Mohon tunggu...
atikfitri
atikfitri Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Jika anda ingin sukses tanpa usaha, percayalah saya juga pengen

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Mengupas Kenaikan UMP dan PPN, Dilema Bagi Pengusaha dan Konsumen Di Kota Serang

16 Desember 2024   17:21 Diperbarui: 16 Desember 2024   17:21 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen dan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang meningkat menjadi 12 persen.

Kenaikan UMP memberikan harapan bagi pekerja dengan kenaikan pendapatan, tetapi kenaikan PPN membuat harga barang-barang pokok dan jasa naik.

Sembako, bahan bakar, dan produk sehari-hari kini lebih mahal, yang langsung mengurangi daya beli konsumen.

Dengan daya beli yang berkurang, konsumen menghadapi dilema antara menikmati kenaikan gaji atau mengatur pengeluaran agar tetap mencukupi.

Dampak pengusaha, terutama UMKM, menghadapi tekanan besar karena biaya produksi yang semakin tinggi akibat kenaikan PPN.

Meskipun UMP naik, yang berarti pengusaha harus mengeluarkan lebih banyak untuk gaji pekerja, kenaikan PPN menyebabkan harga bahan baku dan barang jadi melonjak.

Pengusaha dihadapkan pada dua pilihan yaitu menaikkan harga produk yang dapat mengurangi permintaan konsumen, atau menanggung biaya produksi yang lebih tinggi tanpa menaikkan harga.

Tantangan baru bagi pengusaha kecil, menyesuaikan harga jual tanpa kehilangan pelanggan.

UMKM yang sudah beroperasi dengan margin keuntungan tipis kini menghadapi biaya operasional yang lebih tinggi.

Pelaku bisnis harus mencari cara untuk tetap efisien dalam produksi atau berinovasi agar tetap bersaing.

Pengusaha dapat mengimplementasikan strategi efisiensi operasional, seperti penerapan teknologi yang lebih canggih untuk mengurangi biaya produksi, atau berinovasi dalam produk agar tetap menarik bagi konsumen.

Di sisi konsumen, mereka dapat memanfaatkan program diskon, promo, atau cashback yang sering ditawarkan oleh berbagai bisnis untuk mengurangi beban finansial akibat kenaikan PPN.

Pemerintah diharapkan membantu memberikan subsidi bahan pokok atau bantuan langsung tunai, insentif pajak bagi UMKM, dan memperkenalkan program-program sosial untuk membantu masyarakat berpendapatan rendah.
***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun