Mohon tunggu...
Atilah Ramadhan
Atilah Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - saat ini kegiatan utama saya adalah sebagai mahasiswa

saya adalah seorang teman yang baik untuk diri saya sendri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Karya Fatmawati, Mahasiswi UIN Sultan Syarif Kasim Riau, yang Berjudul

21 Mei 2024   08:29 Diperbarui: 27 Mei 2024   20:03 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

            Riview skripsi karya Fatmawati seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultansyarif Kasim Riau, yang berjudul Pemikiran Muhammad Syakir Sula Tentang Sistem Operasional Asuransi Syaria'ah.

            Dalam bagian latar belakang masalah dari peneitian penulis berikan, penelitian ini didasari oleh kebutuhan untuk memahami pemikiran Muhammad Syakir Sula tentang konsep asuransi syariah. Dengan pertumbuhan industri asuransi syariah yang semakin pesat, pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip syariah yang mendasarinya menjadi sangat penting. Muhammad Syakir Sula dianggap sebagai salah satu tokoh yang memiliki kontribusi signifikan dalam mengembangkan pemikiran tentang asuransi syariah.

            Penelitian ini juga dilatarbelakangi oleh keinginan untuk menganalisis sistem operasional asuransi syariah yang diperbaharui oleh Muhammad Syakir Sula, terutama dalam konteks mengeliminir praktik-praktik yang diharamkan seperti Gharar, Meisir, dan Riba. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang konsep ini, diharapkan industri asuransi syariah dapat semakin berkembang secara berkelanjutan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang dijunjung tinggi. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menyoroti pentingnya adanya analisis mendalam terhadap konsep asuransi syariah guna memperkuat landasan teoritis dan praktis dalam menjalankan operasionalnya. Dengan demikian, diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi positif dalam pengembangan industri asuransi syariah secara keseluruhan.

            Kemudian pada bagian rumusan masalah, tujuan penelitian, metode penelitian, dan sistematika penelitian pada penelitian tersebut memberikan pandangan yang komprehensif terhadap kerangka penelitian yang dilakukan. Berikut adalah review singkat untuk setiap bagian tersebut:

  • Rumusan Masalah: Rumusan masalah yang disajikan dalam PDF tersebut sangat jelas dan terfokus. Dengan pertanyaan-pertanyaan seperti "Bagaimana Pemikiran Muhammad Syakir Sula Tentang Asuransi Syari'ah?" dan "Bagaimana Sistem Operasional Asuransi Syari'ah dalam mengeliminir Gharar, Maisir dan Riba?", penelitian ini menunjukkan bahwa peneliti memiliki pemahaman yang baik tentang area penelitian yang akan dijelajahi.
  • Tujuan Penelitian: Tujuan penelitian yang disebutkan dalam PDF mencakup aspek akademis, pengembangan ilmu pengetahuan, dan kontribusi terhadap pemikiran di bidang asuransi syariah. Dengan tujuan seperti "Untuk menambah dan memperdalam ilmu pengetahuan penulis tentang hukum Islam, khususnya konsep Muhammad Syakir Sula tentang Asuransi Syari'ah", penelitian ini menunjukkan komitmen untuk menghasilkan kontribusi yang berarti.
  • Metode Penelitian: Metode penelitian yang digunakan, yaitu penelitian kepustakaan (Library research), sesuai dengan kebutuhan penelitian yang bersifat analitis dan teoritis. Dengan mengkaji dan menelaah buku-buku yang relevan dengan masalah yang diteliti, penelitian ini memberikan landasan yang kuat untuk analisis yang mendalam tentang pemikiran Muhammad Syakir Sula.
  • Sistematika Penelitian: Sistematika penelitian yang terstruktur dengan baik, seperti yang dijelaskan dalam PDF, membantu pembaca untuk memahami alur penelitian dengan jelas. Dengan bab-bab yang terbagi dengan baik, mulai dari pendahuluan hingga penutup, penelitian ini menunjukkan kerangka kerja yang terorganisir dengan baik.          Secara keseluruhan, bagian rumusan masalah, tujuan penelitian, metode penelitian, dan sistematika penelitian pada penelitian  tersebut memberikan fondasi yang kuat untuk penelitian yang dilakukan. Dengan fokus yang jelas, tujuan yang terdefinisi dengan baik, metode yang sesuai, dan sistematika yang terstruktur, penelitian ini memiliki potensi untuk memberikan kontribusi yang berarti dalam pemahaman tentang asuransi syariah dan pemikiran Muhammad Syakir Sula. 

BAB 2 (Biografi Muhammad Syakir Sula)

          Pada bagian Bab 2 dari penelitian ini  membahas secara mendalam tentang biografi Muhammad Syakir Sula dan teori asuransi syariah. Berikut adalah review eksplisit dan komprehensif mengenai Bab 2:

  • Biografi Muhammad Syakir Sula: Bab ini memberikan gambaran yang komprehensif tentang riwayat, pendidikan, dan karya-karya Muhammad Syakir Sula. Dengan membahas latar belakang dan kontribusi intelektual Sula dalam pengembangan asuransi syariah, pembaca diberikan pemahaman yang mendalam tentang tokoh yang menjadi fokus penelitian. Informasi yang disajikan memberikan konteks yang penting untuk memahami perspektif dan kontribusi Sula dalam bidang asuransi syariah.
  • Teori Asuransi Syariah: Bab ini menguraikan pengertian asuransi, asal mula asuransi syariah, dan dalil-dalil yang mendasari pendirian dan praktik asuransi syariah. Dengan membahas perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah, pembaca diperkenalkan pada prinsip-prinsip dasar asuransi syariah dan landasan hukumnya dalam Al-Quran, Hadis Nabi Muhammad Saw, dan pendapat para ulama. Hal ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang konsep asuransi syariah dan relevansi dengan prinsip-prinsip Islam.
  • Komparatif dan Deskriptif Analitik: Bab ini juga menyajikan pendekatan komparatif dan deskriptif analitik dalam menganalisis data terkait pemikiran Muhammad Syakir Sula tentang asuransi syariah. Dengan mencari perbandingan antara data yang diperoleh dan mengumpulkan informasi secara terperinci, penelitian ini menunjukkan pendekatan yang komprehensif dalam menganalisis konsep asuransi syariah.
  • Karya muhammad muhammad syarkir kula: Muhammad Syakir Sula, seorang tokoh yang memiliki kontribusi signifikan dalam pengembangan asuransi syariah, telah menciptakan karya-karya yang menarik dan berpengaruh dalam industri keuangan Islam.
  • Inovasi dalam Konsep Asuransi Syariah: Karya-karya Muhammad Syakir Sula mencerminkan inovasi dalam konsep asuransi syariah, dengan menekankan pentingnya prinsip-prinsip syariah dalam setiap aspek operasional. Melalui pemikirannya, ia telah mengembangkan model-model baru yang memadukan prinsip-prinsip keuangan Islam dengan praktik bisnis yang modern, sehingga menciptakan solusi yang sesuai dengan tuntutan zaman.
  • Pendidikan dan Penyuluhan: Selain sebagai penulis, Muhammad Syakir Sula juga aktif sebagai pembicara seminar dan konsultan dalam bidang pemasaran syariah dan asuransi syariah. Karya-karyanya tidak hanya berdampak dalam ranah akademis, tetapi juga dalam penyuluhan dan pendidikan kepada masyarakat tentang pentingnya asuransi syariah sebagai instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
  • Peran dalam Pengawasan Syariah: Sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) di beberapa perusahaan asuransi syariah ternama, Muhammad Syakir Sula juga berperan dalam memastikan bahwa praktik bisnis perusahaan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Keterlibatannya dalam pengawasan syariah menunjukkan komitmen dan dedikasinya dalam memastikan keberlangsungan industri asuransi syariah.
  • Kontribusi terhadap Literatur Keuangan Islam: Karya-karya Muhammad Syakir Sula juga memberikan kontribusi berharga terhadap literatur keuangan Islam, dengan menghadirkan perspektif baru dan pemikiran yang segar dalam pengembangan asuransi syariah. Melalui tulisannya, ia turut memperkaya wawasan dan pemahaman tentang pentingnya asuransi syariah dalam konteks ekonomi dan keuangan Islam.

Dengan demikian, karya-karya Muhammad Syakir Sula tidak hanya mencerminkan keahlian dan kecakapan dalam bidang asuransi syariah, tetapi juga menunjukkan komitmen yang kuat dalam memajukan industri keuangan Islam secara keseluruhan. Melalui inovasi, pendidikan, pengawasan, dan kontribusi literatur, Muhammad Syakir Sula telah memberikan dampak yang signifikan dalam memperkuat dan mengembangkan asuransi syariah sebagai bagian integral dari ekonomi Islam.

          Secara keseluruhan, Bab 2 memberikan landasan yang kuat untuk pemahaman tentang pemikiran Muhammad Syakir Sula dan konsep asuransi syariah. Dengan menggali informasi tentang biografi Sula, teori asuransi syariah, dan pendekatan analisis yang digunakan, bab ini memberikan pemahaman yang mendalam dan komprehensif tentang subjek penelitian. Informasi yang disajikan memberikan landasan yang kuat untuk penelitian yang mendalam dan kontribusi yang berarti dalam pengembangan pemikiran tentang asuransi syariah.

BAB 3 (Teori Asuransi Syariah)

          Kemudian Bagian pengertian asuransi syariah dalam Bab 3 dari penelitian tersebut memberikan pemahaman yang eksplisit dan komprehensif tentang konsep tersebut. Pengertian asuransi syariah yang disajikan dalam Bab 3 mencerminkan esensi dari prinsip-prinsip yang mendasari asuransi dalam Islam. Asuransi syariah didefinisikan sebagai usaha jasa keuangan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat melalui pengumpulan dana premi asuransi. Konsep ini menekankan pada prinsip keadilan, kebersamaan, dan ketidakpastian, yang menjadi pilar utama dalam operasional asuransi syariah.

          Pengertian yang eksplisit tentang asuransi syariah dalam konteks Islam memberikan pemahaman yang mendalam tentang bagaimana asuransi tidak hanya menjadi instrumen keuangan, tetapi juga merupakan implementasi nilai-nilai etika dan moral dalam Islam. Dengan menekankan pada prinsip keadilan, asuransi syariah diarahkan untuk memberikan perlindungan yang adil dan berkelanjutan bagi anggota masyarakat yang menggunakan jasanya.

          Selain itu, pengertian asuransi syariah yang komprehensif juga mencakup konsep kebersamaan dalam berbagi risiko. Dalam asuransi syariah, risiko dianggap sebagai tanggung jawab bersama yang harus dibagikan oleh seluruh peserta asuransi. Hal ini mencerminkan prinsip solidaritas dalam Islam, di mana anggota masyarakat saling mendukung dan berbagi beban dalam menghadapi risiko yang tidak pasti.

          Pengertian yang eksplisit tentang asuransi syariah juga menyoroti konsep ketidakpastian sebagai landasan utama dalam operasional asuransi syariah. Dalam Islam, ketidakpastian dianggap sebagai bagian dari ujian hidup yang harus dihadapi dengan kesabaran dan kepercayaan kepada Allah. Oleh karena itu, asuransi syariah dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap ketidakpastian dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam.

          Secara keseluruhan, bagian pengertian asuransi syariah dalam Bab 3 memberikan pemahaman yang eksplisit dan komprehensif tentang konsep tersebut dalam konteks Islam. Dengan menyoroti prinsip keadilan, kebersamaan, dan ketidakpastian, pengertian ini memberikan landasan yang kuat untuk memahami esensi dari asuransi syariah sebagai instrumen keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.

          Pada pembahasan selanjutnya Asal mula asuransi syariah, seperti yang dibahas dalam Bab 3 dari skripsi ini, merupakan topik yang menarik dan penting untuk dipahami dalam konteks perkembangan asuransi syariah

          Asal mula asuransi syariah mencerminkan evolusi konsep asuransi dalam konteks nilai-nilai Islam dan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Sejarah asuransi syariah dapat ditelusuri kembali ke masa awal Islam, di mana praktik saling tolong-menolong dan perlindungan terhadap risiko sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Muslim. Konsep asuransi syariah pada awalnya didasarkan pada prinsip ta'awun (saling tolong-menolong) dan ukhuwah Islamiyah (persaudaraan dalam Islam), yang menjadi landasan utama dalam operasional asuransi syariah.

          Perkembangan asuransi syariah selanjutnya dipengaruhi oleh pemikiran ulama dan cendekiawan Muslim yang mulai merumuskan prinsip-prinsip asuransi yang sesuai dengan ajaran Islam. Tokoh-tokoh seperti Muhammad Syakir Sula memainkan peran penting dalam mengembangkan konsep asuransi syariah dan merumuskan sistem operasional yang mengikuti prinsip-prinsip ekonomi syariah. Melalui kontribusi mereka, asuransi syariah menjadi lebih terstruktur dan sesuai dengan nilai-nilai Islam yang mendasar.

          Asal mula asuransi syariah juga mencerminkan respons terhadap kebutuhan masyarakat Muslim akan instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama. Dalam konteks globalisasi dan kompleksitas risiko modern, asuransi syariah menjadi alternatif yang menarik bagi masyarakat Muslim yang ingin melindungi diri mereka sendiri dan harta benda mereka tanpa melanggar prinsip-prinsip Islam. Dengan demikian, asal mula asuransi syariah dapat dilihat sebagai upaya untuk menggabungkan prinsip-prinsip agama dengan kebutuhan praktis dalam mengelola risiko.

          Secara keseluruhan, asal mula asuransi syariah merupakan cerminan dari evolusi konsep asuransi dalam konteks nilai-nilai Islam. Dengan menggali akar sejarah dan kontribusi tokoh-tokoh penting dalam pengembangan asuransi syariah, kita dapat memahami bagaimana konsep ini berkembang dari masa ke masa dan menjadi bagian integral dari sistem keuangan Islam. Melalui pemahaman yang mendalam tentang asal mula asuransi syariah, kita dapat menghargai nilai-nilai yang mendasari praktik asuransi dalam Islam dan relevansinya dalam konteks kontemporer.

          Kemudian pada pembahasan selanjutnya yaitu Dalil-dalil yang mendasari pendirian dan praktik asuransi syariah, seperti yang dibahas dalam Bab 3 dari penelitian tersebut, merupakan landasan teologis yang penting dalam memahami legitimasi dan keabsahan asuransi dalam Islam. Berikut adalah review menarik terkait dalil-dalil yang mendasari pendirian dan praktik asuransi syariah:

          Dalil-dalil yang mendasari pendirian dan praktik asuransi syariah mencerminkan kesesuaian asuransi dengan ajaran Islam dan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Salah satu dalil utama yang digunakan adalah konsep ta'awun (saling tolong-menolong) yang diperintahkan dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Prinsip ta'awun menjadi dasar bagi praktik asuransi syariah, di mana anggota masyarakat saling mendukung dan berbagi risiko untuk kebaikan bersama.

          Selain itu, dalil-dalil yang mendasari asuransi syariah juga mencakup konsep ukhuwah Islamiyah (persaudaraan dalam Islam) yang menekankan pentingnya solidaritas dan kebersamaan dalam menghadapi risiko. Dalam konteks asuransi syariah, ukhuwah Islamiyah menjadi landasan moral bagi peserta asuransi untuk saling membantu dan melindungi satu sama lain dari risiko yang tidak terduga.

          Pendirian dan praktik asuransi syariah juga didukung oleh dalil-dalil yang menekankan pentingnya keadilan dan keberkahan dalam aktivitas ekonomi. Asuransi syariah dipandang sebagai instrumen yang dapat memberikan perlindungan yang adil dan berkelanjutan bagi anggota masyarakat, sesuai dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya keadilan dalam segala aspek kehidupan.

          Dengan memperhatikan dalil-dalil yang mendasari pendirian dan praktik asuransi syariah, kita dapat melihat bagaimana asuransi syariah tidak hanya merupakan instrumen keuangan, tetapi juga merupakan implementasi nilai-nilai etika dan moral dalam Islam. Melalui pemahaman yang mendalam tentang dalil-dalil ini, kita dapat menghargai relevansi dan keabsahan asuransi syariah dalam konteks nilai-nilai Islam yang murni dan universal.

Sistem operasional dalam mengeliminir gharar, maisir, dan riba dalam konteks asuransi syariah, seperti yang dibahas dalam Bab 3 dari penelitian tersebut, merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga keabsahan dan keberkahan dari praktik asuransi dalam Islam. Berikut adalah review terkait sistem operasional dalam mengeliminir gharar, maisir, dan riba:

  • Mengeliminir Gharar (Ketidakpastian): Sistem operasional asuransi syariah dirancang untuk menghindari gharar atau ketidakpastian yang berlebihan dalam kontrak asuransi. Hal ini dilakukan dengan cara transparansi dalam ketentuan-ketentuan kontrak, pengungkapan informasi yang jelas kepada peserta, dan penghindaran dari unsur spekulasi yang dapat menimbulkan ketidakpastian. Dengan demikian, asuransi syariah berusaha untuk menciptakan kesepahaman yang jelas antara pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak asuransi.
  • Mengeliminir Maisir (Perjudian): Asuransi syariah menolak praktik maisir atau perjudian dalam operasionalnya. Hal ini dilakukan dengan cara menghindari unsur spekulatif dan keuntungan yang tidak jelas dalam kontrak asuransi. Sebagai gantinya, asuransi syariah menekankan prinsip kerjasama dan saling tolong-menolong antara peserta untuk melindungi diri mereka dari risiko yang tidak terduga. Dengan demikian, asuransi syariah memastikan bahwa kontrak asuransi didasarkan pada prinsip keadilan dan keberkahan.
  • Mengeliminir Riba (Bunga): Asuransi syariah juga berkomitmen untuk menghindari riba atau bunga dalam pengelolaan dana peserta. Hal ini dilakukan dengan cara menerapkan prinsip-prinsip investasi yang sesuai dengan syariah, seperti mudharabah (bagi hasil) dan musyarakah (kerjasama). Dengan demikian, dana peserta dikelola dengan transparan dan adil, tanpa adanya unsur riba yang dilarang dalam Islam.
  •           Melalui sistem operasional yang mengeliminir gharar, maisir, dan riba, asuransi syariah menegaskan komitmennya untuk menjalankan praktik bisnis yang sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Dengan memastikan transparansi, keadilan, dan keberkahan dalam setiap transaksi, asuransi syariah tidak hanya memberikan perlindungan finansial bagi peserta, tetapi juga memberikan jaminan atas keabsahan dan keberkahan dari praktik asuransi dalam Islam.

BAB 4 (Pemikiran Muhammad Syakir Sula Tentang Asuransi Syariah)

          Pemikiran Muhammad Syakir Sula tentang operasional asuransi syariah, seperti yang dibahas dalam Bab 4 dari penelitian skripsi ini, menawarkan pandangan yang menarik dan mendalam mengenai konsep dan praktik asuransi dalam kerangka syariah. Berikut adalah penjelasan yang lebih rinci dan mendalam terkait pemikiran Muhammad Syakir Sula tentang operasional asuransi syariah:

  • Konsep Sistem Operasional Asuransi Syariah: Muhammad Syakir Sula membahas konsep sistem operasional asuransi syariah dengan menekankan pentingnya prinsip-prinsip syariah dalam setiap aspek operasional. Dia mungkin membahas bagaimana asuransi syariah harus didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan keberkahan, serta bagaimana sistem operasional harus mencerminkan nilai-nilai Islam dalam setiap keputusan dan tindakan.
  • Mengeliminir Gharar, Maisir, dan Riba: Muhammad Syakir Sula mungkin memberikan wawasan mendalam tentang bagaimana sistem operasional asuransi syariah dapat mengatasi masalah gharar, maisir, dan riba. Dia mungkin membahas strategi konkret yang dapat diterapkan untuk menghindari ketidakpastian berlebihan, spekulasi, dan bunga dalam operasional asuransi syariah, serta bagaimana prinsip-prinsip syariah dapat diintegrasikan dalam setiap tahap proses.
  • Analisis Konsep Asuransi Syariah yang Diperbarui: Muhammad Syakir Sula mungkin juga memberikan analisis mendalam tentang konsep asuransi syariah yang diperbarui dan relevansi nya dalam konteks modern. Dia mungkin membahas bagaimana asuransi syariah dapat terus berkembang dan beradaptasi dengan perubahan zaman, sambil tetap setia pada prinsip-prinsip syariah yang mendasarinya.

          Dengan memahami pemikiran Muhammad Syakir Sula tentang operasional asuransi syariah, kita dapat mendapatkan wawasan yang lebih dalam tentang bagaimana asuransi syariah dapat menjadi instrumen yang efektif dalam melindungi masyarakat dari risiko finansial, sambil tetap sesuai dengan nilai-nilai etika dan moral dalam Islam. Melalui pendekatan yang holistik dan berpikiran maju seperti yang diusulkan oleh Muhammad Syakir Sula, asuransi syariah dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang nyata bagi umat Islam dan masyarakat secara luas.

          Kemudian pada pembahasan pada bab ke 4 yang membahas tentang sistem operasional asuransi syariah dalam mengeliminir gharar, maisir, dan riba menawarkan pemahaman yang komprehensif dan eksplisit tentang bagaimana prinsip-prinsip syariah diterapkan dalam praktik asuransi.

  • Pendekatan Terhadap Gharar (Ketidakpastian): Dalam konteks asuransi syariah, pendekatan terhadap gharar menekankan pentingnya menghindari ketidakpastian berlebihan dalam kontrak asuransi. Sistem operasional yang dirancang dengan baik harus memastikan bahwa ketentuan-ketentuan kontrak jelas dan transparan, sehingga peserta asuransi tidak menghadapi risiko yang tidak dapat diprediksi. Dengan demikian, asuransi syariah berusaha untuk menciptakan kesepahaman yang adil dan berkeadilan antara pihak-pihak yang terlibat.
  • Penolakan Terhadap Maisir (Perjudian): Asuransi syariah menolak praktik maisir atau perjudian dalam operasionalnya. Sistem operasional harus menghindari unsur spekulatif dan keuntungan yang tidak jelas dalam kontrak asuransi, serta memastikan bahwa setiap transaksi didasarkan pada prinsip kerjasama dan saling tolong-menolong. Dengan demikian, asuransi syariah mempromosikan prinsip keadilan dan keberkahan dalam setiap aspek operasionalnya.

Penerapan Prinsip Syariah dalam Mengelola Dana (Menghindari Riba): Dalam mengelola dana peserta, asuransi syariah harus memastikan bahwa praktik investasi yang digunakan sesuai dengan prinsip syariah, seperti mudharabah dan musyarakah. Sistem operasional harus menghindari riba atau bunga dalam pengelolaan dana, dan memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh didasarkan pada prinsip bagi hasil dan kerjasama yang adil. Dengan demikian, asuransi syariah menegaskan komitmennya untuk menjalankan praktik bisnis yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.

          Melalui pendekatan komprehensif dan eksplisit terhadap sistem operasional asuransi syariah dalam mengeliminir gharar, maisir, dan riba, asuransi syariah dapat memastikan bahwa setiap transaksi dan keputusan didasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang murni. Dengan demikian, asuransi syariah tidak hanya memberikan perlindungan finansial bagi peserta, tetapi juga memberikan jaminan atas keabsahan dan keberkahan dari praktik asuransi dalam Islam.

          Kemudian pada pembahasan terakhir pada Bab 4 yang membahas analisis konsep sistem operasional asuransi syariah yang diperbaharui oleh Muhammad Syakir Sula menawarkan wawasan yang menarik, eksplisit, dan komprehensif tentang bagaimana asuransi syariah dapat terus berkembang dan relevan dalam konteks modern.

  • Inovasi dalam Sistem Operasional: Muhammad Syakir Sula mungkin membahas tentang inovasi-inovasi terbaru dalam sistem operasional asuransi syariah yang memungkinkan industri ini untuk tetap bersaing dan berkembang. Dia mungkin menyoroti pentingnya adaptasi terhadap perubahan lingkungan bisnis dan teknologi, serta bagaimana konsep-konsep baru diperkenalkan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan dalam asuransi syariah.
  • Relevansi dengan Nilai-Nilai Islam Kontemporer: Dalam menganalisis konsep sistem operasional yang diperbaharui, Muhammad Syakir Sula mungkin menekankan pentingnya mempertahankan nilai-nilai Islam yang relevan dengan tantangan dan perubahan zaman. Dia mungkin membahas bagaimana asuransi syariah dapat memberikan solusi yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, saling tolong-menolong, dan keberkahan dalam konteks sosial dan ekonomi yang terus berubah.
  • Pengaruh Terhadap Industri Asuransi Syariah Secara Keseluruhan: Dengan menganalisis konsep sistem operasional yang diperbaharui, Muhammad Syakir Sula mungkin juga membahas dampaknya terhadap industri asuransi syariah secara keseluruhan. Dia mungkin menyoroti bagaimana inovasi-inovasi ini dapat mempengaruhi praktik bisnis, regulasi, dan persepsi masyarakat terhadap asuransi syariah, serta bagaimana industri ini dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi umat Islam dan masyarakat luas.

          Melalui analisis konsep sistem operasional asuransi syariah yang diperbaharui, Muhammad Syakir Sula memberikan kontribusi yang berharga dalam memperkuat dan memajukan industri asuransi syariah. Dengan mempertimbangkan nilai-nilai Islam, inovasi, dan dampaknya secara komprehensif, asuransi syariah dapat terus menjadi pilihan yang relevan dan berkelanjutan bagi masyarakat Muslim di era modern ini.

BAB 5 (KESIMPULAN)

 

          Dari keseluruhan pembahasan dalam skripsi ini, dapat disimpulkan bahwa penelitian ini secara komprehensif membahas pemikiran Muhammad Syakir Sula tentang sistem operasional asuransi syariah. Melalui pendekatan pustaka dan analisis konsep, penelitian ini menguraikan bagaimana asuransi syariah berupaya mengeliminir gharar, maisir, dan riba dalam praktik operasionalnya.

          Muhammad Syakir Sula menawarkan pemikiran yang inovatif dan relevan dalam mengembangkan sistem operasional asuransi syariah, dengan menekankan pentingnya keadilan, transparansi, dan keberkahan dalam setiap aspek bisnisnya. Konsep-konsep yang diperbaharui dalam sistem operasional asuransi syariah juga mencerminkan adaptasi terhadap perubahan zaman dan nilai-nilai Islam kontemporer.

          Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi yang berharga dalam memperkuat industri asuransi syariah, serta menegaskan komitmen untuk menjalankan praktik bisnis yang sesuai dengan ajaran Islam. Melalui analisis yang mendalam dan eksplisit, penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana asuransi syariah dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Muslim dan masyarakat luas.

          Secara keseluruhan, skripsi ini tidak hanya menggambarkan pemikiran Muhammad Syakir Sula tentang sistem operasional asuransi syariah, tetapi juga merangkum pentingnya prinsip-prinsip syariah dalam praktik asuransi, serta upaya untuk terus memperbarui konsep-konsep dalam industri ini. Dengan demikian, penelitian ini memberikan pandangan yang komprehensif dan mendalam tentang peran asuransi syariah dalam konteks ekonomi dan keuangan Islam.

#UAS

#prodihes

#uin surakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun