Mohon tunggu...
Atiqoh ahadiatul M
Atiqoh ahadiatul M Mohon Tunggu... Guru - Pendidikan Islam Anak Usia Dini

Mahasiswa IAIN Jember

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Apa Itu Taqlid, Taqlif, dan Hukumnya dalam Islam

1 November 2020   06:32 Diperbarui: 26 April 2021   14:33 19278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Memahami Taqlid dan Taqlif dalam Hukum Islam (inaki del olmo/unsplash)

Saya akan menjelaskan apa yang di maksud dengan an taklid dan talqif

Taqlid ialah suatu ungkapan yang mencerminkan sikap seseorang yang mengikuti orang lain baik itu pendapat dan perbuatannya. Atau sikap seseorang yg mengikuti pendapat orang lain belum tentu tahu dalil-dalilnya. Misalnya seperti kita mengikuti madzhab imam Safi'i. Contoh nya ialah ketika seseorang mengambil wudhu dengan mengusap sebagai kepala tanpa mengetahui dalil tersebut. 

Adapun kebolehan taqlid ialah apa yang telah di tetapkan Dengan tidak di haruskan mengikuti madzhab tertentu di dalam permasalahannya maka dengan demikian di perbolehkan adanya talfiq. 

Sedangkan taqlif ialah berasal dari kata lafaqo yang artinya ialah mempertemukan menjadi satu. Artinya ialah seseorang melakukan suatu perbuatan dengan secara hukum akan tetapi mencampur atau menggabungkan dua pendapat madzhab dan memunculkan pendapat baru  itu di sebut talqif.

Contoh semisal seseorang saat berwudhu' mengusap sebagian kepala mengikuti imam safi'i. Kemudian seseorang tersebut menyentuh anjing, karena dia mengikuti madzhab imam maliki yang mengatakan bahwa kalau Anjing itu suci, kemudian dia melaksanakan solat, namun dari dua madzab tersebut membatalkan, sebab madzab dari imam maliki saat berwudhu mengusap seluruh bagian kepala , sebaliknya menurut imam Safi'i menyentuh anjing ialah najis besar. Maka yang di namakan talfiq ialah perbuatannya, dan talfiq seperti ini yang di larang oleh agama.

Ulama fiqih berpendapat bahwa talfiq dilakukan hukum buruk atau cabang yang ditetapkan berdasarkan dalil kebenaran tidak pasti. adapun dalam masalah aqidah dan akhlak tidak dikenal talfiq sementara ulama Ushul fiqh dalam masalah furu' tersebut mrmbagi menjadi tiga macam diantaranya ialah:

1.  hukum yang ditetapkan berdasarkan kemudahan dan kelapangan yang dapat berbeda dengan perbedaan kondisi setiap pribadi hukum. Hukum seperti ini ialah masalah ibadah.

2. Hukum yang didasarkan pada sikap kewaspadaan dan penenang perhitungan. dalam hukum ini biasanya yang di lararang.

3.hukum yang intinya mengandung kemaslahatan dan berbagai bagi manusia.misalnya ialah seperti pernikahan muamalah dan pidana atau hukuman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun