Pada tahun 2018, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) membuat terobosan baru yaitu menerapkan tilang elektronik atau ETLE. Hal ini diadakan supaya proses tilang dapat diproses dengan baik dan mengurangi pungli yang sering dilakukan oleh polisi.Â
Tilang elektronik adalah salah satu bukti pemanfaatan teknologi yang dilakukan oleh pemerintah dalam globalisasi di era 4.0. Hadirnya tilang elektronik membuat kepolisian dengan mudah mendeteksi pengendara yang melakukan pelanggaran di jalan.Â
Tilang elektronik ditempatkan di berbagai titik dan berdampingan dengan lampu lalu-lintas. Saat ini, kamera tilang telah dilakukan di 34 provinsi di Indonesia.
Berbagai pihak setuju dengan adanya tilang elektronik karena dinilai efektif dalam membasmi kasus pelanggaran dalam lalu lintas, dan mengurangi pungli yang sering dilakukan oleh oknum kepolisisan.Â
Namun, tilang elektronik dinilai masih memiliki kekurangan yaitu belum bisa mendeteksi pelanggaran-pelanggaran tertentu seperti masa plat nomor yang habis, kelengkapan surat pengendara, dan lain-lain. Lantas, apakah tilang elektronik sudah berjalan dengan baik?.
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik diluncurkan atas perintah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Tilang elekronik diluncurkan supaya polisi dapat mengawasi lalu lintas lebih leluasa selama 24 jam.Â
Selain itu, polisi pun dapat fokus untuk melayani masyarakat karena adanya kamera cctv yang tersebar di berbagai titik membuat polisi dapat menindaki dengan cepat pelanggaran yang terjadi di jalan raya. Terobosan ini patut didukung sepenuhnya supaya polisi dapat bekerja secara maksimal dalam menangani kasus pelanggaran di jalan raya.Â
Dengan demikian, semua pelanggaran lalu lintas dapat termonitor secara bersamaan, dan menjadi bukti ketika persidangan. Tilang elektronik menjadi terobosan yang sangat menguntungkan, terlebih di daerah yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas.Â
Tilang elektronik dapat mengurangi kemacetan yang disebabkan oleh pemberhentian petugas tilang dalam melakukan operasi. Seringkali, operasi lalu lintas yang sering dilakukan oleh polisi membuat kemacetan panjang dan membuat lalu lintas menjadi kacau. Hadirnya tilang elektronik menjadi terobosan baru untuk melakukan inspeksi lalu lintas.Â
Terlebih, dapat dipantau selama 24 jam membuat polisi dapat mengetahui pelanggar lalu lintas dengan cepat. Selain itu, kamera ETLE dapat menurunkan resiko kecelakaan yang diakibatkan oleh pelanggaran lalu lintas. Hal ini dapat dibuktikan dengan berkurangnya kasus pelanggaran lalu lintas secara otomatis dapat mengurangi tingkat kecelakaan pada lalu lintas.
Namun, tilang elekronik memiliki kelemahan yaitu tidak bisa mendeteksi kendaraan yang tidak memiliki plat nomor. Kamera ETLE hanya bisa mendeteksi pelanggaran lalu lintas berdasarkan plat nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran. Akibatnya, muncul akal tidak baik dari pengendara untuk menutupi plat nomor, bahkan melepas plat nomor.Â
Tindakan seperti ini merugikan banyak pihak baik itu polisi ataupun pengendara yang lain. Bagi polisi, tindakan ini dapat menghalangi polisi untuk terciptanya ketertiban di jalan raya.Â
Alhasil, kinerja polisi pun dapat terganggu dalam pelayanan. Tindakan seperti ini mencerminkan perilaku tidak bertanggung jawab terhadap para pengendara yang lain. Bagi pengendara yang lain, tindakan ini memancing para pengguna yang tadinya taat aturan menjadi tidak taat guna menghindari tilang elektronik.
Tilang elektronik masih memiliki kelemahan yaitu tidak bisa mengecek kelengkapan surat pengendara, belum bisa tilang pengendara yang tidak memakai helm, dan penggunaan knalpot bising.Â
Kamera tilang hanya bekerja pada kasus tertentu seperti menerobos lampu merah, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran tidak memakai sabuk pengaman, pelanggaran marka, dan menggunakan ponsel saat berkendara, pelanggaran kelebihan batas muatan, pelanggaran batas kecepatan di jalan raya, serta pelanggaran menerobos busway.Â
Akibatnya, beberapa para pengendara tidak mempedulikan kelengkapan surat dan keselamatan dalam berkendara. Hal ini perlu dievaluasi untuk kinerja tilang elektronik mengingat tilang manual sudah tidak lagi dilakukan oleh polisi.
Penggunaan tilang elektronik di jalan raya dinilai sudah berjalan efektif. Kamera tilang bekerja selama 24 jam non stop dapat membantu polisi untuk mengawasi lalu lintas di jalan raya.Â
Ditiadakan tilang manual dapat memberhentikan pungli yang kerap kali dilakukan oleh oknum polisi. Hal ini adalah nilai positif dari tilang elektronik sehingga polisi dapat bekerja secara totalitas tanpa pamrih.Â
Namun, fitur kamera elektronik patut diperbaharui supaya pelanggaran-pelanggaran yang sulit dideteksi seperti masa plat nomor kendaraan yang habis, kendaraan yang tidak memiliki plat nomor, pengguna yang tidak memakai helm, dan lain-lain dapat teratasi.
DAFTAR PUSTAKA:
Gramedia.com. 12 November 2022 . Kelemahan E-TLE , dari belum bisa ciduk Pengendara Tak Pakai Helm hingga Salah Tilang. Diakses  26 Januari 2023, dari https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/12/12001381/kelemahan-e-tle-dari-belum-bisa-ciduk-pengendara-tak-pakai-helm-hingga?page=all.
Smartid.co.id.25 November 2022. Waspadalah! Sistem Tilang Elektronik ETLE Sudah Mulai Berlaku di Seluruh Indonesia. Diakses 26 November 2023, dari https://smartid.co.id/blog/2022/11/25/waspadalah-sistem-tilang-elektronik-etle-sudah-mulai-berlaku-di-seluruh-indonesia/.
Kompas.com. 3 Februari 2021. Ini Alasan Polisi Gencarkan Tilang Elektronik. Diakses 26 Januari 2023, dari https://amp.kompas.com/otomotif/read/2021/02/03/102200115/ini-alasan-polisi-gencarkan-tilang-elektronik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H