dear, masyarakat sadar hukum.
tulisan kali ini adalah tentang peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 304-309 tentang Meninnggalkan Orang yang Perlu Ditolong.
kenapa hal ini yang perlu di bahas? karena sebagian dari kita merasa bahwa ada hal-hal yang kita rasa tidak perlu kita lakukan padahal perlu kita lakukan. misalnya, tetangga sebelah rumah atau yang dekat dengan rumah memerlukan pertolongan atau uluran tangan kita, tetapi karena kita merasa diri kita saja perlu ditolong karena sengsara, bagaimana mau menolong orang lain. hal itu sama sekali salah. sebab jika kita dengan sengaja membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara maka kita sudah dapat dikenakan pasal 304 KUHP.
bunyi pasalnya yaitu
"Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
so, jadilah orang yang lebih peduli terhadap sesama. jika kita belum bisa melakukan hal-hal besar, cukup dengan melakukan hal-hal yang kita bisa walaupun nilainya kecil, tapi akan berarti dimata orang yang kita tolong, dan besar sekali nilainya di mata Tuhan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H