Mohon tunggu...
Atiqotur royyani
Atiqotur royyani Mohon Tunggu... Tutor - Belajar

Memasak, Belajar Matematika

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Lakukan Hal Ini untuk Memperbaiki Sistem Bimbingan dan Konseling di Sekolah

3 Februari 2019   09:05 Diperbarui: 2 Juli 2021   14:29 624
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Free Icons Library

Menjadwalkan secara terencana dan teratur pelayanan Bimbingan dan Konseling untuk setiap peserta didik diluar kelas

Penjadwalan secara terencana dan teratur diluar kelas bertujuan untuk lebih dekat dengan peserta didik secara emosional, karena ketika didalam kelas peserta didik tidak akan mengungkapkan apa yang terjadi pada dirinya ketika hal itu tidak ingin diungkap kepada public. 

Hal ini dapat disiasati dengan pengadaan penjadwalan secara teratur pelayanan Bimbingan dan Konseling diluar kelas, dimana peserta didik dapat membicarakan apa yang terjadi pada dirinya kepada Guru Bimbingan dan Konseling, semua keterangan peserta didik akan dirahasiakan sesuai dengan permendikbud nomor 111 tahun 2004 pasal 4 poin a. bahwa "Kerahasiaan sebagaimana diatur dalam kode etik Bimbingan dan Konseling".

Merekrut Guru Bimbingan dan Konseling sesuai dengan kebutuhan di suatu sekolah sesuai rasio yang telah ditentukan

Telah dijelaskan diatas bahwa banyak sekali suatu sekolah dengan peserta didik banyak namun hanya terapat beberapa Guru Bimbingan dan Konseling, hal ini tidak sesuai dengan rasio yang ditentukan oleh Permendikbud dimana seorang Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling hanya melayan 150-160 Konselor atau peserta didik.

Baca juga: Peran Guru BK dalam Mengentaskan Permasalahan Siswa dalam Sistem Pembelajaran Daring

Menambah jam pelajaran dalam kelas 

Sejauh ini sekolah-sekolah cenderung hanya memberi waktu 1 (satu) jam pelajaran pelayanan Bimbingan dan Konseling dalam kelas untuk setiap minggunya, hal ini berbeda dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Menteri pendidikan dan Kebudayaan, dimana untuk setiap minggunya pelayanan Bimbingan dan Konseling haruslah 2 (dua) jam pelajaran.

Sekian hal-hal yang harus dilakukan pihak sekolah terhadap sistem Bimbingan dan Konseling. semoga bermanfaat dan terima kasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun