Bukan hanya menciptakan produk sedotan yang ramah lingkungan, tetapi juga masyarakat dapat ikut serta untuk menciptakan barang dari hasil daur ulang sedotan bekas tersebut.
Selanjutnya, agar terciptanya lingkungan yang sehat terbebas sampah sedotan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) perlu bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Yogyakarta untuk mengadakan sosialisasi mengenai sampah.Â
Sosialisasi tersebut berupa mendatangi rumah makan atau restoran yang disinyalir menyumbang sampah sedotan plastik. Kegiatan tersebut merupakan realisasi Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 11.Â
Pada pasal ini ditegaskan bahwa produsen wajib menghasilkan produk dengan menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan menimbulkan sampah sesedikit mungkin.Â
Disebutkan dalam pasal tersebut apabila kemasan yang digunakan menggunakan plastik mencakup penggunaan kantung plastik, pembungkus makanan, dan sedotan karena barang-barang tersebut tidak dapat terurai oleh proses alam.Â
Cara yang dapat dilakukan bagi restoran atau pun masyarakat yaitu memilah dan mengelompokkan sampah plastik sesuai kateogori sebelum dibuang ke TPA.
Dengan adanya peraturan daerah tersebut, dapat ditetapkan kebijakan pengelolaan sampah sedotan plastik oleh restoran besar atau produsen makanan lainnya di Yogyakarta agar tidak semena-mena menggunakan sedotan plastik berlebihan.Â
Seandainya peraturan tersebut dilanggar dan mencemari lingkungan akan diberikan sanksi yang setimpal sesuai Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 20.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H