Mohon tunggu...
Atiek Rachmawati
Atiek Rachmawati Mohon Tunggu... Guru - Penulis Lepas

Menulis untuk aktualisasi diri

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Aksi Nyata Sebagai Bagian Penilaian Kinerja Guru

26 Agustus 2024   14:05 Diperbarui: 6 September 2024   14:46 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aksi Nyata Atiek Rachmawati (Guru SMA N 2 Surakarta_Dokumen Pribadi)

 Dikutip dari https://id.wikipedia.org, kata guru berasal dari bahasa sanskerta yang berarti guru, tetapi arti secara harfiahnya adalah "berat", yaitu seorang pengajar suatu ilmu. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan berbagai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Secara formal, guru adalah seorang pengajar di sekolah negeri ataupun swasta yang memiliki kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan formal minimal berstatus sarjana, dan telah memiliki ketetapan hukum yang sah sebagai guru berdasarkan undang-undang guru dan dosen yang berlaku di Indonesia. Sementara itu sistem pendidikan di Indonesia mencakup tingkat pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Pendidikan dasar terdiri dari sekolah dasar (SD) selama 6 tahun dan sekolah menengah pertama (SMP) selama 3 tahun. Pendidikan menengah terdiri dari sekolah menengah atas (SMA) atau sekolah menengah kejuruan (SMK) selama 3 tahun. Dan pendidikan tinggi mencakup perguruan tinggi/ universitas. Di setiap sistem pendidikan tersebut peran guru merupakan peran yg sangat vital sebagai motor penggerak di semua lini system Pendidikan. Predika guru sebagai pendidik yang tugasnya mengajar, mendidik, dan melatih peserta didik dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat memiliki pengetahuan, keterampilan, akhlak yang mulia dan dapat berpikir secara cerdas.

Dalam menjalankan perannya, guru juga dinilai kinerjanya oleh atasan, yaitu kepala sekolah. Komponen yang dinilai meliputi empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Empat kompetensi tersebut wajib dimiliki oleh setiap guru. Dengan disahkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar, peraturan tersebut menjadi landasan hukum terkait Pengelolaan Kinerja.

Platform Merdeka Mengajar (PMM) adalah platform yang terus tumbuh dan berkembang untuk memberikan berbagai kemudahan bagi guru dalam mengajar, belajar, berkarya, dan menerapkan Kurikulum Merdeka. Dikutip dari Platform Merdeka Mengajar (PMM), tahap pelaksanaan kinerja pada fitur Pengelolaan Kinerja PMM terdiri dari lima Langkah, yaitu (1) Persiapan Observasi, (2) Diskusi Persiapan, (3) Observasi Kelas, (4) Diskusi Tindak Lanjut dan (5) Refleksi Tindak Lanjut.

Pengembangan kualitas pembelajaran di Indonesia terus mengalami inovasi, guru sebelum melakukan pengelolaan kinerja, merencanakan RHK (Rencana Hasil Kerja) yang diintegrasikan dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM). Perencanaan Pengembangan Kompetensi dianjurkan memiliki rentang poin minimum antara 32 (tiga puluh dua) dan 128 (seratus dua puluh delapan dalam satu semester) (Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023). Poin tersebut diperoleh dengan memilih Rencana Hasil Kerja' yang efektif dan berdampak bagi diri sendiri, komunitas pendidikan, maupun Satuan Pendidika.

Salah satu RHK yg bisa dipilih oleh guru adalah meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai peserta pelatihan mandiri sesuai model kompetensi guru, kepala sekolah dan pengawas, dengan jumlah point 8 pada setiap lembar sertifikat aksi nyata yg didapatkan guru di PMM.

Sebagai wujud berbagi praktik baik di sini saya membagikan aksi nyata yg telah saya lakukan di sekolah, dan sudah lolos validasi PMM sehingga mendapatkan point 8 pada penilaian kinerja periodisasi bulan Januari - Juni yg lalu. Aksi nyata ini adalah topik  Refleksi Diri : Melatih Regulasi Diri. Regulasi diri merupakan aspek penting dalam menentukan perilaku seseorang. Pengelolaan diri atau regulasi diri adalah upaya individu untuk mengatur diri dalam suatu aktivitas dengan mengikutsertakan kemampuan metakognisi, motivasi, dan perilaku aktif. Selamat berkarya kepada seluruh ibu/ bapak guru se-Indonesia, mari bergerak bersama, wujudkan merdeka belajar. (AR/26/8).

Aksi nyata bisa dilihat di youtube Atiek Rachmawati : https://www.youtube.com/watch?v=BsRAAZrT8H0&t=5s

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun