Mohon tunggu...
Athaya Zulfa
Athaya Zulfa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Lampung

Saya merupakan mahasiswa Ilmu Administrasi Negara Universitas Lampung, terimakasih telah membaca artikel saya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengoptimalkan Potensi UMKM di Provinsi Lampung Melalui Legalitas Usaha, Sebagai Solusi untuk Peningkatan Perekonomian

19 Desember 2024   19:46 Diperbarui: 19 Desember 2024   19:46 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

RINGKASAN EKSEKUTIF

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memainkan peran yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia, tidak hanya sebagai penyedia lapangan pekerjaan, tetapi juga sebagai pendorong utama perekonomian lokal dan sektor ekspor. Provinsi Lampung, dengan potensi sumber daya alam yang melimpah, telah menunjukkan pertumbuhan signifikan dalam sektor UMKM, dengan lebih dari 490.000 unit usaha pada tahun 2023. Namun, di balik potensi besar ini, banyak pelaku UMKM menghadapi masalah serius, terutama terkait dengan masalah legalitas dan sertifikasi usaha. Masalah legalitas ini menjadi penghambat utama dalam mengakses pembiayaan, memperluas pasar, dan memperoleh perlindungan hukum, yang pada gilirannya dapat mengurangi kontribusi UMKM terhadap perekonomian negara terutama pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Produk Domestik Bruto (PDB).

Rekomendasi yang diberikan adalah meningkatkan kesadaran pelaku UMKM melalui edukasi mengenai pentingnya legalitas dan sertifikasi usaha, baik melalui sosialisasi langsung maupun pemanfaatan media sosial untuk menjangkau pelaku UMKM muda. Kedua, menyelenggarakan program legalitas dan sertifikasi massal dengan biaya yang terjangkau, melalui kolaborasi antara pemerintah, lembaga sertifikasi, dan lembaga keuangan. Ketiga, melakukan monitoring dan evaluasi berkelanjutan terhadap pelaksanaan program untuk memastikan efektivitasnya dan mengidentifikasi masalah yang mungkin muncul.

PENDAHULUAN

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peranan penting yang semakin terasa di salam pembangunan perekonomian di Indonesia. Keberadaan UMKM pada awalnya adalah sebagai penyedia lapangan pekerjaan serta penggerak ekonomi pedesaan saja. Seiring dengan berjalannya waktu, UMKM juga menjadi penyumbang pada sector ekspor. Sehingga UMKM diharapkan dapat terus berperan dalam meningkatkan perekonomian di Indonesia. UMKM memiliki kemampuan dalam membantu perekonomian Indonesia dikarenakan dapat memberikan kepastian bahwwa perekonomian akan terus berjalan dan terus berkembang meskipun suatu saat nanti akan mengalami keterpurukan.

UMKM memiliki peran yang sangat penting tidak hanya dalam kontribusi ekonomi, tetapi juga dalam menciptakan lapangan pekerjaan serta membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi krisis ekonomi. UMKM berperan besar dalam menyerap tenaga kerja dan menjadi solusi untuk mengurangi pengangguran (Sudaryanto & Rahma, 2019). Selain itu, UMKM turut berkontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia dengan menyerap sekitar 97% dari total tenaga kerja yang ada (Yuniarti, A. 2023). Menurut data dari Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI, pada tahun 2023, jumlah UMKM di Provinsi Lampung tercatat mencapai 492.986 unit, dengan usaha mikro mendominasi sebanyak 99,5% atau sekitar 490.521 unit, diikuti oleh usaha kecil sebanyak 2.202 unit dan usaha menengah sebanyak 263 unit.

Dalam era globalisasi, UMKM memiliki peran krusial dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Provinsi Lampung, sebagai bagian dari Indonesia, juga merasakan dampak positif dari keberadaan UMKM. Pertumbuhan sektor UMKM di Lampung menjadi fondasi bagi perkembangan ekonomi yang berkelanjutan, dengan memberikan kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan, dan pemberdayaan masyarakat setempat. Meskipun kontribusi UMKM sangat penting bagi perekonomian negara, ada sejumlah masalah yang menghambat kemajuan mereka, yang bisa berdampak pada menurunnya perekonomian negara. Salah satu masalah utama yang dihadapi UMKM di Lampung adalah kurangnya legalitas usaha. Tanpa legalitas yang jelas, UMKM kesulitan memperoleh pembiayaan, memperluas pasar, serta mendapatkan perlindungan hukum, yang pada akhirnya mengurangi kontribusi mereka terhadap perekonomian negara karena kesulitan dalam meningkatkan kapasitas produksi.

PERMASALAHAN

Potensi dan Permasalahan yang Dihadapi UMKM Provinsi Lampung

UMKM di Provinsi Lampung memiliki potensi besar karena memiliki sumber daya yang melimpah. Berdasarka data Kementrian Koperasi dan UKM, pada tahun 2021, jumlah UMKM di Bandar Lampung mencapai 131.236 unit,, yang terdiri atas 69.117 usaha mikro, 38.888 usaha kecil, dan usaha menengah sebanyak 23.231. Menurut data  Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT), pada tahun 2023 jumlah UMKM Provinsi Lampung mencapai mencapai 492.986 unit usaha. Usaha mikro telah mendominasi sektor UMKM di Provinsi Lampung dengan kontribusi sebesar 99,5% 490.521, kemudian usaha kecil berjumlah 2.202 dan usaha menengah berjumlah 263. Hal ini menunjukkan bahwa UMKM di Bandar Lampung memiliki potensi yang besar dalam pengembangan UMKM karena sumber dayanya yang melimpah. Dibalik itu, UMKM Prvinsi Lampung masih menghadapi permasalahan dalam meningkatkan perekonomiannya.

Permasalahan yang dihadapi UMKM dapat menghambat perkembangan usahanya. Terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, dan hal tersebut terjadi di Indonesia termasuk Provinsi Lampung. Masalah legalitas dan sertifikasi menjadi masalah bagi para pelaku UMKM di Provinsi Lampung. Hal ini mencakup legalitas hukum, pengurusan sertifikasi halal, Nomor Induk BErusaha (NIB), dan pajak menjadi kendala dalam memperluas perekonomian. Legalitas dan sertifikasi merupakan aspek yang penting dalam keberlanjutan UMKM agar bisa beroperasi dengan sah serta mendapatkan kepercayaan dari para konsumen (Yuniarti, A. (2023).

Sedikitnya legalitas dan sertifikasi usaha yang dilakukan di Provinsi Lampung oleh para pelaku usaha UMKM dikarenakan Kurangnya Pengetahuan dan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas dan sertifikasi usaha, sarana dan prasarana usaha yang berhubungan dengan alat-alat teknologi (Winanti, P. A., et.al. 2024). Dengan adanya legalitas dan sertifikasi usaha, dapat memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan pengembangan usahanya dan mampu meningkatkan kapasitas usahanya (Hakim, L., et.all. 2022). Legalitas dan sertifikasi usaha dapat memudahkan  akses berbagai bentuk bantuan hingga fasilitas yang disediakan oleh pemerintah maupun lembaga terkait,  

Dampak Yang Terjadi Apabila Tidak Melakukan Legalitas dan Sertifikasi Usaha

Pertama, tanpa legalitas dan sertifikasi, pelaku usaha tidak mendapatkan perlindungan hukum yang sah. Tidak akan terjangkau oleh pengawasan pemerintah karena usahanya tidak berada dalam daftar legalitas. Pemerintah tidak dapat mengawasi apakah usaha tersebut sesuai dengan regulasi dan standar  perizinan usaha.

Kedua, apabila pelaku usaha tidak melakukan legalitas usaha, maka akan sulit bagi pelaku usaha untuk mengakses bantuan pembiayaan dari lembaga terkait. Karena pada umumnya apabila Lembaga terkait ingin memberikan akses keuangan, maka akan melihat apakah usaha tersebut resmi atau tidak, agar Lembaga terkait tidak mendapatkan resiko keuangan yang besar.  

Ketiga, pelaku usaha tidak selalu mendapatkan kepercayaan di mata para konsumen. Karena konsumen menganggap bahwa usahanya tidak didirikan secara resmi sehingga konsumen akan memilih mana usaha yang terpercaya yang dapat diajak

Tidak hanya penting dalam melindungi UMKM dari masalah hukum, legalitas usaha juga menjadi syarat yang penting ketika ingin mendapatkan akses terhadap sumber pembiayaan. Tidak sedikit UMKM yang mendapatkan permasalahan dana dalam mengembangkan usahanya karena tidak memiliki legalitas. Apabila legalitas ini tidak dilakukan, maka kontribusi UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi akan berkurang karena permaslahan yang telah disebutkan banyak terjadi pada pelaku usaha UMKM. Maka dari itu, diperlukan suatu solusi agar para pelaku UMKM dapat meningkatkan legalitas dan sertifikasi usahanya agar dapat terus berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi terutama pada Produk Domestik Bruto.

Manfaat Apabila Melakukan Legalitas dan Sertifikasi Usaha

Memiliki izin dan dokumen resmi memberikan perlindungan hukum bagi UMKM. Legalitas dan Sertifikasi dapat mencegah adanya potensi hukum yang disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap peraturan yang ada. Legalisasi merupakan bentuk yang dilakukan pemerintah dalam mengatur dan mengawasi kegiatan usaha yang dilakukan oleh para pelaku usaha. Tujuannya adalah untuk memastikan kegiatan usaha yang dilakukan sesuai dengan regulasi dan standar yang berlaku sehingga tidak dapat merugikan masyarakatn dan lingkungan sekitar. Legalitas juga bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha dalam usahanya secara sah dan juga sesuai dengan ketentuan yang ada (Arrum, 2019).

Legalitas usaha mempermudah UMKM dalam mengakses pembiayaan. Banyak Lembaga keuangan, seperti bank dan modal ventura, menjadikan legalitas usaha sebagai salah satu syarat utama untuk memperoleh pinjaman. Ketika legalitas tidak memadai, maka UMKM akan merasakan kesulitan mendapatkan bantuan dana dalam mengembangkan usahanya. Tanpa legalitas yang memadai, UMKM akan sulit mendapatkan dana yang diperlukan untuk mengembangkan bisnis mereka. Lembaga keuangan umumnya mensyaratkan dokumen legal seperti SIUP, NPWP, dan TDP sebagai persyaratan dalam pengajuan kredit. Apabila tidak memiliki dokumen tersebut, UMKM diberikan anggapan memiliki risiko yang tinggi dan kesulitan mendapatkan pinjaman. Selain itu, legalitas usaha juga dibutuhkan untuk mengakses dana bantuan pemerintah, yang umumnya meminta bukti legalitas sebagai tanda sahnya usaha. Dengan adanya sertifikasi dan dokumen legal yang jelas, UMKM dapat mengakses lebih banyak modal untuk ekspansi bisnis mereka. Modal ini akan mendorong peningkatan produktivitas dan inovasi, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kontribusi UMKM terhadap PDB.

Legalitas usaha dan sertifikasi dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis terhadap UMKM. Usaha yang memiliki legalitas yang jelas dianggap lebih profesional dan dapat dipercaya, sehingga lebih mudah untuk membangun hubungan kerja sama dengan pihak lain, baik dalam bentuk kemitraan maupun kolaborasi bisnis. Selain itu, sertifikasi halal menjadi faktor krusial untuk membangun kepercayaan konsumen, terutama di kalangan konsumen muslim. Produk yang memiliki sertifikasi halal, misalnya, memiliki daya tarik yang kuat di pasar internasional, terutama di negara-negara dengan populasi muslim yang besar. Dengan demikian, sertifikasi tidak hanya membantu memperluas jangkauan pasar UMKM, tetapi juga memperkuat kontribusinya terhadap ekonomi nasional, serta meningkatkan penerimaan produk UMKM di pasar lokal dan global.

REKOMENDASI

Meningkatkan Kesadaran dengan Melakukan Edukasi Kepada Pelaku UMKM

Pemerintah daerah dan lembaga terkait perlu mengadakan program edukasi mengenai pentingnya legalitas usaha dan sertifikasi, seperti SIUP, NIB, NPWP, dan sertifikasi halal. Melalui sosialisasi ang dilakukan yang berisi tentang apa manfaat dari legalitas usaha, dampaknya apabila usahanya tidak memiliki legalitas, dan kontribusinya terhadap perekonomian negara. Selain itu, pemerintah juga bisa mengadakan pendampingan kepada pelaku usaha yang berkeinginan membuat legalitas usaha hingga pelaku usaha tersebut berhasil membuatnya, Dan juga informasi ini bisa juga di sosialisasikan melalui media social karena saat ini merupakan era digitalisasi, dimana banyak pelaku usaha UMKM muda yang berkecimpung sehingga akan mudah mengakses informasi apabila sering-sering dilakukan sosialisasi daring. Sosialisasi ini harus dilaksanakan secara rutin agar legalitas usaha pada UMKM terus meningkat dan berkontribusi terhadap perekonomian negara,

Menyelenggarakan Program Legalitas dan Sertifikasi Halal Massal dengan Berkolaborasi dan Memiliki Biaya yang Relative Rendah

Hal ini dapat menjadi rekomendasi strategis dalam membantu UMKM, khususnya bagi pelaku usaha yang menghadapi kendala finansial dalam mengurus legalitas usahanya. Program ini juga dapat dilakukan dengan berkolaborasi antara pemerintah, lembaga terkait sertifikasi dan legalitas, dan lembaga keuangan. Maka dengan hal ini, pembiayaan dapat ditekan melalui subsidi pemerintah ditambah dengan pemberian bantuan dari Lembaga terkait sehingga dapat terjangkau oleh para pelaku usaha. Kerjasama ini juga dapat mencakup pendanaan khusus untuk biaya sertifikasi, mempercepat proses legalitas, serta mendorong inovasi produk yang kompetitif di pasar global. Selain mempermudah dalam proses legalitas dan sertifikasi, hal ini juga dapat meningkatkan daya saing UMKM di pasar domestik maupun internasional sekaligus juga mendukung pertumbuhan ekonomi.

Monitoring dan Evaluasi Berkelanjutan

Hal ini merupakan langkah penting dalam memastikan program-program yang dilakukan untuk meningkatkan legalitas dan sertifikasi UMKM berjalan dengan efektif dan sesuai dengan tujuan. Dalam prosesnya, pemerintah melakukan pengawasan rutin terhadap pelaksanaan, pendampingan, serta evaluasi hasil yang dicapai ooleh UMKM setelah adanya dukungan legalitas dan sertifikasi. Apakah dengan dilakukannya legalitas dan sertifikasi dapat meningkatkan pendapatan serta Produk Domestik Bruto. Serta mengidentifikasi masalah yang mungki terjadi dan mengatasinya untuk mendukung ekonomi berkelanjutan.

Contact Person :

Email athayazy11@gmail.com

Whatsapp +6285715485470

SUMBER REFERENSI :

Arrum, D. A. (2019). Kepastian hukum dalam perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission) di Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Airlangga).

Hakim, L., Aprinisa, A., Ainita, O., Anggalana, A., & Ardiansyah, M. (2022). PENDAMPINGAN DAN PELATIHAN LEGALITAS USAHA DAN SERTIFIKASI PRODUK UMKM PENGHASIL KERIPIK DESA BUMI SARI, KECAMATAN NATAR, KABUPATEN LAMPUNG SELATAN. Jurnal Pengabdian UMKM, 1(2), 74-79.

Santoso, N. A., & Redaputri, A. P. (2023). Pendampingan Pendaftaran NIB &P-IRT Bagi Umkm Binaan Rumah Bumn Bandar Lampung. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara, 4(1), 184-192.

Winanti, P. A., Putri, K. A., Candra, A. C., & Setiawan, B. (2024). Pendampingan Pembuatan Legalitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Media Abdimas, 3(3), 88-95).

Yuniarti, A. (2023). Pemberdayaan UMKM tentang pentingnya adaptasi digital dan legalitas usaha di Limpomajang Kec. Majauleng Kab. Wajo. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, 2(1), 299-306.

Kompasiana. (2024). Strategi Penguatan UMKM di Provinsi Lampung Agar UMKM Lampung Dapat Bersaing di Pasar Nasional Global. Diakses Pada 17 Desember 2024 https://www.kompasiana.com/harimurti1922/66d34a02ed641577f67ca772/strategi-penguatan-umkm-di-provinsi-lampung-agar-umkm-lampung-dapat-bersaing-di-pasar-nasional-global?page=2&page_images=1

RRI. (2024). Masalah UMKM dan Pengembangan Bisnis di Era Digital. Diakses Pada 17 Desember 2024. https://www.rri.co.id/bandar-lampung/umkm/1165514/masalah-umkm-dan-pengembangan-bisnis-di-era-digital

Kementrian Agama Provinsi Lampung. (2024). Kasubbag TU H. Mardanus, S.Ag., M.M. Sambut Kunjungan PUMIKOP untuk Pengembangan UMKM. Diakses Pada 17 Desember 2024. https://lampung.kemenag.go.id/berita/detail/kasubbag-tu-h-mardanus-sag-mm-sambut-kunjungan-pumikop-untuk-pengembangan-umkm

Hukumku. (2024). Pentingnya Legalitas Usaha bagi UMKM dan Bagaimana Mendapatkannya. Diakses Pada 17 Desember 2024. https://www.hukumku.id/post/legalitas-usaha-umkm

Tampan Fernando. (2024). UMKM di Lampung Sulit Berkembang, Ini Sejumlah Kendala yang Menghambat. Diakses Pada 17 Desember 2024. https://rilis.id/Daerah/Berita/UMKM-di-Lampung-Masih-Sulit-Berkembang-Ini-Sejumlah-Kendala-yang-Menghambat-r0czaAq

RRI. (2024). UMKM Bangkit Dorong Kemajuan Lampung. Diakses Pada 17 Desember 2024. https://www.rri.co.id/umkm/500495/umkm-bangkit-dorong-kemajuan-lampung

BPS Lampung. (2024). Distribusi Usaha Mikro di Provinsi Lampung Tahun 2023. Diakses Pada 17 Desember 2024. https://lampung.bps.go.id/id/news/2024/08/15/421/distribusi-usaha-mikro-di-provinsi-lampung-tahun-2023.html

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun