Pada tahun 2018, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) membuat terobosan baru yaitu menerapkan tilang elektronik atau ETLE. Hal ini diadakan supaya proses tilang dapat diproses dengan baik dan mengurangi pungli yang sering dilakukan oleh polisi.Â
Tilang elektronik adalah salah satu bukti pemanfaatan teknologi yang dilakukan oleh pemerintah dalam globalisasi di era 4.0. Hadirnya tilang elektronik membuat kepolisian dengan mudah mendeteksi pengendara yang melakukan pelanggaran di jalan.Â
Tilang elektronik ditempatkan di berbagai titik dan berdampingan dengan lampu lalu-lintas. Saat ini, kamera tilang telah dilakukan di 34 provinsi di Indonesia.
Berbagai pihak setuju dengan adanya tilang elektronik karena dinilai efektif dalam membasmi kasus pelanggaran dalam lalu lintas, dan mengurangi pungli yang sering dilakukan oleh oknum kepolisisan.Â
Namun, tilang elektronik dinilai masih memiliki kekurangan yaitu belum bisa mendeteksi pelanggaran-pelanggaran tertentu seperti masa plat nomor yang habis, kelengkapan surat pengendara, dan lain-lain. Lantas, apakah tilang elektronik sudah berjalan dengan baik?.
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik diluncurkan atas perintah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Tilang elekronik diluncurkan supaya polisi dapat mengawasi lalu lintas lebih leluasa selama 24 jam.Â
Selain itu, polisi pun dapat fokus untuk melayani masyarakat karena adanya kamera cctv yang tersebar di berbagai titik membuat polisi dapat menindaki dengan cepat pelanggaran yang terjadi di jalan raya. Terobosan ini patut didukung sepenuhnya supaya polisi dapat bekerja secara maksimal dalam menangani kasus pelanggaran di jalan raya.Â
Dengan demikian, semua pelanggaran lalu lintas dapat termonitor secara bersamaan, dan menjadi bukti ketika persidangan. Tilang elektronik menjadi terobosan yang sangat menguntungkan, terlebih di daerah yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas.Â
Tilang elektronik dapat mengurangi kemacetan yang disebabkan oleh pemberhentian petugas tilang dalam melakukan operasi. Seringkali, operasi lalu lintas yang sering dilakukan oleh polisi membuat kemacetan panjang dan membuat lalu lintas menjadi kacau. Hadirnya tilang elektronik menjadi terobosan baru untuk melakukan inspeksi lalu lintas.Â
Terlebih, dapat dipantau selama 24 jam membuat polisi dapat mengetahui pelanggar lalu lintas dengan cepat. Selain itu, kamera ETLE dapat menurunkan resiko kecelakaan yang diakibatkan oleh pelanggaran lalu lintas. Hal ini dapat dibuktikan dengan berkurangnya kasus pelanggaran lalu lintas secara otomatis dapat mengurangi tingkat kecelakaan pada lalu lintas.