Nama sebenarnya tidak ada embel-embel Kiyai di depan. Tapi karena terlanjur dia adalah satu-satunya orang yang mengajar ngaji di kampung ini, maka ia tak bisa mengelak saat semua orang memanggilnya Kiyai Zuhri.
Sebagai Kiyai yang menjadi panutan orang kampung, Kiyai Zuhri sekuat tenaga, lahir bathin selalu berusaha berbuat baik yang tidak melanggar norma, adat istiadat terlebih aturan agama Islam, agama mayoritas penduduk di kampungnya. Kiyai Zuhri selalu mengudpte informasi biak dengan membaca Koran desa, televisi lokal bahkan selentingan obrolan warga.
Karena banyaknya informasi itulah, kini Kiyai Zuhri gundah-gulana. Betapa tidak, sejak setahun tahun terakhir ia dan para tokoh masyarakat lain menganjurkan penduduk untuk ikut Program BPJS supaya mendapat manfaat jika kebetulan sakit yang harus dirawat di Rumah Sakit. Kiayai Zuhri mati-matian untuk meyakinkan masyarakat agar tidak ragu-ragu mengikuti program pemerintah ini. Usaha Kiyai Zuhri terbilang sukses, karena delapan puluh persen penduduk ikut program BPJS itu.
E…yalah ….kok tiba-tiba Majlis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa bahwa program BPJS itu HARAM…. !
Sejak pagi hingga malam ini Kiyai Zuhri didatangi penduduk untuk menanyakan hal itu. Dengan sabar Kiyai memberi pengarahan kepada masyarakat yang sebenarnya dia pun tidak tahu persis isi Fatwa Majlis Ulama itu. Masyarakat jadi takut menggunakan barang haram. Ketambahan lagi Si Ngabdullah anaknya Kang Harso baru saja masuk Rumah Sakit karena demam berdarah. Kang Harso tentu saja jadi uring-uringan dan meminta tanggung jawab Kiyai Zuhri untuk hal ini.
“Pokoknya saya ndak mau menggunakan barang haram. Pak Kiyai mesti tanggung jawab atas biaya pengobatan anak saya …”
Wah, bagaimana ini, boro-boro menangung biaya pengobatan, wong untuk makan saja kelimpungan comot sana-sini?
“Sabar dulu lah Kang Harso, kan pemerintah juga masih mendiskusikan ini dengan para ulama di Majlis Ulama Indonesia …”
“Lho kita ini umat Pak Kiyai, kita mesti nurut, matut sama ulama … Fatwa mereka yang kita anut. Bukankah dulu pak Kiyai selalu bilang begitu !?” Sergah Kang Harso agak meninggi.
Disergah seperti itu Kiyai Zuhri tidak berkutik, Dia diam. Mundar-mandir sambil mengelus jenggot yang hanya beberapa lembar saja. Lama juga dia mondar mandir, tiba-tiba dia dapat ide:
“Ah, begini saja kang Harso, kita kan tahu, bahwa barang haram jika dalam kedaan terpaksa akan menjadi halal juga. Ingat yah, dalam keadaan terpaksa dan tidak ada lagi penggantinya. Contoh; kalau di tengah hutan kita kelaparan dan tidak ada makanan lain selaian daging babi, maka dalam keadaan darurat seperti itu kita diperbolehkan makan babi. Demikian juga BPJS ini. Kan belum ada program pemerintah yang menggantikan BPJS? Kita tidak punya pilihan … jadi ini dalam kedaaan DARURAT-TERPAKSA menggunakan BPJS yang sudah diFatwa HARAM, maka kita menggunakannya menjadi Halal ….”