Mohon tunggu...
athifah ayu nandini
athifah ayu nandini Mohon Tunggu... Lainnya - CPNS Setjen DPR RI

Publikasi untuk keperluan Latsar CPNS

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Resensi Materi Agenda I Latsar CPNS

17 Juli 2024   22:28 Diperbarui: 17 Juli 2024   22:56 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Modul agenda I disusun sebagai materi pembelajaran dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengenai wawasan kebangsaan dan nilai-nilai bela negara, kemampuan analisis isu-isu kontemporer yang relevan dengan perubahan lingkungan strategis yang dihadapi oleh birokrasi modern, serta kesiapsiagaan dalam membela negara.  Dengan mempelajari modul ini, CPNS diharapkan menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) dituntut untuk profesional, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

CPNS harus memahami tugas ASN berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Pasal 11, yaitu melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan  pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan  pegawai ASN. Tugas pemerintahan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi umum pemerintahan yang meliputi pendayagunaan kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan. Tugas pembangunan tertentu  dilakukan melalui pembangunan bangsa serta  melalui pembangunan ekonomi dan sosial yang  diarahkan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat.

Wawasan Kebangsaan

Wawasan Kebangsaan memiliki pengertian sebagai, cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka  mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri dan kesadaran terhadap sistem nasional yang  bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,  guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi  mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera.

Untuk memahami wawasan kebangsaan, warga negara Indonesia, khususnya ASN, harus dimulai dari pengetahuan akan sejarah pergerakan kebangsaan Indonesia dan sejarah bela negara, yang dapat dirangkum pada beberapa tanggal penting, yaitu:

  • 20 Mei - Hari Kebangkitan Nasional, memperingati berdirinya organisasi pergerakan Budi Utomo.
  • 28 Oktober – Hari Sumpah Pemuda, dimana tiga klausul sumpah pemuda diujarkan dan lagu Indonesia Raya dikumandangkan untuk yang pertama kalinya.
  • 17 Agustus – Hari Proklamasi Kemerdekaan, yang merupakan titik puncak sejarah pergerakan Indonesia.
  • 19 Desember – Hari Bela Negara, dimana Pemerintahan Darurat Negara Indonesia dibentuk akibat agresi militer Belanda II.

Sejarah panjang ini juga membuahkan empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara, yaitu:

  • Pancasila
  • UUD 1945
  • Bhinneka Tunggal Ika
  • NKRI

Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu, kebangsaan Indonesia merupakan  sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol  kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bendera Negara Indonesia adalah bendera Merah Putih dan Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Bahasa Indonesia. Sementara, Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Berbicara tentang kesatuan bangsa Indonesia, terdapat kesatuan psikologis, politik, geografis. Kesatuan psikologis ditandai pada peristiwa sumpah pemuda. Kesatuan politik kemerdekaan bangsa Indonesia ada pada pernyataan kemerdekaan oleh Bung Karno dan Bung Hatta.Sementara, kesatuan geografis ditandai oleh Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957 yang menjadi tonggak lahir konsep wawasan nusantara.

Bela Negara

Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik  secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan  wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada  Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin  kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun