Mohon tunggu...
Athaya Surip Sumiati
Athaya Surip Sumiati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa di Politeknik Negeri Media Kreatif

membaca adalah jembatan ilmu.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ciri-ciri Buku Bermutu

23 September 2021   21:43 Diperbarui: 23 September 2021   21:47 907
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Buku adalah jendela dunia. 

Buku sendiri merupakan kumpulan/himpunan kertas atau bahan lainnya yang dijilid menjadi satu pada salah satu ujung nya dan berisi tulisan, gambar atau tempelan. Mengapa buku sangat berguna bagi kehidupan? Karena buku merupakan satu diantara sumber pengetahuan yang bisa menambah wawasan kita. 

Dengan membaca buku, kita bisa mengetahui apa saja yang ada dipenjuru dunia. Tapi, apakah kamu tahu mengapa buku yang kita baca harus bermutu? 

Apa saja sih dampak nya jika buku yang kita baca tidak bermutu untuk kehidupan kita maupun masyarakat? Dan seberapa penting nya pembinaan pelaku perbukuan agar buku yang diterbitkan bermutu? Yuk kita cari tahu bersama.

Jadi, buku bermutu sendiri memiliki kriteria, yaitu harus sesuai dengan undang-undang Sisbuk. Apa itu Sisbuk? Sisbuk merupakan kepanjangan dari Sistem Perbukuan. 

Jadi buku yang ditulis maupun diterbitkan harus sesuai dengan standar, kaidah, dan kode etik perbukuan yang sesuai dengan  Sisbuk. Ada 10 pelaku perbukuan yang terlibat, diantaranya adalah penulis, penerjemah, penyadur, editor, illustrator, desainer, penerbit, pencetak, toko buku, dan pengembang buku elektronik. 

Apa itu standar buku? Standar merupakan acuan minimal yang harus dipenuhi sebagai syarat buku bermutu. Standar perbukuan sendiri mencakup beberapa hal, diantaranya yaitu standar penulisan, standar penerjemahan dan penyaduran, standar penerbitan (berupa penyuntingan, pengilustrasian, dan pendesainan), standar produksi (berupa pencetakan dan pengembangan buku elektronik.

Kaidah buku, merupakan aturan-aturan baik berupa konvensi atau konsensus yang harus dipenuhi unuk menghasilkan buku bermutu.  Kaidah buku tersebut mencakup beberapa hal diantaranya adalah, kaidah penulisan, kaidah penerjemahan dan penyaduran, dan kaidah penerbitan (berupa penyuntingan, pengilustrasian, dan pendesainan).

Setelah standar kaidah ada juga kode etik perbukuan. Apa itu kode etik perbukuan? Kode etik adalah kode perilaku yang disepakati sebuah organisasi profesi sebagai prilaku postiif. 

Contoh organisasi profesi tesebut adalah Ikapi, APPTI, Penpro, Satupena, PPGI, dan sebagainya. Ada beberapa contoh kaidah di dalam perbukuan, misalnya dalam penerapan Bahasa Indonesia  yang baik dan benar yang mengacu pada pedoman Badan Pengembangan dan pembinaan Bahasa. Yaitu Pedoman Umum Ejaan bahasa Idonesia, Kamus besar Bahasa Indonesia, dan Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia.

Nah kenapa si buku yang kita baca harus bermutu? Buku yang bermutu sangat berpengaruh dalam kehidupan kita. Mengapa demikian? Jadi dengan membaca kita bisa memahami segala sesuatu yang dituliskan. 

Maka dari itu, kita harus pandai memilah-milah buku yang bermutu agar tidak salah menyerap ilmu karena ilmu yang kita dapat dari membaca bisa melekat dalam jangka waktu yang lama. Salah satu contoh manfaat membaca buku yang bermutu adalah sebagai sarana membangun dan meningkatkan budaya literasi. 

Sedangkan menurut Wien Muldian dari perkumpulan literasi Indonesia mengatakan buku dapat memperkuat kapasitas dan kompetensi personal yang akhirnya berpengaruh terhadap akses pendapatan ekonomi yang lebih baik. Maka dari itu buku yang bermutu sangat penting untuk kehidupan masyarakat.

Bagaimana dampak jika buku yang kita baca tidak bermutu? Yaitu kita akan mendapatkan kualitas informasi maupun pendidikan yang kurang baik. Selain itu, jika kita membaca buku yang tidak bermutu juga mempengaruhi daya literasi di Negara Indonesia. Daya literasi tersebut akan semakin rendah jika buku yang kita baca tidak bermutu.

Sesuai dengan Undang-Undang  Nomor 3 Tahun 2017, buku yang bermutu adalah buku yang memenuhi standar mutu yang mencakup isi, penyajian, desain, dan grafika. Jadi bisa dilihat bagaimana ciri-ciri buku yang bermutu sesuai dengan peraturan Sisbuk yang telah disahkan dalam undang-undang Nomor 3 Tahun 2017.

Oleh karena itu pelaku perbukuan memiliki hak dan kewajiban  guna memperkenalkan buku yang bermutu kepada masyarakat. Mengapa demikian? agar masyarakat tidak terjerumus dan salah dalam mengartikan suatu bacaan yang kurang tepat dan menyimpang. 

Dan juga pelaku perbukuan perlu  melakukan pembinaan untuk meningkatkan kualitas dan buku yang dihasilkan. Bagaimana cara pembinaan bagi pelaku perbukuan? Yaitu dengan cara  pembelajaran yang intensif dan mendalam serta meningkatkan kompetensi mengenai perbukuan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun