Mohon tunggu...
Atika Ajeng
Atika Ajeng Mohon Tunggu... Mahasiswa - Apasaja

Disini

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Bangsa, Negara, dan Warga Negara

7 Juni 2021   22:29 Diperbarui: 7 Juni 2021   23:05 9963
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Manusia merupakan makhluk sosial yang saling membutuhkan dan saling ketergantungan satu sama lain yang menyebabkan manusia tidak dapat hidup sendiri dan harus saling berkelompok yang dapat berkembang menjadi kelompok yang lebih besar dalam suatu tempat yang berisi ras, suku, watak, dan agama tentu akan membentuk suatu satu kesatuan yang disebut sebagai negara.


*Bangsa
Didalam suatu bangsa hal penunjang sekaligus komponen bangsa adalah kesamaan. Kesamaan berarti latar belakang yang serupa dengan warga negara lainnya. Suatu bangsa terbentuk berdasarkan ciri khas suatu bangsa seperti dalam berbahasa serta perilaku dalam bersosial budaya yang memicu timbulnya rasa persatuan dan keinginan membentuk suatu pemerintahan.
Sejarah telah membuktikan bahwa para founding father telah meletakan pondasi dan dasar negara yang menjadi karakter bangsa. Karakter Bangsa merupakan cermin karakter ke-khasan suatu bangsa yang dapat dipengaruhi oleh sesuatu yang sudah ada dan yang di usahakan pemerintah demi kemajuan bangsanya. Suatu karakter bangsa meliputi nasionalisme serta rasa cinta kepada tanah air yang harus dimiliki oleh warganegara, karena warga negara merupakan aspek penting sebagai tonggak yang bisa memajukan serta mempersatukan bangsa maka dari itu warga negara perlu adanya kesadaran jiwa nasionalisme.

*Negara
Negara merupakan suatu perserikatan yang mengikat masyarakat dimana ada satu pemimpin yaitu Pemerintah yang mengurus tata tertib sehingga keselamatan warga negaranya terlindungi. Dengan berdirinya suatu bangsa, negara dan warganegara pasti ada hukum atau tata aturan di Indonesia tata hukumnya menganut pancasila. Jadi pancasila merupakan sumber dari segala hukum di Indonesia.
1.Unsur-unsur negara:
a)Rakyat
b)Wilayah
c)Pemerintah
d)Pengakuan dari negara lain.
2.Sifat Negara
a)Memaksa
b)Monopoli
c)Bentuk-Bentuk Negara

*Warga Negara
Warga negara adalah elemen dasar sebuah negara. Kewarganegaraan membangun hubungan yang saling menguntungkan antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara memiliki hak serta kewajiban terhadap negaranya. Di sisi lain, negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada warganya.
Kewarganegaraan Republik indonesia diatur dalam UndangUndang Nomor 12 Tahun 2006 yang disahkan pada 1 Agustus 2006. Pertimbangan pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yaitu :
a)Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia.
b)Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya.
c)Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga harus dicabut dan diganti dengan yang baru. 5
d)Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Mengacu pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Pasal 1 Ayat 2, kewarganegaraan mempunyai asas-asas yang menjadi penentu status kewarganegaraan seseorang. Adapun asas-asas warga negara adalah sebagai berikut: 1. Asas ius sanguinis Asas ius sanguinis adalah asas dalam menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan negara kelahiran. 2. Asas ius soli Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraanseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, diindonesia asas ini diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang. 3. Asas kewarganegaraan tunggal Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas penentuan satu kewarganegaraan untuk setiap orang. Asas ini merupakan prinsip tentang status kewarganegaraan yang dimana setiap warga negara tidak boleh berkewarganegaraan ganda. 4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas Asas kewarganegaraan terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan (Bipratide), maka anak tersebut boleh memiliki dua kewarganegaraan sampai ia berusia 18 tahun (atau sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang), Setelah anak mencapai usia 18 tahun, ia harus menghapus atau memilih salah satu kewarganegaraannya.
Adapun syarat menjadi kewarganegaraan Indonesia yaitu :
1.Usia 18 tahun
2.Tinggal di Indonesia
3.Sehat Jasmani dan Rohani
4.Berbahasa Indonesia
5.Mengakui Pancasila dan UUD 1945
6.Tidak dipidana
7.Tidak menjadi Kewarganegaraan Ganda
8.Mempunyai Pekerjaan tetap
9.Membayar kas
10.Surat Keterangan Imigrasi
11.Surat Keterangan Kedutaan Besar Negara Pemohon
12.Legalisir Semua Dokumen
13.Surat Keterangan Penghasilan

Hubungan Bangsa, Negara, dan Warga Negara Bangsa
Negara dan warga negara memiliki suatu kesatuan penting jika seorang warga negara ingin memperoleh haknya maka seorang warga negara harus menyelesaikan kewajibannya. Hubungan emosiaonal antara negara dengan warga negaranya sangat kuat. Negara tidak memaksa suatu warganya untuk mewajibkan membela negaranya , Namun jika suatu negara mengalami situasi buruk yang menyebabkan negara tersebut mengalami kerugian, maka warganya tidak akan pernah menerimanya.
Hubungan bangsa, negara dan warga negara dapat terwujud dalam identitas, partisipasi, dan aneka bentuk hak dan kewajiban antara keduanya. Warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara dan begitu juga sebaliknya. Negara harus dapat memenuhi hak warga negaranya. Sementara itu, warga negara juga harus memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara 7 yang baik, apabila suatu negara mengalami kerugian maka berbagai komponennya juga akan merasakan kerugian, hal ini menjadi alasan terjalinnya hubungan emosional antara suatu negara dengan warganya. Spontan dan tanpa dikomando oleh pemerintah, warga negara Indonesia akan berusaha membela kehormatan negaranya sebisa mungkin.
Negara maju adalah negara yang semua komponennya termasuk warganya ikut serta dalam pembangunan negaranya. Apabila seorang warga negara ikut serta dalam penyelenggaraan pembangunan nasional maka dapat dipastikan bahwa suatu negara tidak akan mengalami perpecahan, oleh karena itu memenuhi hak dan kewajiban negara dan warga negara merupakan salah satu cara untuk mempersatukan negara. Kedua komponen ini sangat penting untuk pembangunan berkelanjutan suatu negara. Setiap negara memiliki persyaratan wajib yang harus dipatuhi oleh warganya, begitu pula dengan warga negara memiliki hak sebagai individu yang menuntut haknya. Individu tersebut juga harus memenuhi kewajibannya untuk tidak menyangkal atau melanggar. Suatu kewajiaban akan membuah kan suatu hak untuk warganegaranya dimata hukum dan suatu pelanggaran dan pengingkaran akan mendapatkan suatu sanksi dimata hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun