Mohon tunggu...
Atika Tegar Imawati
Atika Tegar Imawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

A Learner Mantan mahasiswi Politik dan Pemerintahan yang senang menulis. Mahasiswa Manajemen Aset Publik yang tertarik dengan isu sosial—politik.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pajak: Harga yang Kita Bayar untuk Hidup Masyarakat yang Beradab?

1 Juli 2024   13:52 Diperbarui: 1 Juli 2024   14:24 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Pajak adalah harga yang kita bayar untuk hidup masyarakat yang beradab."

Seharusnya, tidak ada alasan bagi kita untuk tidak mengamini kalimat Oliver Wendell Holmes Jr. tersebut, seorang hakim Mahkamah Agung di Amerika Serikat. Di Indonesia, pajak menjadi sumber pembiayaan utama bagi pembangunan yang dimandatkan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Pendidikan adalah salah satu upaya pembangunan guna mewujudkan cita-cita negara: mencerdaskan kehidupan bangsa.

Untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, melalui Pasal 31 UUD NRI 1945, ditentukan bahwa negara mesti memprioritaskan anggaran pendidikan setidaknya 20% dari APBN/APBD yang mana jika dirunut, anggaran tersebut sebagian besar diperoleh dari penerimaan pajak.

puslapdik.kemdikbud.go.id
puslapdik.kemdikbud.go.id

Kebutuhan pendidikan pada APBN 2024 dianggarkan sebesar Rp665,0 triliun dengan fokus belanja prioritas yang terbagi dalam beberapa agenda. Pertama, peningkatan akses dan kualitas pendidikan. Agenda tersebut direalisasikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), Program Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (Adik), Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), Bantuan Operasional Satuan (BOS) Pendidikan, Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan. 

Dengan program-program tersebut, pemerintah berupaya membangun akses dan kualitas pendidikan dengan memanfaatkan penerimaan dari pajak. Seharusnya, dengan sinergi yang bersih dan kuat antar berbagai pihak, agenda besar ini akan dapat terealisasi dengan baik.

korindonews.com
korindonews.com

Kedua, pembangunan sarana prasarana dengan prioritas khusus untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Sarana prasarana memang sudah selayaknya diberi atensi khusus. Terpenuhinya pelayanan yang sesuai dengan standar minimum guna memudahkan kehidupan dan pemenuhan hak-hak dasar warga negara merupakan tanggung jawab negara. 

Pembangunan sarana prasarana dengan menggunakan uang pajak sejalan dengan salah satu fungsi utama pajak, yaitu fungsi anggaran (budgetair). Salah satu upaya pemerintah yang menunjukkan komitmennya untuk memanfaatkan penerimaan pajak secara optimal terlihat pada pembangunan jaringan 4G di wilayah 3T. Pembangunan tersebut akan berimplikasi terhadap kemudahan akses informasi termasuk akses terkait pendidikan.

naker.news
naker.news

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun