Mohon tunggu...
Atilah Ramadhan
Atilah Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - saat ini kegiatan utama saya adalah sebagai mahasiswa

saya adalah seorang teman yang baik untuk diri saya sendri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Riview Artikel "Hubungan Sosiologi Hukum dan Masyarakat sebagai Kontrol Sosial" Karya Salman Alfarisi dan Muh Syaiful Hakim

24 Oktober 2023   21:23 Diperbarui: 24 Oktober 2023   21:34 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam artikel ini penulisnya membagi pokok pembahasan kepada tiga sub bab, yang mana pada sub bab yang pertama membahas mengenai sosiologi hukum dan masyarakat. Dalam pembahasan ini penulis membahas tentang bagaimana sosiologi hukum itu tercipta karena didasari oleh tingkah laku maupun kegiatan sosial manusia itu sendiri. Manusia sebagai suatu entitas yang diprogram sejak awal penciptaannya untuk hidup bersama, artinya manusia tidak akan mampu untuk menjalani kehidupannya sendiri, namun dalam tulisan ini penulis menuliskan bahwa karena dasar kehidupan sosial yang dilakukan manusia menciptakan sebuah masalah tersendiri, maksudnya secara rasionalitas antara manusia satu dengan manusia lainya tentu memiliki perbedaan dan ke anekaragamkan, sehingga beranjak dari hal tersebut menimbulkan keinginan yang berbeda-beda. Akan tetapi selain rasionalitas tadi manusia juga dibekali juga dengan hawa nafsu, dalam artikel ini hawa nafsu digambarkan seperti keinginan atas dirinya sendiri, sehingga hal ini memunculkan sifat egoisme dalam setiap pribadi manusia, yang keegoisan ini menciptakan sebuah masalah sosial di tengah masyarakat. Membuat mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan sendiri menjadi terganggu karena keegoisan itu sendiri, sehingga konsep sosiologi itu lahir untuk membuat sebuah aturan yang terlahir dari kebiasaan buruk manusia sendiri.

Kemudian pada bab yang kedua penulis membahas tentang perundang-undangan dan masyarakat. Dalam pembahasannya penulis membahas mengenai sebuah konsep " di mana ada masyarakat di situ ada hukum",  sebuah konsep yang singkat namun sanggat menggambarkan kondisi kehidupan bermasyarakat, karena pada dasarnya manusia tidak akan bisa hidup tanpa sebuah tatanan, keegoisan yang tadi dibahas di sub bab pertama menciptakan sebuah kegaduhan di tengah-tengah masyarakat, manusia selalu mempunya ambisi dalam dirinya masing-masing sehingga manusia akan menghalalkan segala cara maupun upaya agar ambisinya dapat tercapai dan terpenuhi, sehingga banyak kita temui dalam masyarakat tentang seseorang yang mengambil hak orang lain demi kepentingan dirinya sendiri, tidak peduli dengan derita atau kerugian yang didapatkan orang lain, yang terpenting kepentingan dirinya dapat ia capai, sehingga pemerintah sebagai orang yang diamanahi untuk menjaga ketertiban serta menciptakan sebuah keharmonisasian di masyarakat membuat sebuah peraturan yang kita kenal dengan nama " perundang-undangan". Tidak banyak orang yang tidak setuju dengan peraturan yang dibuat, mereka menganggap bahwa sebuah peraturan dibuat untuk membuat seseorang tidak bebas melakukan sesuatu, padahal jika kita pahami sejak awal mengenai karakter dari manusia itu sendiri kita akan paham bahwa mengapa aturan itu dibuat.

Dan pada sub bab yang terakhir penulis membahas mengenai sosiologi hukum terhadap control sosial, dalam pembahasannya penulis memberikan gambaran mengenai ketaatan masyarakat sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan hukum.  dan penulis membagi keberlakuan hukum menjadi dua, yang pertama ada orang yang menaati hukum karena takut jika tidak mematuhi aturan tersebut akan dikenakan sangsi, kuberlakukan hukum pada contoh tadi disebut dengan keberlakuan hukum secara normatif, kemudian yang kedua yaitu seseorang menaati hukum karena dia tahu manfaat dari hukum tersebut, keberlakuan hukum ini di sebut keberlakuan hukum sosiologis. Dari dua contoh yang telah disebutkan harapan sebenarnya adalah yang kedua tadi, dimana para lembaga pembuat atau penegak hukum menginginkan masyarakat untuk tahu manfaat dari dibuatnya aturan itu sendiri. Sehingga masyarakat ada atau tidak petugas penegak hukum, mereka akan mematuhi aturan tersebut karena di dasari pengetahuan dan pemahaman dari manfaat aturan tersebut.      

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun