Berdasarkan hal tersebut, diketahui bahwa partisipan menjadi lebih memahami tentang gangguan jiwa dan segala sesuatu yang berkait dengan stigma pada orang dengan gangguan jiwa. Melalui kegiatan ini, penulis berharap pengetahuan masyarakat tentang gangguan jiwa semakin meningkat dan stigma pada orang dengan gangguan jiwa dapat berkurang, sehingga orang dengan gangguan jiwa memiliki kesempatan hidup yang sama dengan orang lainnya.
Saran yang dapat diberikan kepada masyarakat adalah sebaikanya masyarakat tidak membedakan orang dengan gangguan jiwa dan tetapi memberdayakan melalui pengikutsertaan orang dengan gangguan jiwa di berbagai kegiatan sosial.Â
Berdasarkan kegiatan pengabdian masyarakat yang telah dilakukan, penulis menjadi tahu bagaimana cara mahasiswa berinteraksi dan berperan langsung kepada masyarakat. Penulis juga memahami bahwa mahasiswa memiliki peran penting dalam meningkatkan dan mengembangkan sesuatu di dalam masyarakat, seperti pengetahuan masyarakat, kesehatan masyarakat, kesejahteraan masyarakat, dan lain-lain.
Â
Daftar Rujukan
Asti, A. D., Sarifudin, S., & Agustin, I. M. (2016). Public stigma terhadap orang dengan gangguan jiwa Di Kabupaten Kebumen. Jurnal ilmiah kesehatan keperawatan, 12(3).
Pescosolido, B. A., & Martin, J. K. (2015). The stigma complex. Annual review of sociology, 41, 87-116.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H