"Pajak adalah harga yang kita bayar untuk hidup masyarakat yang beradab."
Seharusnya, tidak ada alasan bagi kita untuk tidak mengamini kalimat Oliver Wendell Holmes Jr. tersebut, seorang hakim Mahkamah Agung di Amerika Serikat. Di Indonesia, pajak menjadi sumber pembiayaan utama bagi pembangunan yang dimandatkan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Pendidikan adalah salah satu upaya pembangunan guna mewujudkan cita-cita negara: mencerdaskan kehidupan bangsa.
Untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, melalui Pasal 31 UUD NRI 1945, ditentukan bahwa negara mesti memprioritaskan anggaran pendidikan setidaknya 20% dari APBN/APBD yang mana jika dirunut, anggaran tersebut sebagian besar diperoleh dari penerimaan pajak.
Kebutuhan pendidikan pada APBN 2024 dianggarkan sebesar Rp665,0 triliun dengan fokus belanja prioritas yang terbagi dalam beberapa agenda. Pertama, peningkatan akses dan kualitas pendidikan. Agenda tersebut direalisasikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), Program Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (Adik), Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), Bantuan Operasional Satuan (BOS) Pendidikan, Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan.Â
Dengan program-program tersebut, pemerintah berupaya membangun akses dan kualitas pendidikan dengan memanfaatkan penerimaan dari pajak. Seharusnya, dengan sinergi yang bersih dan kuat antar berbagai pihak, agenda besar ini akan dapat terealisasi dengan baik.
Kedua, pembangunan sarana prasarana dengan prioritas khusus untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Sarana prasarana memang sudah selayaknya diberi atensi khusus. Terpenuhinya pelayanan yang sesuai dengan standar minimum guna memudahkan kehidupan dan pemenuhan hak-hak dasar warga negara merupakan tanggung jawab negara.Â
Pembangunan sarana prasarana dengan menggunakan uang pajak sejalan dengan salah satu fungsi utama pajak, yaitu fungsi anggaran (budgetair). Salah satu upaya pemerintah yang menunjukkan komitmennya untuk memanfaatkan penerimaan pajak secara optimal terlihat pada pembangunan jaringan 4G di wilayah 3T. Pembangunan tersebut akan berimplikasi terhadap kemudahan akses informasi termasuk akses terkait pendidikan.
Ketiga, penguatan link and match antara vokasi dan sertifikasi dengan pasar kerja. Link and match ditetapkan sebagai kebijakan Kemendikbudristek yang dicanangkan untuk meningkatkan relevansi antara pendidikan dengan kebutuhan industri dan dunia kerja. Agenda ini mengharapkan output sumber daya manusia yang pembangunan dan memenuhi standar kompetensi kerja.Â
Untuk mewujudkan agenda tersebut, pajak membiayai berbagai program seperti penyusunan kurikulum bersama industri, pelibatan pengajar praktisi yang berasal dari industri dan dunia kerja (IDUKA), penerimaan magang secara terstruktur bagi siswa maupun pengajar, dan bridging program industri.
Pajak menjadi sumber pendapatan negara terbesar yang pemanfaatannya dilakukan secara terstruktur dan terukur melalui APBN dengan fokus prioritas tertentu. Ketiga fokus prioritas yang telah dijabarkan sebelumnya menggambarkan keterkaitan satu sama lain. Pembangunan sarana prasarana untuk daerah 3T akan mempermudah peningkatan akses dan kualitas pendidikan yang diupayakan melalui penguatan link and match antara vokasi, sertifikasi, dan pasar kerja.
Pemanfaatan pajak di bidang pendidikan merupakan pencerminan dari salah satu sasaran utama Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia dalam rangka mendorong perwujudan visi Indonesia Emas 2045.Â
Besaran pajak yang dialokasikan bagi pendidikan membuktikan bahwa pajak secara tidak langsung menjadi nilai tukar untuk menjadikan sumber daya manusia sebagai masyarakat yang beradab. Masyarakat beradab memiliki kecenderungan untuk mengutamakan pendidikan dan pengetahuan.
Pajak memang tidak memberikan imbalan secara langsung kepada pembayarnya, tetapi pajak digunakan untuk membiayai keperluan pembangunan negara yang manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Membangun sumber daya manusia sama dengan membangun pendidikan. Dengan demikian, benarlah bahwa pajak adalah bentuk harga yang harus kita bayar untuk kehidupan masyarakat yang beradab.Â
***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H