Pada tema pembahasan ini penulis diawal pembahasannya memberikan pengertian dari subrogasi, yaitu dapat dilihat dalam pasal 1400 BW, yang kesimpulannya adalah subrogasi merupakan pengalihan pembayaran kewajiban atau hak-hak melalui pihak ketiga. Subrogasi juga dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan atau dengan cara yang telah diatur dalam undang-undang. Kemudian penulis juga menegaskan bahwa subrogasi harus dimuat atau dinyatakan dengan tegas karena hal tersebut terkait dengan pembebasan hutang, agar mekanisme yang dilangsungkan berjalan dengan jelas. Kemudian penulis juga menyebutkan tujuan dari pihak ketiga yang melakukan pembayaran kepada kreditur adalah untuk menangguhkan waktu pembayaran yang tidak bisa dilaksanakan debitur sesuai dengan kesepakatan dan hal ini bukan berarti pihak ketiga yang berperan membebaskan hak dan kewajiban debitur terhadap kreditur.
  Penulis juga membagi macam-macam subrogasi ke dalam dua corak subrogasi berdasarkan sumbernya , antara lain: yang pertama adalah  subrogasi yang bersumber dari perjanjian  dan juga yang kedua subrogasi yang bersumber dari undang-undang, kedua corak subrogasi tersebut bersumber dari pasal 1401-1402 KUHPerdata, yang isinya memuat aturan-aturan dan syarat sah-nya dari subrogasi dari masing-masing subrogasi tersebut. Kemudian sebagai penutup dari tema ini penulis juga menjelaskan akibat terjadinya subrogasi, antara lain (1). pihak ketiga sebagai kreditur baru berhak melakukan penagihan kewajiban kepada debitur. (2) jika debitur melakukan tindakan wanprestasi maka pihak ketiga berhak untuk melakukan eksekusi terhadap benda-benda kreditur yang dijadikan barang jaminan dalam kasus seperti gadai, hipotek dan hak atas tanggungan.
- Proses Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (Klaim)Â
  Pengertian dari klaim yang penulis jelaskan adalah sebuah tuntutan hak kewajiban dari seseorang. Penulis juga mengungkapkan beberapa aspek yang dapat dipengaruhi oleh klaim antara lain (1) keuntungan perusahaan (2) kepercayaan masyarakat (3) biaya asuransi (4) tersedianya produk asuransi. Kemudian pula pada bagian ini penulis lebih banyak membagi terkait mekanisme klaim secara garis besar mulai dari kewajiban antara penanggung dan tertanggung  dalam persoalan klaim kemudian aspek yang menjadi penghambat penyelesaian klaim, alur dari penyelesaian klaim hingga prosedur penyelesaiannya.
- Undang-Undang No.2 Tahun 1993 Tentang Usaha PerasuransianÂ
  Pada bagian ini penulis ingin menyampaikan kepada para pembaca terkait usaha perasuransian dimata undang-undang yang menjadi pokok dari dasar hukum asuransi itu sendiri. Seperti pada UU No. 2 tahun 1993 pada bab pertama menginformasikan terhadap ketentuan umum, bab kedua mengatur usaha perasuransian, bab ketiga jenis-jenis usaha dalam asuransi, bab ke empat mengenai ruang lingkup usaha perusahaan perasuransian bab ke lima pasal 6 tentang penutupan objek asuransi, bab ketujuh pasal 8 mengatur kepemilikan perusahaan perasuransian, bab ke delapan pasal 9 mengatur perizinan usaha, bab ke sembilan pasal 10 - 19 mengatur pembinaan dan pengawasan perusahaan asuransi, bab ke sepuluh pasal 20 mengatur tentang kepailitan dan likuidasi, bab ke sebelas pasal 21-24 mengatur ketentuan pidana, bab ke 12 pasal 25 dan 28 mengatur tentang peralihan dan yang terakhir bab 13 pasal 27-28 tantang penutup. Sehingga dapat disimpulkan ada 13 sub bab dalam UU no 2 tahun 1993 yang terdiri dari 28 pasal yang mengatur dari pendirian sampai pengelolaan perasuransian.
- Asuransi dalam pandangan islam
  Dilihat dari argumen yang dituliskan oleh penulis, saya beranggapan bahwa penulis merupakan cendekiawan yang memperbolehkan asuransi dalam islam, pasalnya penulis menjelaskan bahwa asuransi merupakan sebuah produk yang bermanfaat bagi umat. Penulis juga membagikan dasar nya adalah karena islam mengajarkan kedapa umatnya untuk mempersiap-kan segala sesuatunya untuk menghadapi sesuatu yang lain. Ditambah jika manusia tersebut memiliki keuangan yang sehat untuk melakukannya. Bagi saya argumen yang dikemukakan oleh penulis saya rasa cukup rasional, karena disisi lain pun ketika saya melihat beberapa terjemahan ayat alquran saya banyak menemui tentang perintah mempersiapkan diri untuk sesuatu yang akan datang. Mungkin saya berpikir dari sinilah yang menjadi dasar dari dibuatkannya asuransi.
  Penulis juga mengunakan analogi menabung untuk menjelaskan manfaat dari asuransi, menurutnya menabung merupakan suatu usaha yang dilakukan seseorang untuk menyisihkan sebagian uang yang dimiliki untuk keadaan darurat atau membeli sebuah keinginan, sedangkan asuransi adalah usaha memproteksi diri sendiri ataupun keluarga jika sewaktu-waktu mengalami musibah atau hal-hal yang tidak diinggnkan secara mendadak. Selanjutnya penulis juga memberikan informasi kepada pembaca bahwa walaupun asuransi dibolehkan dalam islam ada beberapa faktor-faktor yang terdapat dalam asuransi tradisional dan asuransi konvensional mangandung unsur-unsur riba, gharar dan masisir yang ketiga unsur atau faktor tersebut dilarang oleh islam atau tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
  Sejalan dengan paragraf sebelumnya selanjutnya penulis menjelaskan tentang asuransi syariah, baik dimulai dari sejrah berdirinya perusahaan asuransi syariah hingga pengertian asuransi syariah menurut majelis ulama Indonesia. Sejarah lahirnya perusahaan asuransi yang berprinsip syariah dimulai pada tahun 1979 di sudan yang bernama Sudanisme Islamic Insurance, kemudian pada tahun yang sama perusahaan asal Uni Emirat Arab juga memperkenalkan perusahaan asuransi syariah mereka yang kemudian memperkenalkan asuransi syariah kepada seluruh penjuru negeri arab. Kemudian definisi perusahaan asuransi syariah menurut majelis ulama Indonesia adalah sebuah lembaga usaha yang saling melindungi dan tolong menolong antar pemegang polis melalui investasi baik berupa aset atau tabarru yang memberikan kemanfaatan untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan skema yang sesuai dengan asas syariah.
- Pengenalan Dan Pengetahuan Produk Asuransi Â
  Ada banyak produk asuransi yang tumbuh dan berkembang di Indonesia, hal in sebabkan kebutuhan serta peminat terhadap produk asuransi sangat tinggi di Indonesia khususnya di wilayah kota-kota besar. Oleh sebab itu penulis ingin mengenalkan beberapa perusahaan asuransi yang ada di Indonesia untuk menambah wawasan para pembaca khususnya para penggiat ilmu perasuransian. Perusahaan asuransi yang pertama adalah PT. Asuransi Allianz, adalah salah satu perusahaan asuransi asing yang sukses berdiri di Indonesia mulai tahun 1981 hingga saat ini, terdiri dari dua perseroan terbatas yakni PT. Asuransi Allianz utama Indonesia yang didirikan pada tahun 1989 yang bergerak dibidang asuransi kecelakaan dini hingga asuransi aset, kemudian yang kedua adalah PT. Asuransi Allianz Life Indonesia didirikan pada tahun 1996 yang mengcover beberapa produk asuransi mulai dari asuransi jiwa hingga dana pensiun.
  Yang kedua yaitu perusahaan asuransi Manulife, perusahaan asing ini memiliki beberapa produk layanan asuransi seperti, proactive yaitu produk layanan asuransi yang memiliki tempo perlindungan yang relative singkat dan memiliki opsi perpanjangan, kemudian ada proactive plus sebuah produk asuransi yang sama dengan proactive biasa namun yang membedakannya adalah opsi perpanjangan yang tidak perlu melalui seleksi, kemudian ada term saving protection dengan perlindungan lebih dan biaya premi yang tetap, kemudian pro life plus dengan kelebihan perlindungan polis hingga 99 tahun dan merakap menjadi fungsi tabugan, proliving absolute merupakan produk asuransi yang mengcover risiko kesehatan hingga memberikan dana premi kepada keluarga jika pemegang polis meninggal dengan masa perlindungan 99 tahun, kemudian yang terakhir Mijorney protectoin adalah sebuah produk asuransi terlengkap yang mencakup semua produk asuransi yang terdapat pada perusahaan manulife mulai dari perlindungan kesehatan sampai dana investasi.
- Perbedaan Asuransi pendidikan Dengan Tabungan pendidikan   Â
  Walaupun dalam setiap layanan asuransi yang ditawarkan tiap-tiap lembaga asuransi kita sering menemukan unsur-unsur tabungan dalam setiap produk asuransi akan tetapi pada faktanya tabungan yang terdapat dalam sebuah produk asuransi berbeda dengan pengertian tabungan yang kita kenal selama ini, untuk itu penulis ingin menjelaskan kepada para pembaca apa saja perbedaan antara tabungan pendidikan  dengan asuransi pendidikan. Yang pertama yaitu tabungan pendidikan yang biasanya dilakukan orang tua untuk mempersiapkan pendidikan anak-anak nya dilakukan dilembaga keuangan, keuntungan dari tabungan pendidikan yang dilakukan di Bank yaitu risiko dana yang tersimpan sangat minim karena dana tabungan yang ada dalam lembaga keuangan biasanya berbentuk deposito atau simpanan sehingga dana yang tersimpan tidak akan berkurang, namun kekurangannya adalah dana yang tersimpan tidak akan menanggung risiko yang mungkin akan terjadi pada orang tua yang mencari dana tersebut, berbeda dengan tabungan pendidikan, asuransi pendidikan di dalam skema nya terdapat dana untuk mengcover jika sewaktu-waktu orang tua yang membayar dana tersebut meninggal.  sehingga inilah perbedaan yang  tampak jelas antara asuransi pendidikan dengan tabungan pendidikan.
- Kesimpulan
  Buku ini memberikan pengetahuan yang luas tentang dunia asuransi, mulai dari pengertian hingga produk-produk asuransi yang ada dalam tiap-tiap perusahaan asuransi yang ada, sehingga bagi saya pembaca khususnya dan masyarakat pada umumnya sangat bermanfaat, mengingat minat konsumsi asuransi yang masih sangat rendah di Indonesia buku ini dapat menjadi rujukan bagi masyarakat untuk lebih memikirkan kemanfaatan asuransi bagi kehidupan manusia. Sehingga asuransi tidak hanya dilihat sebagai sebuah produk yang diperuntuhkan untuk kalangan atas saja, akan tetapi asuransi menjadi sebuah pilihan untuk mengantisipasi kemungkinan risiko yang di hadapi manusia pada saat-saat kritis.