya meskipun dalam keadaan damai atau aman. Ada kondisi-kondisi dimana hak memilih tidak dapat digunakan, yaitu pada kondisi:

  • Belum berusia 17 tahun 
  • Dalam keadaan sedang terganggu jiwa dan ingatannya 
  • Tidak sedang dicabut hak politiknya. 

Mengacu pada poin dua di atas, yaitu dalam keadaan sedang terganggu jiwa dan ingatannya, saya kira orang gila merupakan orang yang tidak dapat menyalurkan hak memilihnya. Dalam hal ini hak politiknya tidak dihilangkan atau tidak diakui atau tidak ada. Hak politiknya tetap ada dan diakui keberadaannya namun tak dapat disalurkan oleh karena kondisi orang itu sendiri. 

Memberikan pilihan tak dapat dilepaskan dari kehendak atau kemauan untuk melakukannya. Seseorang yang sedang terganggu jiwa dan ingatannya sama sekali tidak memiliki kesadaran yang diperlukan untuk menangkap stimulus sekaligus memberikan respon balik sesuai dengan yang diharapkan. Mustahil orang yang dalam keadaan sedang terganggu jiwa dan ingatannya dapat memberikan respon politis. Respon untuk dirinya saja tidak memungkinkan, apalagi untuk hal lain di luar dirinya. 

Dengan demikian, menurut saya ketentuan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) boleh menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2019 merupakan ketentuan yang sama sekali tidak dapat diterima dengan akal sehat. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun