Mohon tunggu...
Atikah
Atikah Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Magister Ekonomi Syari'ah UIN Sunan Kalijaga

Selanjutnya

Tutup

Money

Gerakan Sadar Zakat Demi Pembangunan Indonesia

24 Februari 2017   16:18 Diperbarui: 24 Februari 2017   16:36 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sebagai ummat muslim yang mempunyai keimanan, perlu bagi kita untuk menyadari pentingnya zakat, zakat merupakan sebuah amal ibadah yang bersifat horizontal yang bersinggungan langsung dengan sesama. Sudah sering kali kita temui ustadz-ustadz dan penceraamah yang selalu menyerukan bahwa dengan zakat kita bisa mensucikan segalanya, dan hal ini menjadi sebuah hal yang sangat menarik untuk dikaji dan direnungkan secara bersama-sama.

Kata zakat merupakan bentuk kata dasar (masdar) dari kata zakka yang berarti berkah, tumbuh bersih dan baik. Sehingga sering ada ungkapan “bila ingin berkah, tumbuh dan berkembang besar perusahaannya maka harus dikeluarkan zaktanya”, istilah tersebut memang menjadi sebuah fakta yang tak terbantahkan bahwa memang banyak perusahaan-perusahaan ketika mereka mengeluarkan zakat, perusahaan tersebut menjadi perusahaan yang kokoh dan berkembang dengan pesatnya. Para alim ulama’ pun selalu berijtihad untuk menjawab segala pertanyaan ummat terkait zakat di zaman modern/kontemporer dikarenakan dalam kitab klasik hanya menyinggung akat-zakat sifatnya zaman dulu, seperti zakat untuk saham dan surat berharga, zakat ini muncul ketika banyak para investor ingin membersihkan hartanya dari harta yang haram.

Sebelum melangkah jauh ke ranah bagaimana kita mendukung gerakan berzakat, ada baiknya kita harus tahu manfaat dari berzakat  itu sendiri. Dalam ilmu tata bahasa disinggungng bahwa setiap yang dibentuk kata dasar zakka mengandung proses atau usaha yang mengarah ke positif, oleh karena itu dalam ilmu tasawwuf ada istilah tazkiyatun nafs yakni proses penyucian jiwa sehingga menjadi suci. Orang yang mensucikan dirinya disebutkan sebagai orang yang berbahagia dalam Al-Qur’an dalam surat Al-A’la ayat 14.

Salah satu upaya pembersihan jiwa adalah dengan upaya mengambil jarak dengan harta yang dimiliki secara halal. Bila sikap kita terhadap harta salah, maka harta akan jadi pengaruh bagi jiwa. Sementara di sisi lain, harta yang kita miliki secara halal itu, bila belum dikeluarkan hak-haknya, maka pada hakikatnya belum suci. Karena itulah, bagian zakat yang harus dikeluarkan dari suatu harta adalah sesuatu yang kotor yang tidak sah bila dinikmati oleh pemilik harta tersebut.

Sudah banyak para ulama yang mengingatkan kepada kita bahwa sejumlah harta yang dikeluarkan itu disebut zakat karena karena apapun yang dikeluarkan itu akan menambah banyak, membuat lebih berarti dan melindungi kekayanan itu sendiri dari kebinasaan, atau bisa juga diartikan bahwa harta yang dikeluarkan itu akan menambah dan menciptakan pertumbuhan bagi orang yang menerimanya.

Masih banyak dari kita yang masih merasa bahwa yang kita keluarkan akan mengurangi harta kita, padahal pada sesungguhnya ia akan bertambah, Allah SWT menjadikan balasan yang berlipat ganda, baik yang berbentuk materi atau pun non materi, seperti Allah SWT akan menghapus dosanya, membersihkan harta dan jiwanya, menumbuhkan cinta dan kasih sayang antar sesama, saling tolong menolong sehingga terbentuk sebuah kesatuan dan ikatan kekeluargaan antara orang yang mengeluarkan zakat dan yang menerima zakat.

Hal inilah yang mendasari  kenapa zakat sangat ditekankan dalam Al-Qur’an, secara filosofis saja, semula manusia tercipta sebagai makhluk sosial sebagimana disimbolkan dengan kata ‘alaq yang sering diartikan dengan daging yang menggantung pada dinding/rahim ibu. Sebagai makhluk sosial manusia tidak akan bisa hidup sendiran, ia mesti tergantung pada individu yang lain, bahkan pada makhluk lain. Oleh karena itu, hasil karya seseorang sebenarnya adalah karya bersama orang lain. Baju yang kita pakai meskipun dibeli dari uang sendiri adalah karya bersama, tidak berlebihan kiranya bila kemudian Aa Gym pernah menyatakan bahwa kita harus menganggap semua orang itu penting, bahkan pembantu yang murah sekalipun. Karena itulah Islam memandang hubungan manusia dengan manusia lainnya bagaikan satu tubuh atau lebih simpelnya lagi seperti sepeda ontel. Sepeda tidak akan berfungsi secara sempurna bila salah satu bagiannya mengalami disfungsi atau rusak. Karena itulah wajar bila Allah SWT memerintahkan kita untuk mengeluarkan sebagian kecil dari harta yang diamanatkan kepada kita yang mempunyai harta, demi kepentingan orang lain (solidaritas sosial).

Sebagai masyarakat Indonesia yang sudah diajari sedari kecil tentang budaya tolong menolong dan gotong royong untuk saling membantu satu sama lain guna untuk mempererat tali persaudaraan antar sesama dan tidak ada celah yang membatasi hubungan persaudaraan antara si kaya dan si miskin. Zakat adalah wadah untuk saling memperat tali persaudaraan antar sesama, dalam persaudaraan bukan hanya menuntut hubungan take and give atau pertukaran manfaat, tetapi lebih dari itu adalah memberi tanpa menanti imbalan atau membantu tanpa dimintai bantuan, apalagi jika hidup bersama dalam satu lokasi. Kebersamaan inilah yang mestinya mengantarkan kesadaran untuk menyisihkan sebagian harta untuk diberikan kepada mereka yang butuh, baik dalam bentuk zakat ataupun shadaqah.

Antusiasme masyarakt Indonesia untuk berzakat sangat luar biasa, hal ini bisa dilihat dari banyaknya badan amil zakat yang terus tumbuh dimana-mana guna untuk memudahkan masyarakat yang mengeluarkan hartanya untuk berzakat ataupun bershadaqah, walapun di sisi lain terkadang ada sebagian orang yang tidak bertanggung jawab mencoba mencari keuntungan dari momentum dan peluang ini. Sehingga badan amil zakat berinisiatif untuk melakukan sertifikasi kepada badan amil zakat untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada badan amil zakat di Indonesia serta meningkatkan mutu badan amil zakat yang lebih transparan, kredibel, akuntabel, professional serta terpercaya dalam menyalurkan dan zakat yang sudah di keluarkan oleh masyarakat.

Potensi zakat di Indonesia sangat luar biasa, bila terkumpul semua maka potensialnya bisa mencapai angka 217 triliun rupiah, hal ini bila bisa dimaksimalkan dan digalakkan dengan regulasi pemerintah yang baik dan mendukung penuh operasional badan ami zakat di indonesia, maka harapan besar bisa terwujud dengan adanya zakat ini, masyarakat miskin bisa mendapatkan bantuan dana untuk meningkatkan kesejateraan mereka, apalagi sekarang distribusi dana zakat yang dilakukan oleh badan amil zakat tidak hanya sekadar berupa penyaluran dana zakat dalam bentuk konsumtif, namun juga dalam bentuk penyaluran produktif atau yang lebih dikenal dengann sebutan zakat produktif. Ada yang diberikan modal usaha dalam bentuk pelatihan wirausaha dan modal kerja, baik berupa uang ataupun peralatan usaha, ada yang disalurkan untuk beasiswa pendidikan bagi masyarakat miskin agar tidak putus sekolah.

Adanya program penyaluran yang bersifat produktif ini mempunyai visi yang sangat mulia, mengingat angka kemiskinan dan kesejahteraan di indonesia sangatlah rendah. Program yang bersifat produktif ini bukannya hanya menuntaskan dan menekan angka kemiskinan, namun berusaha memutus mata rantai kemiskinan, sehingga masyarakat miskin yang awalnya pengangguran ataupun bekerja serabutan bisa membuka usaha sendiri walaupun kecil-kecilan, sehingga nantinya menjadi mandiri, lebih sejahtera dan mampu mengangkat kualitas hidup dan kelas sosialnya. Anak-anak miskin yang diberikan beasiswa pendidikan diharapkan juga nantinya mampu bersinergi untuk membangun negeri ini dengan karya-karyanya, karena harapan besar negeri ini akan diamanahkan kepada para pemudanya, maka semua pemuda baik misin ataupun kaya berhak mendapatkan pendidikan yang layak untuk masa depan indoneisa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun