Â
NAMA KELOMPOK :Â
Athira Azzahra 222121097
Vigita Arti Diva Nata 222121133
Zafira Ilmi Aryanti 222121126
Elvira Akmalia 222121128
Oktavia Pratiwi 222121137
1. Apa saja masalah yang dihadapi oleh ahli waris ketika pewaris meninggal dunia?
   Penyelesaian sengketa waris sudah diatur dalam hukum. Dalam menyelesaikan persoalan waris, dasar hukum waris, penetapan ahli waris, penetapan bagian masing-masing ahli waris dan hal-hal yang menghalangi seseorang untuk mewarisi harus dijadikan landasan/aturan. Serta memperhatikan asas keadilan, asas kepentingan, dan asas kepastian hukum.
   Kesadaran hukum para ahli waris sedapat mungkin dibangun agar hak-haknya tidak terlanggar jika di antara para ahli waris ada ahli waris lain yang berhak menerima harta warisan. Pembagian hak waris menurut tata cara Islam mempunyai peraturan tersendiri. Apabila pembagian harta warisan itu dilakukan secara kekeluargaan, maka harus dilakukan secara adil, sehingga setiap ahli waris dapat dengan leluasa menentukan bagiannya tanpa paksaan dan atas persetujuan bersama. Untuk menyelesaikan perselisihan secara tuntas, harus ada perundingan dengan ahli waris agar tidak timbul permasalahan baru di kemudian hari.
   Dalam penyelesaian sengketa waris ada 3 cara, yaitu : 1. Melalui perundingan keluarga, 2. Melalui jalur hukum di pengadilan, 3. Melalui mediasi. Sengketa waris pasti diselesaikan dengan melibatkan/mengumpulkan semua pihak yang terlibat untuk meminta keterangan/pendapat terhadap barang/sengketa yang bersangkutan.
   Penyelesaian sengketa warisan secara damai masih menjadi hal yang penting saat ini. Hasil penyelesaian sengketa waris dapat dibawa ke pengadilan untuk memperoleh kepastian hukum dalam sengketa tersebut, sehingga dapat mengikat dan dapat dilaksanakan.
   Apabila perselisihan waris telah diusahakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun tidak tercapai kesepakatan, Anda dapat mengajukan tuntutan waris Anda kepada pengadilan yang berwenang. Biasanya memerlukan waktu yang lama, biaya yang besar, dan memerlukan kepatuhan yang tekun terhadap tes yang ditentukan. Apabila salah satu pihak tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama, maka dapat mengajukan banding, kemudian membayar, dan kemudian mempertimbangkan kembali perkaranya (PK).
   Cara penyelesaian sengketa waris yang ketiga adalah melalui proses mediasi, yaitu dipilih seorang konsiliator di dalam pengadilan (bebas) atau di luar pengadilan (tidak bebas) untuk mencapai kesepakatan mengenai sengketa tersebut. Hasil dari perdamaian yang dimediasi dapat diupayakan untuk dikonfirmasi di pengadilan dalam putusan vandalisme agar mengikat dan dapat dilaksanakan oleh pihak-pihak yang terlibat.
2. Bagaimana penyelesaian sengketa waris bila terjadi penguasaan harta waris pada salah seorang ahli waris?
   Penyelesaiannya bisa melalui proses hukum seperti mediasi, arbitrase, atau melalui pengadilan. Ini tergantung pada hukum waris yang berlaku di negara atau yurisdiksi tempat terjadinya sengketa tersebut. Langkah pertama biasanya adalah mencoba mediasi atau negosiasi untuk mencapai kesepakatan damai. Jika tidak berhasil, maka pihak yang terkena dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk penyelesaian sengketa.
3. Mengapa persoalan warisan sangat menjadi perhatian dalam hukum islam?
    karena ia berkaitan dengan redistribusi harta setelah seseorang meninggal dunia. Dalam Islam, wasiat dapat digunakan untuk memperbaiki distribusi harta yang adil dan juga untuk memenuhi kewajiban-kewajiban agama seperti membayar hutang atau memberikan warisan kepada ahli waris yang tidak tercakup dalam ketentuan waris al-Quran.
Selain itu, wasiat juga dapat digunakan untuk memastikan perlindungan terhadap keluarga yang ditinggalkan atau untuk memberikan harta kepada amal dan kegiatan kebaikan lainnya. Oleh karena itu, hukum Islam memiliki ketentuan yang detail mengenai wasiat agar penggunaannya sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kemaslahatan sosial.
4. Bagaimana penyelesaian aul dan radd dilakukan?
   1. Ahli waris sering menghadapi beberapa masalah ketika seseorang meninggal dunia, termasuk:
- Ketidakjelasan mengenai pembagian warisan
- Perselisihan antara ahli waris mengenai bagaimana harta warisan harus dibagi
- Ketidakadilan atau keluhan dengan pembagian warisan
- Pernyataan palsu atau klaim tidak sah terhadap warisan
 2. Penyelesaian penyelesaian waris ketika terjadi penguasaan harta waris oleh salah satu ahli waris biasanya melibatkan mediasi atau arbitrase. Mediator atau arbiter akan membantu ahli waris yang berselisih untuk mencapai kesepakatan yang adil dan menghormati hak-hak masing-masing. Jika mediasi gagal, mereka mungkin perlu mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menyelesaikan penyelesaian tersebut.
 3. Persoalan warisan sangat penting dalam hukum Islam karena sistem pewarisan diatur secara rinci dalam Al-Qur'an dan hadis. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa harta warisan dibagi secara adil sesuai dengan ketentuan agama dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak ahli waris.
 4. Penyelesaian aul dan radd adalah metode yang digunakan dalam hukum waris Islam untuk menyelesaikan penyelesaian waris. Aul adalah perhitungan ulang yang dilakukan untuk memastikan bahwa semua ahli waris menerima bagian yang adil sesuai dengan hukum Islam. Sedangkan radd adalah pengembalian sebagian atau seluruh bagian warisan yang telah diterima oleh ahli waris yang tidak berhak.
5. Sistem penempatan tempat dalam waris biasanya berkaitan dengan situasi ketika seorang ahli waris meninggal sebelum pewarisnya, dan maka pewaris tersebut kemudian dianggap sebagai ahli waris. Sistem penyelesaian penempatan tempat ini tergantung pada hukum waris yang berlaku di negara atau wilayah tertentu, dan biasanya diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum waris yang  berlaku.
5. Bagaimana penyelesaian system penggantian tempat dalam waris?Â
   Ahli waris karena Penggantian Tempat diatur dalam Pasal 841 dan 842 KUH Perdata sebagai berikut:
Â
Pasal 841 KUH Perdata
Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya.
Â
Pasal 842 KUH Perdata
Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hak, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.
seseorang yang menerima harta warisan dari pewaris bukan karena kedudukannya sendiri, melainkan menggantikan keaudukan/
tempat orang lain yang seharusnya orang tersebut menerimanya. Orang yang seharusnya mewaris tersebut telah meninggal lebih dahulu dari pada pewaris, sehingga dalam pewarisan orang yang menggantikan tersebut terpanggil/tampil untuk menduduki tempat yang lowong karena kem^tian orang yang digantikan tersebut. Jadi, orang dikatakan mewaris
secara pergantian ialah orang yang muncul dalam harta pewarisan untuk orang lain. Orang lain itu haruslah sudah meninggal sebelum pewaris meninggal.
NAMA KELOMPOK :Â
Athira Azzahra 222121097
Vigita Arti Diva Nata 222121133
Zafira Ilmi Aryanti 222121126
Elvira Akmalia 222121128
Oktavia Pratiwi 222121137
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H