Teori harta
Harta merupakan kebutuhan inti atau komponen pokok dalam kehidupan manusia. Karena dengan adanya harta manusia dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya atau kebutuhan hidupnya. Secara umum, harta merupakan sesuatu yang disukai manusia.
Teori kepemilikan
Kepemilikan adalah suatu hal yang dimiliki oleh manusia baik berupa benda atau nilai manfaat. Dengan adanya hak milik maka seseorang bisa mempertahankan apa yang memang seharusnya miliknya jika ada yang ingin merebutnya.
Harta menurut islam
Harta dalam islam disebut al-mal. Secara harfiah, harta berasal dari kata mala-yamilu-maylan-wa'mayalanan-wa'maylulatan-wa'mamilan, yang artinya miring, condong, cenderug, suka, senang dan simpati. Harta dikatakan al mal karena siapa yang tidak condong, cenderung, suka senang pada harta khususnya uang. Dimana sudah terdapat dalam al-quran surat al fajr ayat 20. Harta dalam islam diartikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan pada sesuatu yang legal menurut hukum syara (hukum islam) seperti jual-beli, pinjaman, konsumsi, hibah atau pemberian. Hukum islam dalam memandang harta yaitu harta mempunyai nilai yang sangat strategis, karena harta merupakan alat dan sarana untuk memperoleh berbagai manfaat dan mencapai kesejahteraan hidup manusia itu sendiri. esuatu akan dikatakan sebagai al-maal, jika memenuhi dua kriteria;
1.Sesuatu itu harus bisa memenuhi kebutuhan manusia,
2.Sesuatu itu harus berada dalam genggaman kepemilikan manusia.
Kepemilikan dalam islam
Kata al-Milku digunakan untuk menunjukkan arti sesuatu yang dimiliki, seperti perkataan "Hadza milkii," yang artinya ini adalah sesuatu milikku baik berupa barang atau kemanfaatan. Kepemilikan adalah hubungan keterikatan antara seseorang dengan harta yang dikukuhkan dan dilegitimasi keabsahannya oleh syara'. Dalam pandangan Islam hak milik dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu :