Kebahagiaan hidup manusia dewasa dapat di lihat dari seberapa kecil beban yang harus ia tanggung , karena semakin berat beban yang ia tanggung, maka semakin sedikit ia menikmati kehidupannya, dan jika sedikit kenikmatan yang ia dapat  nikmati dalam hidupnya maka hal tersebut  berpengaruh kepada tingkat kepuasan hidupnya, di mana kepuasan hidup merupakan salah satu indikator orang dewasa dapat di katakan bahagia,
Riba juga bisa merusak potensi sumber daya manusia, karena riba menghalangi manusia dari giat bekerja (Ustaz Hermanto, Lc.). dari pendapat ahli di atas kita dapat menyimpulkan bahwa "giat bekerja" tercipta karena tekanan atau beban yang ditanggung itu kecil, sehingga kebahagiaan yang tercipta karena kecilnya tanggungan yang dua tanggung membooster semangatnya untuk giat bekerja. Namun jika beban yang di tanggung besar menciptakan sebuah pesimisme yang berpengaruh terhadap giat bekerja.
Riba di katakan sebagai beban yang mempengaruhi karena sifatnya yang menambahkan, singkatnya jika kita meminjam uang sejumlah 100.000, maka untuk mengembalikan hutang  tersebut tidak sejumlah dengan angka yang kita pinjam namun lebih dari itu mengikuti besaran bunganya,
Dalam Islam pengharaman riba itu karena sifat pemberi pinjaman tidak memiliki moralitas atau dengan kata lain  Islam melarang hal tersebut karena dalam transaksinya terdapat pihak yang ter zalimi, karena prinsip dasar dari muamalah syariah itu harus di dasari ke-ridha'an kedua belah pihak dalam bertransaksi.
Di Indonesia sendiri praktik riba dengan mudah kita jumpai tidak hanya terdapat di bank-bank konvensional, akan tetapi dalam kegiatan keseharian kita seperti transaksi jual beli, utang piutang, menabung ataupun dalam transaksi muamalah yang lainnya, baik di kota-kota besar maupun dalam lingkup masyarakat pedesaan.
mengingat situasi ekonomi di Indonesia yang kurang baik sehingga memunculkan pikiran orang-orang licik untuk bermain dengan riba. Maraknya praktik riba di Indonesia menyebabkan dampak buruk bagi perekonomian seperti kesenjangan sosial, dan jebakan hutang. (Ghofur, Abdul (2016) jurnal : "KONSEP RIBA DALAM AL-QURAN")
dalam tinjauan yuridis normatif untuk mengulik riba dengan metode yang relevan, penulis menggunakan sumber hukum berupa Al-Quran, Hadist dan ijmak ulama untuk menerangkan bagaimana tinjauan hukum dari riba  Â
dalam surah al-baqarah ayat 275 Allah berfirman
Artinya: Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
Kemudian Rasulullah saw. bersabda
Artinya: Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam , Beliau bersabda, "Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!" Mereka (para sahabat) bertanya, "Wahai Raslullh! Apakah itu?" Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang Allh haramkan kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari perang yang berkecamuk, menuduh zina terhadap wanita-wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina". [HR. Albukhari, no. 3456; Muslim, no. 2669]. Dan para ulama sepakat bahwa riba merupakan dosa besar.
MACAM-MACAM RIBA
- Riba dayn (riba yang objeknya penambahan nilai utang)
- Riba dalam hutang piutang
-      Yaitu yang memberikan hutang  memberikan sebuah isyarat ketika si peminjam mengembalikan utangnya harus di tambah dengan bunganya, yaitu ketika ada seorang penjual suatu barang kredit mengisyaratkan denda jika debitur melakukan wan prestasi/telat membayar atau debitur sendiri yang mengajukan akan membayar denda jika ia telat membayar padahal kreditur tidak mengisyaratkan hal tersebut namun sepakan dalam transaksinya maka hal tersebut sudah masuk ke dalam riba
Sebagai contoh
Agus memberikan hutang kepada Arsul sebesar 25.000, namun waktu Arsul mengembalikan atau membayar hutang tersebut Asrul harus membayar beserta bunganya  misal menjadi 50,000.
Nanang memberikan kredit barang berupa panci seharga 20.000 kepada Bu Nani, kemudian di cicil dalam waktu 3 bulan , dan pembayarannya setiap tanggal 2 setiap bulannya, namun jika  Bu Nani lewat membayar cicilan tersebut di tanggal 2, Bu Nani di kenakan denda 10.000 setiap telat membayarnya.
Nanang memberikan kredit barang berupa panci seharga 20.000 kepada Bu Nani, Kemudian di cicil dalam waktu 3 bulan , dan pembayarannya setiap tanggal 2 setiap bulannya, namun jika  Bu Nani lewat membayar cicilan tersebut di tanggal 2, Bu Nani mengatakan akan membayar denda tersebut  10.000 setiap telat membayarnya
- Bunga bank
Tidak seperti namanya "bunga" Â yang dalam pengertian lain di gambarkan dengan bentuk, warna, serta aromanya yang membuat banyak orang menyukainya. Namun bunga bank berbeda dengan bunga yang kita maksudkan tadi, bunga bank tetapat lah bunga bank ia tidak seharum bunga yang ada di taman dan juga tidak membuat hati gembira ketika memilikinya, jauh dari itu bunga bank adalah sebuah aplikasi dalam bank konvensional yang secara sifat dapat membuat hati tidak luas ketika memilikinya.
 Bunga (interest) adalah imbalan yang dibayar oleh peminjam atas dana yang diterimanya, bunga dinyatakan dalam persen. Bunga dalam bank konvensional menjadi sumber pendapatan dan sumber pendanaan kelangsungan bank konvensional tersebut.
Larangan riba kepada umat muslim bukan tidak ada dasarnya, ada 4 dampak negatif riba jika di tinjau menggunakan yuridis empiris, berdasarkan tinjauan di lapangan yang pengaruhnya di rasakan langsung kepada masyarakat. dan kesimpulan yang penulis pilih bersumber dari buku Muhammad Syafii Antonio yang berjudul bank syariah dari teori ke praktik.
DAMPAK EKONOMI
Di antara dampak ekonomi yang di sebabkan oleh riba adalah dampak inflatoar yang di akibatkan oleh bunga sebagai biaya uang .hal tersebut di sebabkan karena salah satu elemen harga adalah suku bunga, semakin tinggi suku bunga , maka semakin mahal nilai terhadap suatu barang. Dan hal tersebut pula yang menyebabkan inflasi yang semakin-hari semakin meningkat, hingga terjadi monopoli dagang.
SOSIAL KEMASYARAKATAN
Riba merupakan sebuah pendapatan yang di dapat secara tidak adil, dimana ada pihak yang di rugikan karena penambahan nilai pada hutang. Â
Dalam praktiknya kita sering menumui kasus korban dari riba , dimana karena suku bunga makin meningkat yang di sebabkan oleh bunga itu sendiri, mengakibatkan banyak nasabah yang tidak sanggup untuk membayar bunganya karena bahkan pernah di temui sebuah kasus bunga dari hutang tersebut lebih besar dari pada hutangnya itu sendiri, dan biasanya cara yang di lakukan oleh seorang yang memberi pinjaman  menyewa orang bayaran agar hutang dan bunga bisa di bayarkan walau harus melakukan kekerasan atau penyitaan barang, sehingga hal tersebut berpengaruh terhadap moral kemanusiaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H