Mohon tunggu...
A EdiPurwanto
A EdiPurwanto Mohon Tunggu... Teknisi - Domisili di Lampung
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saat ini bekerja sebagai wiraswasta

Selanjutnya

Tutup

Financial

Bisnis Kepercayaan

25 Juli 2021   11:06 Diperbarui: 25 Juli 2021   11:30 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Point 2. Menabung di celengan dan kemudian dalam periode tertentu dipindahkan ke Bank, meskipun tidak memberikan proteksi dan janji sebagaimana disampaikan oleh Perusahaan Asuransi, namun merupakan hal yg pasti, tanpa ada s&k, tanpa repot klaim, tanpa perlu ribut ribut di sosmed, demo, atau bahkan tersandung kasus pencemaran nama baik. . Kapanpun kita mau gunakan dapat kita ambil manfaatnya.

Mungkin kita ditawari Asuransi sebagai Asuransi Pendidikan anak atau Asuransi hari tua ( beberapa rekan ditawari sebagai Simpanan, tabungan, dan bahkan deposito).
Ingat, biaya pendidikan anak merupakan hal yg pasti harus kita bayar, biaya tersebut wajib dibayarkan tanpa harus menunggu kita sakit atau meninggal, jadi anak kita tetap butuh dana tersebut tanpa menunggu ketiadaan kita.

Ingat suatu saat kita akan pensiun dan mengisi hari tua kita yg kita harapkan dapat kita lalui dengan ketenangan. Untuk mengisi hari tua kita memang baik kita memiliki dana untuk jaminan kesehatan, tetapi yg jelas pasti kita butuh dana untuk mengisi perut kita, untuk beli berbagai kebutuhan dimasa tua kita. Jangan sampai demi memenuhi proteksi untuk kesehatan kita justru kebutuhan primer dan sekunder kita korbankan.

Tulisan ini berbicara atas dasar fakta, terlepas dari UU Perlindungan konsumen,  POJK, SE OJK, UU Perasuransian, KUHP, KUHD, kode etik AAJI, dll.
Fakta di lapangan per tgl 25 Juli 2021 jelas terlihat yg kita anggap fenomena gunung es yg muncul dan terlihat dan tergabung di group korban AXA Mandiri memiliki 23.542 anggota, AIA memiliki 6.606 anggota, Prudential 4.335 anggota..dengan berbagai keluhan kekecewaan " pemegang polis " maupun yg dsb oleh PA sebagai " mantan ".

Mungkin PA maupun OJK berpendapat itu kan tidak semua korban. Oke, fenomena gunung es juga tdk akan menggambarkan sebesar apa gunung es itu, yg terlihat diatas laut bisa saja cuma 10%, 25% terlihat dibawah air, sisanya yg tdk terlihat.

Seharusnya Pemerintah dan DPR tidak boleh mengabaikan  konsumen yg menjadi korban. Meskipun regulator mengeluarkan kebijakan sedikit lebih baik, tetapi konsumen yang sudah menjadi korban janganlah ditelantarkan dan diabaikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun