Menjadwalkan secara terencana dan teratur pelayanan Bimbingan dan Konseling untuk setiap peserta didik diluar kelas
Penjadwalan secara terencana dan teratur diluar kelas bertujuan untuk lebih dekat dengan peserta didik secara emosional, karena ketika didalam kelas peserta didik tidak akan mengungkapkan apa yang terjadi pada dirinya ketika hal itu tidak ingin diungkap kepada public.Â
Hal ini dapat disiasati dengan pengadaan penjadwalan secara teratur pelayanan Bimbingan dan Konseling diluar kelas, dimana peserta didik dapat membicarakan apa yang terjadi pada dirinya kepada Guru Bimbingan dan Konseling, semua keterangan peserta didik akan dirahasiakan sesuai dengan permendikbud nomor 111 tahun 2004 pasal 4 poin a. bahwa "Kerahasiaan sebagaimana diatur dalam kode etik Bimbingan dan Konseling".
Merekrut Guru Bimbingan dan Konseling sesuai dengan kebutuhan di suatu sekolah sesuai rasio yang telah ditentukan
Telah dijelaskan diatas bahwa banyak sekali suatu sekolah dengan peserta didik banyak namun hanya terapat beberapa Guru Bimbingan dan Konseling, hal ini tidak sesuai dengan rasio yang ditentukan oleh Permendikbud dimana seorang Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling hanya melayan 150-160 Konselor atau peserta didik.
Baca juga: Peran Guru BK dalam Mengentaskan Permasalahan Siswa dalam Sistem Pembelajaran Daring
Menambah jam pelajaran dalam kelasÂ
Sejauh ini sekolah-sekolah cenderung hanya memberi waktu 1 (satu) jam pelajaran pelayanan Bimbingan dan Konseling dalam kelas untuk setiap minggunya, hal ini berbeda dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Menteri pendidikan dan Kebudayaan, dimana untuk setiap minggunya pelayanan Bimbingan dan Konseling haruslah 2 (dua) jam pelajaran.
Sekian hal-hal yang harus dilakukan pihak sekolah terhadap sistem Bimbingan dan Konseling. semoga bermanfaat dan terima kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H