Kewajiban Pantarlih dalam Pemilu 2024 telah dilaksanakan dengan baik dan perlu diapresiasi dalam melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran; dan Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS. Dan hal-hal lainnya dimana pantarlih membantu PPS. Ini merupakan bentuk pengabdiannya dan sebagai tanggungjawab kepada PPS dalam pelaksanaan tugas serta juga merupakan kewajibannya.
Kini masa kerja Pantarlih telah berakhir sejak 14 maret 2023, mereka telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan telah berdedikasi dalam kegiatan pencoklitan data pemilih demi kesuksesan pemilu 2024 khususnya didesa pugu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H