Kebijakan tersebut kurang lebih sama yakni membatasi akses masyarakat untuk bertatap muka dan berkerumun di ruang publik. Hal ini berimplikasi pada perubahan yang sangat signifikan terjadi dalam masyarakat di segala aspeknya.
Pandemi tentu saja memaksa masyarakat untuk beradaptasi. Aktivitas-aktivitas yang biasanya dilakukan di ruang publik beralih dilakukan dari rumah masing-masing. Pandemi mengubah pola komunikasi dari ruang publik terbuka menjadi ruang pribadi maupun ruang publik daring.
Ruang publik sendiri ialah sebuah areal atau tempat berkumpulnya masyarakat atau komunitas dengan tujuan yang sama baik bersifat pribadi ataupun kelompok. Dalam lingkup perancangan kota, ruang publik memiliki peran sebagai wadah interaksi sosial (Winarna et al., 2021).
Tidak dapat dipungkiri masyarakat akan tetap membutuhkan ruang publik sebab pada dasarnya masyarakat adalah manusia sosial yang butuh berinteraksi sosial. Terutama masyarakat yang hidup di perkotaan menurut Simonds adalah separate togetherness yaitu cenderung hidup secara berkelompok (Jayanegara & Setiawan, 2021).Â
Namun saat ini masyarakat tidak hanya sebatas berkumpul memanfaatkan ruang publik saja, namun bagaimana menikmatinya dengan nyaman dan tenang tanpa takut tertular virus saat berada di ruang publik tersebut. Ruang publik dituntut ikut beradaptasi menyesuaikan kondisi pandemi yang terjadi.
Sebagai jawabannya, ruang publikpun merespon dengan berevolusi dalam konteks desain dan aturan yang disesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan. Ruang publik mengalami redefinisi tidak sekedar sebagai tempat berinteraksi sosial serta penghubung fungsi dengan kebutuhan dan karakter yang berbeda saja, namun diperluas menjadi pendukung kenyamanan dan kesehatan pengunjungnya.
Mall atau pusat perbelanjaan adalah salah satu contoh ruang publik jenis quasi dimana jenis ini merupakan fasilitas umum namun dikelola oleh pihak tertentu, biasanya dari sektor privat. Seringkali ruang publik jenis ini memiliki aturan dan batasan yang harus dipatuhi oleh pengunjungnya.Â
Mall menjadi ruang publik yang ikut terkena dampak pandemi covid-19. Sejak diberlakukannya PSBB, pemerintah juga menghimbau pembatasan pengunjung mall hingga penutupan mall sementara. Data dari Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengungkapkan 197 mall dari Sumatera Utara hingga Sulawesi yang harus menutup sebagian besar aktivitasnya sebagai dampak dari pandemi (Ferry Sandi, 2020).
Sebagai ruang publik, mall berfungsi menjadi tempat berkumpul keluarga melepas penat, berekspresi, bersosialisasi, bekerja, mencari hiburan, ataupun kebutuhan lainnya serta memiliki tugas memfasilitasi semua kepentingan publik. Maka seringkali ditemui mall dengan tenant dan fasilitas yang beragam mulai ditujukan untuk keperluan bayi, anak-anak, hingga lansia.Â
Memasuki new normal, sebagai ruang publik mall wajib melakukan adaptasi sebagai strategi agar dapat memfasilitasi para pengunjung berbelanja dan berkunjung dengan nyaman dan aman.Â
Terdapat tiga dimensi nilai kualitas yang seharusnya dimiliki sebuah ruang publik, yakni responsif terhadap kebutuhan dan kondisi masyarakat sekitar; demokratis dalam memfasilitasi hak kelompok-kelompok pengunjung; dan meaningful, berkaitan dengan bagaimana ruang publik memberikan keterikatan emosional dengan para pengunjungnya baik secara fisik maupun sosial.Â