Mohon tunggu...
Muhammad AthoIllah
Muhammad AthoIllah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa STAI Al-Anwar Sarang Rembang

Menulis adalah sarana pengabadian

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketika Hakim sudah Hilang Kehakimannya

1 November 2024   13:57 Diperbarui: 1 November 2024   14:08 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di dalam teori keadilan, John Rawls mempunyai dua prinsip. Pertama the difference principle menjelaskan bahwa setiap individu mempunyai kebebasan yang sama dalam memenuhi hak-haknya sebagaimana individu yang lain. Kedua the equal opportunity principle menjelaskan di dalam ketidaksetaraan ekonomi dan sosial harus diatur sehingga kedua pihak a). 

mengharapkan bisa menguntungkan semua individu, dan b). terbuka peluang untuk posisi dan jabatan. Kebebasan hak yang dilakukan oleh Ronald Tannur adalah dapat membantah tuntutan lewat pengacara dengan syarat memiliki bukti yang dapat diterima oleh undang-undang. 

Dan untuk pihak keluarga Dini Sera Afriyanti dapat menuntut vonis hukuman diberikan kepada Ronald Tannur karena melakukan tindak kejahatan pembunuhan. Hal itu merupakan the difference principle. 

Dan the equal opportunity principle dari kasus Ronald Tannur yaitu seharusnya hakim tidak memutuskan untuk membebaskan Ronal Tannur, karena itu bukan sesuatu yang menguntungkan semua individu namun sangat merugikan khususnya bagi pihak keluarga Dini Sera Afriyanti. Dan bagi pihak keluarga Dini Sera Afriyanti masih terbuka kesempatan untuk mendapatkan keadilan merupakan sebuah peluang dari posisi yang terpuruk menjadi lebih baik.

Ternyata terjadinya ketidakadilan kasus Ronald Tannur bukan hanya karena tidak menjalankan prinsip teori John Rawls saja, tapi ada faktor lain. Setelah diselidiki oleh Kejaksaan Agung ternyata hakim yang memutuskan vonis bebas kepada Ronald Tannur terbukti menerima gratifikasi atau suap. Ini merupakan sesuatu yang sangat penting untuk diketahui sebelum menyelesaikan masalah keadilan. 

Karena ketika seorang penentu keputusan dalam menyelesaikan masalah dengan adil sudah kehilangan pandangan terhadap keadilan yang sesungguhnya, maka bisa dipastikan itu awal dari timbulnya ketidakadilan. Seperti yang dikatakan John Rawls “injustice, then, is simply inequalities that are not to the benefit of all”.

Dalam demikian dapat disimpulkan arti keadilan menurut John Rawls adalah kesetaraan dalam ketidaksetaraan. Kesetaraan yang dimaksud adalah hak yang setara dan kebebasan dasar yang harus diterima setiap individu. 

Dan ketidaksetaraan memiliki maksud perbedaan boleh terjadi dengan catatan menguntungkan semua individu. Jika hal itu tidak bisa, maka setidaknya tidak merugikan individu paling tidak beruntung yang ada di dalamnya.

*penulis mahasiswa aktif STAI Al-Anwar, prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun