Mohon tunggu...
atika
atika Mohon Tunggu... Pengacara - Simple - Kadang Ribet

jangan biarkan orang lain berkata bahwa kau tidak mampu, bahkan orang terdekatmu sekalipun. jika kau ingin, maka kejarlah. sampai kau mendapatkannya. *The Pursuit of Happiness*

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Meninggalkan Orang yang Perlu Ditolong

15 Juni 2020   13:38 Diperbarui: 15 Juni 2020   13:30 2225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

dear, masyarakat sadar hukum.

tulisan kali ini adalah tentang peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 304-309 tentang Meninnggalkan Orang yang Perlu Ditolong.

kenapa hal ini yang perlu di bahas? karena sebagian dari kita merasa bahwa ada hal-hal yang kita rasa tidak perlu kita lakukan padahal perlu kita lakukan. misalnya, tetangga sebelah rumah atau yang dekat dengan rumah memerlukan pertolongan atau uluran tangan kita, tetapi karena kita merasa diri kita saja perlu ditolong karena sengsara, bagaimana mau menolong orang lain. hal itu sama sekali salah. sebab jika kita dengan sengaja membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara maka kita sudah dapat dikenakan pasal 304 KUHP.

bunyi pasalnya yaitu

"Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

so, jadilah orang yang lebih peduli terhadap sesama. jika kita belum bisa melakukan hal-hal besar, cukup dengan melakukan hal-hal yang kita bisa walaupun nilainya kecil, tapi akan berarti dimata orang yang kita tolong, dan besar sekali nilainya di mata Tuhan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun