Mohon tunggu...
Atiqah Rachayna L
Atiqah Rachayna L Mohon Tunggu... Lainnya - Author (Bachelor of Communication)

Hobi : Membaca, dan mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Koruptor Berpesta, ARTIDJO ALKOSTAR : Sederhana, Namun "pencabut nyawa" bagi para tikus berdasi

1 Maret 2021   22:18 Diperbarui: 2 Maret 2021   10:36 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seorang yang Sederhana

Aridjo Alkostar selain dikenal dari integritasnya dalam dunia hukum Republik Indonesia, beliau juga di kenal sebagai sosok yang sederhana dan tegas. Untuk ukuran seorang Hakim dan sosok yang berkecimuk banyak didunia pemerintahan yang tak menampik pasti pendapatannya yang banyak, Almarhum Aridjo ternyata tak memiliki banyak harta kekayaan. Dilansir laman web Akurat.co yang menuliskan data kekayaan Artidjo Alkostar merupakan pemilik harta kekayaan paling sedikit dari lima Dewas KPK terpilih berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), beliau memiliki total harta sebanyak Rp181.996.576. Jumlah yang ia laporkan pada Maret 2018 tersebut, memiliki rincian berupa harta bergerak senilai Rp4 juta, tanah dan bagunan senilai Rp76.96 juta, dan giro atau setara kas Rp60.036.576 juta.

Kesayangan 1 Juta

Sosok Aridjo Alkostar yang sederhana ini memiliki barang dua kesayangannya, salah satunya adalah  sebuah motot kesayangan Astrea yang diketahui bernilai seharga 1 juta. Motor keluaran tahun 1978 tersebut begitu berharga bagi sosok Almarhum Aridjo Alkostar karena beliau peroleh dari jerih payah keringatnya sendiri selama mengabdi sebagai tenaga hukum.

Seorang yang “Killer” bagi Koruptor

Sudah menjadi hal khalayak umur tentang fakta ini. Sosok Aridjo Alkostar memang begitu killer bagi para tikur berdasi di negara Republik Indonesia. Tak sedikit para koruptor yang diberaktakan hukumanya oleh sang Algojo para koruptor ini. Ada berbagai tokoh koruptor yang yang divonis berat oleh keputuasn seorang Aridjo Alkostar ini, seperti contoh kasus perkara Angelina Sondack dari vonis 4 tahun penjara, menjadi 12 tahun penjara.

Lalu, ada perkara skandal Bank Bali, dengan terdakwa Joko Sugiarto beliau berani berbeda pendapat dan menyimpulkan bahwa bahwa terdakwa bersalah dan dihukum 20 tahun penjara, walau ada dua hakim agung lain membebaskannya. Selanjutnya, beliau juga pernah memberatkan terdakwa Lutfi Hasan Ishaq dari 16 tahun penjara menjadi 18 penjara, dan masih banyak lagi kasus-kasus koruptor yang diberatkan hukumannya oleh keputusan dari Aridjo Alkostar.

Menangani 19.708 Perkara

Sudah tak diragukan ragi integritas dari sosok Aridjo Alkostar. Dalam menangani berbagai kasus korupsi di Indonesia, beliau sangat tegas dan killer. Dalam setahun pun beliau mampu menyelasaikan suat perkara hingga 1.095 perkara. Lalu, jika di jumlahkan selama beliau mengabdi sebagai hakim agaung selama 18 tahun, sudah ada sekitar 19.708 perkara yang ia tangani.

Pengabdiannya di dalam dunia hukum memang patut di acungi jempol, apalagi dalam ketegasan dan ketangkasan membasmi para koruptor-koruptor itu patut di teladani. Bahkan di lansir dari laman tirto.id beliau menangani kasus korupsi Suharto yang kala itu menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun