Selama ini Guru Bimbingan dan Konseling hanya dikenal sebagai pembimbing peserta didik yang bermasalah, padahal tugas Guru Bimbingan dan Konseling sebenarnya bukanlah hanya membimbing peserta didik yang bermasalah, namun juga memberikan bimbingan kepada peserta didik yang berprestasi.Â
Paradigma ini muncul karena banyaknya guru BK di sekolah-sekolah yang hanya melakukan bimbingan kepada peserta didik yang bermasalah dan mengabaikan peserta didik yang berprestasi untuk dibimbing agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
Kekurangan guru BK di suatu sekolah juga merupakan masalah yang cukup serius, karena hal itu akan menyebabkan tidak meratanya bimbingan kepada siswa.Â
Baca juga: Guru BK Jangan Mau Jadi Polisi Sekolah
Dimana sesuai dengan Permendikbud Nomor 111 tahun 2014 pasal 10 ayat (2) Tentang Bimbingan dan Konseling pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah bahwa "Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling pada SMP/MTs atau yang sederajat, SMA/MA atau yang sederajat, dan SMK/MAK atau yang sederajat dilakukan oleh Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling dengan rasio satu konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling melayani 150 orang Konseli atau peserta didik", hal ini juga dipertegas dalam lampiran Permendikbud Nomor 111 tahun 2014 Tentang Bimbingan dan Konseling pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah pada halaman 37 nomor 2) dan 3) satuan pendidikan SMP/MTs/SMLB dan satuan pendidikan SMA/MA/SMALB, SMK/MAK pada poin b, bahwa "setiap satuan pendidikan di SMP/MTs/SMPLB diangkat sejumlah Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling dengan rasio 1 : (150-160) (satu konselor atau guru bimbingan dan konseling melayani 150-160 orang peserta didik/konseli) , begitu juga pada satuan pendidikan di SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK.
Dalam Permendikbud Nomor 111 tahun 2004 pasal 6 ayat (4) juga disebutkan bahwa "Layanan Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diselenggarakan di dalam kelas dengan beban belajar 2 (dua) jam perminggu".Â
Hal ini dipertegas kembali di lampiran Permendikbud Nomor 111 tahun 2004 Tentang Bimbingan dan Konseling pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah pada halaman 18 nomor 4. a. Kegiatan Layanan pada alinea ke-dua bahwa "semua peserta didik harus mendapatkan layanan bimbingan dan konseling secara terencana, teratur, dan sistematis serta sesuai dengan kebutuhan.Â
Untuk itu, Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling dialokasikan masuk kelas selama 2 (dua) jam pembelajaran per minggu setiap kelas secara rutin terjadwal". Â Â
Baca juga: Peran Guru BK dalam Pengembangan Bakat Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
Hal yang harus dilakukan pihak sekolah terhadap sistem bimbingan dan konseling
Sistem Bimbingan dan Konseling dalam sekolah sangatlah berpengaruh terhadap pencapaian kematangan dan kemandirian peserta didik untuk terjun dalam suatu masyarakat. Oleh karena itu sistem Bimbingan dan Konseling di suatu sekolah haruslah melakukan hal-hal sebagai berikut.