Mohon tunggu...
Athira Azzahra
Athira Azzahra Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

hobi saya berenang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Permasalahan dan Penyelesaian Waris

2 Mei 2024   02:35 Diperbarui: 2 Mei 2024   02:57 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

seseorang yang menerima harta warisan dari pewaris bukan karena kedudukannya sendiri, melainkan menggantikan keaudukan/
tempat orang lain yang seharusnya orang tersebut menerimanya. Orang yang seharusnya mewaris tersebut telah meninggal lebih dahulu dari pada pewaris, sehingga dalam pewarisan orang yang menggantikan tersebut terpanggil/tampil untuk menduduki tempat yang lowong karena kem^tian orang yang digantikan tersebut. Jadi, orang dikatakan mewaris
secara pergantian ialah orang yang muncul dalam harta pewarisan untuk orang lain. Orang lain itu haruslah sudah meninggal sebelum pewaris meninggal.

NAMA KELOMPOK : 

Athira Azzahra 222121097

Vigita Arti Diva Nata 222121133

Zafira Ilmi Aryanti 222121126

Elvira Akmalia 222121128

Oktavia Pratiwi 222121137

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun