Mohon tunggu...
Atiya Warda
Atiya Warda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Suka Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Imunitas Kedaulatan Negara:Konsep yang Melindungi Negara dari Gugatan Hukum

2 Desember 2024   23:57 Diperbarui: 2 Desember 2024   23:57 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, imunitas ini juga tunduk dan patuh terhadap peraturan serta kesepakatan internasional, sehingga dalam penggunaannya itu tidak dapat dilakukan dengan secara sembarangan.

Tantangan Masa Depan

Dengan seiring berjalannya globalisasi, imunitas kedaulatan itu sering kali menjadi suatu topik yang diperdebatkan, utamannya didalam kasus pelanggaran hak asasi manusia atau korupsi lintas negara. Banyak juga dari pihak yang berpendapat bahwa prinsip ini perlu diubah supaya tidak menjadi suatu tameng bagi negara yang melakukan pelanggaran hukum serius.

Sebagai masyarakat global, memahami bahwa imunitas kedaulatan itu bukan hanya penting untuk studi hukum, namun juga bertujuan untuk memahami bagaimana dunia internasional bekerja dan menjaga stabilitas antarnegara. Prinsip ini merupakan salah satu dari fondasi hukum internasional yang membantu dalam menciptakan suatu tatanan dunia yang damai dan juga teratur.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun