Mohon tunggu...
Athiyyah Syakirah
Athiyyah Syakirah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Generasi Tertekan Ujaran Kebencian, Peran Hukum dan Dukungan Kesehatan Mental Diperlukan Segera

17 Desember 2024   19:25 Diperbarui: 17 Desember 2024   18:31 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ujaran kebencian atau hate speech adalah bentuk komunikasi yang merendahkan, mengintimidasi, atau menghasut kebencian terhadap individu maupun kelompok berdasarkan karakteristik tertentu, seperti ras, agama, etnis, gender, atau orientasi seksual. Fenomena ini telah menjadi masalah serius di berbagai negara, termasuk Indonesia, karena dampaknya yang dapat merusak kedamaian sosial serta mengancam persatuan bangsa. Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) VI, ujaran kebencian didefinisikan sebagai ujaran yang menyerukan kebencian terhadap orang atau kelompok tertentu.

Pandangan dari sisi hukum menunjukkan bahwa Indonesia telah mengatur secara tegas larangan ujaran kebencian melalui Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan hukuman pidana dengan tujuan menekan penyebaran ujaran kebencian di ruang digital. Selain itu, melalui pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ditambahkan tentang bagi siapa saja yang mencoba melakukan tindak pencemaran nama baik dengan cara lisan maupun tertulis dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Namun, kenyataannya banyak remaja tidak memahami konsekuensi hukum dari tindakan tersebut, sehingga penyebaran ujaran kebencian di media sosial terus meningkat. Mirisnya, kejadian tersebut tidak hanya dialami oleh beberapa anak saja, nyaris sebagian besar dari mereka pernah mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari lingkungan sekitar mereka atau ketika bersosial media. Dampak psikologis dari ujaran kebencian juga tidak dapat diabaikan. Cyberbullying, termasuk ujaran kebencian, dapat menyebabkan gangguan kecemasan, depresi, bahkan isolasi sosial pada remaja. Kondisi ini tidak hanya memengaruhi kesejahteraan emosional mereka, tetapi juga menghambat perkembangan interaksi sosial yang sehat di lingkungan sekolah dan keluarga. Fenomena ini menunjukkan bahwa dampak ujaran kebencian meluas tidak hanya di ranah digital tetapi juga dalam kehidupan nyata.

Bentuk perilaku ujaran kebencian ini sudah tercantum di dalam Al-Qur’an surat al-Hujurat ayat 11 yang menegaskan untuk tidak merendahkan, mencela, atau memanggil dengan gelar yang mengandung ejekan. Bagai pisau bermata dua, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh korban. Namun, pelaku perundungan juga akan dikenai sanksi di akhirat. Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa perilaku ujaran kebencian sangat dilarang dalam  agama, tidak peduli bentuknya, konsekuensi yang diakibatkan dari perbuatan tersebut sangatlah besar.

Penyebaran angket telah dilakukan di SMA Negeri 2 Padang sebagai salah satu sekolah dengan reputasi terbaik di Kota Padang. Dari total keseluruhan, didapati setengah dari siswa menjawab bahwa mereka sering menemukan adanya ujaran kebencian terutama di media sosial, seperti kata-kata buruk pada kolom komentar yang diketik oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab ataupun berupa bentuk video berdurasi pendek yang lewat di beranda media sosial mereka. Mereka mengerti bahwa ujaran kebencian dapat memberikan dampak yang cukup buruk terhadap kehidupan sosial dan psikologis remajal. Sedangkan, beberapa murid mengaku sebagai korban dari cyberbullying secara terus-menerus yang menimbulkan efek rasa tidak percaya diri pada diri mereka, merasa terabaikan oleh orang-orang di sekitarnya, bahkan menderita  gangguan kecemasan.

Maka, dalam hal ini diperlukan adanya peningkatan edukasi terhadap murid-murid sebagai generasi muda  supaya dapat mencegah mereka sebagai pelaku penindasan dengan cara-cara, seperti memberikan pandangan dari sisi hukum, mengadakan seminar secara terbuka, menyebarluaskan media pendukung yang dapat dijangkau di tempat-tempat umum, seperti poster dan lain sebagainya. Lalu, penting sekali bagi orang tua dan para guru untuk memahami bagaimana fenomena ujaran kebencian memengaruhi kehidupan sosial dan psikologis remaja SMA. Fenomena ini tidak hanya menciptakan gangguan dalam interaksi sosial, tetapi juga memberikan tekanan emosional yang berdampak pada keseharian mereka para remaja. 

Melalui hasil penelitian tentang pengaruh ujaran kebencian terhadap remaja yang kami dapatkan  dari SMA Negeri 2 Padang, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa sebagian besar remaja SMA mengetahui dan memahami apa itu ujaran kebencian sekaligus dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari remaja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun