Mohon tunggu...
Athika Utami
Athika Utami Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis Amatir

Suka menulis dan masih terus belajar...

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Adaptasi Mall sebagai Ruang Publik Pasca Pandemi

12 Juli 2022   18:07 Diperbarui: 13 Juli 2022   02:34 1196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemanfaatan teknologi QR code pada tenant mall (sumber dokumen pribadi)

 

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat bagi masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, pada tahun tersebut, Indonesia sekitar bulan Maret 2020 pertama kali mendapatkan kasus Covid-19 pertamanya dan sejurus kemudian kasus ini membuat panik masyarakat se-Indonesia.

Pada saat itu, masker dan hand sanitizer menjadi sasaran perburuan masyarakat karena mereka menjadikan kedua item tersebut sebagai prioritas kebutuhan primer dalam melindungi diri dari ganasnya virus tersebut. Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melihat celah tersebut, memanfaatkan, dan memainkan pasar.

Ditambah lagi dengan fenomena panic buying yang dialami masyarakat tersebut, akhirnya berimplikasi pada kelangkaan dan melambungnya harga masker dan hand sanitizer menjadi berpuluh-puluh lipat dari harga normal. 

Pandemi covid-19 mengalami fluktuatif selama dua tahun belakang ini. Pada awal maret 2020 bisa disebut dengan gelombang pertama Covid-19 datang ke Indonesia, kemudian sempat mereda, dan kembali lagi naik usai muncul varian Delta Covid-19 pada pertengahan 2021. 

Pada periode ini disebut dengan gelombang kedua. Pada saat itu kenaikan kasus sangat tinggi dan menyebabkan rumah sakit kewalahan dan kekurangan tempat serta tenaga media untuk menangani pasien.

Sekitar Agustus 2021, keadaan membaik. Namun tren kasus Covid-19 kembali naik saat pergantian tahun 2022 usai muncul varian baru Omricon. 

Periode ini disebut sebagai gelombang ketiga Covid-19. Namun, varian Omricon ini tidak separah saat varian Delta muncul di gelombang kedua.

Data dari situs resmi Covid19.go.id, sejak pandemi Covid-19 berlangsung pada awal 2020 hingga saat ini sudah tercatat total kasus mencapai 6,11 juta dengan 157rb korban jiwa meninggal dunia dan 5,9 juta kasus kesembuhan.

Sumber : https://ourworldindata.org/
Sumber : https://ourworldindata.org/

Sebagai salah satu upaya memerangi wabah ini, selama dua tahun berjalan pemerintah telah menerapkan beberapa kebijakan social distancing dan physical distancing yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada tahun 2020 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tahun 2021. 

Kebijakan tersebut kurang lebih sama yakni membatasi akses masyarakat untuk bertatap muka dan berkerumun di ruang publik. Hal ini berimplikasi pada perubahan yang sangat signifikan terjadi dalam masyarakat di segala aspeknya.

Pandemi tentu saja memaksa masyarakat untuk beradaptasi. Aktivitas-aktivitas yang biasanya dilakukan di ruang publik beralih dilakukan dari rumah masing-masing. Pandemi mengubah pola komunikasi dari ruang publik terbuka menjadi ruang pribadi maupun ruang publik daring.

Ruang publik sendiri ialah sebuah areal atau tempat berkumpulnya masyarakat atau komunitas dengan tujuan yang sama baik bersifat pribadi ataupun kelompok. Dalam lingkup perancangan kota, ruang publik memiliki peran sebagai wadah interaksi sosial (Winarna et al., 2021).

Tidak dapat dipungkiri masyarakat akan tetap membutuhkan ruang publik sebab pada dasarnya masyarakat adalah manusia sosial yang butuh berinteraksi sosial. Terutama masyarakat yang hidup di perkotaan menurut Simonds adalah separate togetherness yaitu cenderung hidup secara berkelompok (Jayanegara & Setiawan, 2021). 

Namun saat ini masyarakat tidak hanya sebatas berkumpul memanfaatkan ruang publik saja, namun bagaimana menikmatinya dengan nyaman dan tenang tanpa takut tertular virus saat berada di ruang publik tersebut. Ruang publik dituntut ikut beradaptasi menyesuaikan kondisi pandemi yang terjadi.

Sebagai jawabannya, ruang publikpun merespon dengan berevolusi dalam konteks desain dan aturan yang disesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan. Ruang  publik mengalami redefinisi tidak sekedar sebagai tempat berinteraksi sosial serta penghubung fungsi dengan kebutuhan dan karakter yang berbeda saja, namun diperluas menjadi pendukung kenyamanan dan kesehatan pengunjungnya.

Mall atau pusat perbelanjaan adalah salah satu contoh ruang publik jenis quasi dimana jenis ini merupakan fasilitas umum namun dikelola oleh pihak tertentu, biasanya dari sektor privat. Seringkali ruang publik jenis ini memiliki aturan dan batasan yang harus dipatuhi oleh pengunjungnya. 

Mall menjadi ruang publik yang ikut terkena dampak pandemi covid-19. Sejak diberlakukannya PSBB, pemerintah juga menghimbau pembatasan pengunjung mall hingga penutupan mall sementara. Data dari Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengungkapkan 197 mall dari Sumatera Utara hingga Sulawesi yang harus menutup sebagian besar aktivitasnya sebagai dampak dari pandemi (Ferry Sandi, 2020).

Sebagai ruang publik, mall berfungsi menjadi tempat berkumpul keluarga melepas penat, berekspresi, bersosialisasi, bekerja, mencari hiburan, ataupun kebutuhan lainnya serta memiliki tugas memfasilitasi semua kepentingan publik. Maka seringkali ditemui mall dengan tenant dan fasilitas yang beragam mulai ditujukan untuk keperluan bayi, anak-anak, hingga lansia. 

Memasuki new normal, sebagai ruang publik mall wajib melakukan adaptasi sebagai strategi agar dapat memfasilitasi para pengunjung berbelanja dan berkunjung dengan nyaman dan aman. 

Terdapat tiga dimensi nilai kualitas yang seharusnya dimiliki sebuah ruang publik, yakni responsif terhadap kebutuhan dan kondisi masyarakat sekitar; demokratis dalam memfasilitasi hak kelompok-kelompok pengunjung; dan meaningful, berkaitan dengan bagaimana ruang publik memberikan keterikatan emosional dengan para pengunjungnya baik secara fisik maupun sosial. 

Pemanfaatan teknologi QR code pada tenant mall (sumber dokumen pribadi)
Pemanfaatan teknologi QR code pada tenant mall (sumber dokumen pribadi)
Social distancing dengan sekat pada kasir (sumber dokumen pribadi)
Social distancing dengan sekat pada kasir (sumber dokumen pribadi)
Poster 3M di area mall (sumber dokumen pribadi)
Poster 3M di area mall (sumber dokumen pribadi)
Himbauan wajib masker dan handsanitizer yang tersebar di area mall (sumber dokumen pribadi)
Himbauan wajib masker dan handsanitizer yang tersebar di area mall (sumber dokumen pribadi)

Sebagai contoh, Lippo Plaza Sidoarjo melakukan adaptasi saat era new normal berupa evolusi desain yang mengikuti protokol kesehatan serta penempatan tenant lebih berjarak dan terbuka. Pada aspek kenyamanan ruang publik, saat new normal mall menerapkan secara disiplin aturan protokol kesehatan dengan 3M dan social distancing. 

Sejumlah prosedur protokol kesehatan diterapkan dengan penempatan petugas di pintu masuk untuk pengecekan suhu tubuh, hand sanitizer, penggunaan masker, dan peduli lindungi. Selain pintu masuk mall, prosedur 3M dilakukan juga di tenant-tenant seperti Matahari, Gramedia, tempat bermain anak, Cinnepolis, dan lainnya. 

Pembayaran cashless menggunakan dompet digital atau alat pembayaran lainnya diterapkan ke semua tenant yang ada di dalam mall. Mall juga melengkapi fasilitas contactless antara lain pemberian sekat plastik pada meja di foodcourt dan kasir, pemberian tanda x atau dilarang duduk pada setiap kursi untuk menjaga jarak antar pengunjung, pergantian tombol tangan menjadi pedal kaki pada fasilitas lift, eskalator, dan hand sanitizer, serta sensor pada wastafel kamar mandi.

Dari segi desain, disebar tanda-tanda yang berkaitan dengan himbauan social distancing dan physical distancing seperti area wajib bermasker. Kampanye waspada Corona melalui desain-desain yang menginformasikan mengenai pandemi dan protokol kesehatan yang harus diikuti oleh para pengunjung juga nampak di area mall. 

Dari aspek kebersihan ruang publik, mall tetap menjaga kebersihan dan higienitas dengan menyebarkan hand sanitizer di semua tempat mall.

Pelonggaran pembatasan dengan melepas sekat pada food court (sumber dokumen pribadi)
Pelonggaran pembatasan dengan melepas sekat pada food court (sumber dokumen pribadi)
Pelonggaran pengecekan petugas pada para pengunjung mall (sumber dokumen pribadi)
Pelonggaran pengecekan petugas pada para pengunjung mall (sumber dokumen pribadi)
Pelepasan fasilitas pedal kaki pada lift mall (sumber dokumen pribadi)
Pelepasan fasilitas pedal kaki pada lift mall (sumber dokumen pribadi)

Saat ini meskipun kasus covid-19 masih ada, namun kasusnya relatif melandai dibanding tiga gelombang sebelumnya. Beberapa pihak dengan optimis menyebutkan bahwa kita telah memasuki masa pasca pandemi. Beberapa tempat dan ruang publik mulai melonggarkan pembatasan dibanding pada saat era new normal. Begitu juga yang nampak pada area mall saat ini. 

Pada masa pasca pandemi ini, para pengunjung tidak lagi diperiksa suhu tubuhnya seperti saat new normal, namun pemakaian masker dan hand sanitizer masih diwajibkan. Beberapa fasilitas social distancing seperti sekat meja antar pengunjung, fasilitas contactless seperti pedal kaki pada fasilitas lift, eskalator, dan hand sanitizer juga sudah tidak nampak lagi. 

Dengan kondisi yang semakin membaik, diharapkan mengindikasikan tren positif terutama dalam mempercepat pemulihan perekonomian akibat terdampak pandemi covid-19 selama dua tahun belakangan ini.

Daftar Pustaka

Ferry Sandi. (2020, April 28). Waduh, Ini 197 Mal di Indonesia yang Tutup Akibat Corona! https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20200428121158-33-154930/waduh-ini-197-mal-di-indonesia-yang-tutup-akibat-corona

Jayanegara, I. N., & Setiawan, I. N. A. F. (2021). Kapita Selekta Citraleka Desain 2021: Desain pada Era New Normal. LIPI Press.

Winarna, Bawole, P., & Hadilinatih, B. (2021). Redefinisi Ruang Publik di Masa Pandemi Covid-19. Vitruvian: Jurnal Arsitektur, Bangunan, & Lingkungan, 10(3), 237--256.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun