Mohon tunggu...
Athaya Rizky
Athaya Rizky Mohon Tunggu... Diplomat - Mahasiswa Universitas Raden Mas Said Surakarta

buku

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tugas Kelompok Asuransi Syariah Kelompok 2 HES 6A

5 Maret 2024   19:34 Diperbarui: 5 Maret 2024   19:37 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nama Anggota : 

1. Athaya Rizky Ramadhani 212111012 

2. Larasati Latifa 212111020

3. Fikri Firmanto 212111021

4. Toby Yusuf Azhar 212111037

5. Rizqona Dena Azahra 222111055

1. Pengertian Asuransi Syariah Menurut Para Ahli
1.Wirjono Prodjodikoro, dimana asuransi adalah perjanjian dari pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang sebagai uang pengganti uang kerugian yang di alami oleh yang dijamin.  yang terdapat akibat pada suatu peristiwa yang mungkin belum terjadi
2.Menurut Wahbah Az-Zuhaili, asuransi merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak atau beberapa pihak dengan membayar uang untuk ganti rugi ketika salah seorang dari kedua belah pihak tersebut terkena musibah.
3. Al Fanjari, beliau mengartikan asuransi syariah dengan saling menanggung dan tanggung jawab antara manusia dengan kelompoknya.
4.Mushtafa Ahmad Zarqa, Asuransi syariah adalah cara untuk menjaga seseorang dalam meminimalisir sesuatu yang membahayakan dalam perjalanan hidupnya maupun dalam ekonomi kehidupannya.
5.Husain Hamid Hisan, Asuransi syariah adalah sikap tolong menolong yang diatur dalam sistem yang sangat teratur antar individu. Atau sistem yang mengatur akan pencegahan suatu peristiwa yang tidak diinginkan.
Menurut kelompok, asuransi syariah merupakan usaha dimana untuk melindungi dan tolong menolong antar sejumlah orang atau kelompok dengan cara investasi dengan berbentuk aset dan memberikan pengembalian untuk menghadapi suatu resiko atau bencana alam yang tidak direncanakan manusia.

2. Pentingnya Asuransi Bagi Seseorang
Asuransi syariah sangat penting bagi seseorang karena memiliki beberapa alasan untuk, berikut alasan-alasan tersebut :
1. Mengantisipasi risiko di masa depan : Alasan pertama mengapa asuransi penting bagi seseorang, yakni untuk mengantisipasi risiko dimasa depan. Kita tak pernah tahu ada risiko apa di kemudian hari, bisa dalam bentuk penyakit atau lainnya yang di luar kontrol manusia. Dengan memiliki asuransi berprinsip syariah, maka Anda bisa mengurangi risiko yang tidak terduga.
2.Memberikan rasa perlindungan yang aman : Kita tidak pernah tahu akan masa depan yang akan terjadi, sehingga harus selalu siaga. Misalnya, jika Anda melakukan perjalanan jauh dan sudah memiliki asuransi syariah, maka Anda akan merasa lebih aman melakukan perjalanan. Jika terjadi sesuatu, keluarga Anda akan mendapatkan sejumlah dana untuk menanggung risiko.
3. Mengumpulkan dana untuk membiayai kepentingan bersama : Dalam akad asuransi syariah mengatur bahwa asuransi merupakan suatu bentuk tolong-menolong untuk membiayai kepentingan bersama (risk sharing). Artinya, para peserta saling berkaitan antara satu dan yang lainnya. Dengan asuransi syariah, Anda juga bisa mempersiapkan dana warisan bagi keluarga yang mungkin akan ditinggalkan karena risiko.
 

3. Pandangan Ulama terhadap Kebolehan dan Ketidakbolehan Asuransi
*Kelompok yang mengharamkan*
Diantara ulama yang mengahramkan asuransi adalah Ibnu Abidin, Sayyid Sabiq, Sheikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Shadiq Abdurrahman alGharyani, Yusuf Qardhawi, Abdullah al-Qalqili, Muhammad Bakhit al-Muth'I, Muslihuddin, Husain Hamid Hisan, Alo Yafie, serta majelis ulama fikih.
       Adapun alasan dari kelompok yang berpendapat bahwa asuransi itu diharamkan adalah karena asuransi mengandung gharar (ketidak jelasan) yang sangat nyata yang dilarang agama Islam dalam semua transaksi dengan dalil hadist shahih bahwa Rasulullah SAW melarang jual belli kerikil dan jual beli gharar. Karena dalam asuransi premi dan klaim tidak jelas jumlahnya, nasabah atau tertanggung tidak tahu berapa besar yang harus ia setorkan kepada pihak asuransi, begitu juga pihak asuransi tidak tahu berapa yang akan ia terima dari premi nasabah serta berapa dana klaim yang harus ia keluarkan untuk nasabah ketika terjadi musibah, jelsnya grarar ini akan terjadi ketika adanya musibah. Alasan lain karena akad asuransi mengandung makna judi yang diharamkan dalam Islam. Asuransi dikatakan sama dengan judi karena asuransi merupakan akad yang salah satu dari pelaku akad tersebut (dalam hal ini peserta asuransi) harus membayar kepada pihak asuransi dengan kesepakatan apabila terjadi sesuatu.
*Kelompok yang membolehkan*
Di antara ulama ynag membolehkan asuransi yaitu: Murtadla Muthahhari, Abdul Wahbah Khallaf, Muhammad Yusuf Musa, Abdurrahman Isa, Muhammad Nejatullah Shiddiq, Muhammad Musra, Muhammad al-Bahl, Muhammad Dasuqi, Muhammad Ahmad, Mustafa al-Zarqa.
Di antara alasan golongan yang membolehkan asuransi adalah berdasrkan pada kaidah fikih sebagai berikut:

"Asal sesuatu adalah boleh"
Karena asal sesuatu adalah boleh dan bolehnya transaksi baru, artinya semua jenis transksi dilakukan oleh manusia selama bermanfaat dan tidak ada dalil yang melarangnya maka diperbolehkan, asuransi merupakan kategori transaksi manusia yang bermanfaat dan taka da dalil khusus yang melarangnya. Alasan lain karena asuransi mengandung mashlahah. Artinya asuransi sesuai dengan mashlahah atau kebaikan serta tujuan agama dan hukum bisa dibangun di atas mashlahah tersebut jika tidak ada dalil naqli yaitu yang bersumber dari alQur'an dan hadist. Adapun di antara maslahat uang terdapat dalam asuransi adalah sebagai alat untuk menyimpan uang, bisa menjadi modal, dapat dipergunakan untuk kepentingan umum, mendatangkan ketenangan jiwa serta mendatangkan  rasa aman ketika terjadi musibah.
Halalnya hukum asuransi didasarkan juga pada asas kesepakatan antara kedua-belah pihak. Keduanya sama-sama rela dan sama-sama merasa diuntungkan, sehingga tidak ada alasan untuk mengharamkannya. Selanjutnya asuransi bisa dikisaskan dengan wadi'ah bi al-ujrah (penitipan dengan membayar upah) yang demikian itu karena orang yang menerima titipan apabila menerima upah dari jasa titipan tersebut maka ia harus menanggung atau mengganti barang tesebut apabila terjadi kerusakan.

4. Analiais Fatwa DSN MUI tentang Asuransi Syariah Akad Mudhorabah dan Akad Ijarah
Fatwa DSN MUI mengenai asuransi syariah dengan akad mudharabah dan akad tijarah telah menjadi perhatian banyak pihak. Berikut adalah analisis singkat mengenai kedua akad tersebut:
1. Akad Mudharabah
    - Mudharabah adalah akad kerjasama antara nasabah (pemilik dana) dan mudharib (pengelola dana) dalam bisnis tertentu.
    - Nasabah menyediakan modal, sedangkan mudharib bertanggung jawab mengelola bisnis.
    - Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan awal, dengan nasabah sebagai pemilik modal dan mudharib sebagai pengelola.
    - Risiko kerugian ditanggung oleh nasabah, sementara mudharib hanya mendapatkan bagian dari keuntungan.
    - Akad mudharabah digunakan dalam asuransi syariah untuk mengelola dana premi.
2. Akad Tijarah
    - Tijarah  adalah akad jual beli yang melibatkan dua pihak: jual (penjual) dan beli (pembeli).
    - Dalam asuransi syariah, akad tijarah digunakan untuk mengelola dana investasi.
    - Perusahaan asuransi membeli aset-aset yang halal dan mengelolanya untuk memperoleh keuntungan.
    - Keuntungan dan risiko dibagi antara perusahaan asuransi dan pemegang polis.
Fatwa DSN MUI memberikan panduan bagi lembaga keuangan syariah dalam mengimplementasikan kedua akad ini. Namun, perlu dicatat bahwa implementasi sebenarnya dapat bervariasi tergantung pada kondisi dan peraturan setempat.

5. Peranan Underwriting dalam Permohonan Peserta Asuransi Syariah dan Proses Klaim
Underwriting dalam permohonan peserta asuransi syariah memainkan peran penting dalam menilai risiko yang terkait dengan calon peserta. Underwriter melakukan evaluasi terhadap profil risiko calon peserta, termasuk faktor-faktor seperti usia, jenis kelamin, kesehatan, pekerjaan, dan riwayat medis. Mereka juga menentukan premi yang sesuai dengan tingkat risiko yang ditanggung.
Saat proses klaim, underwriter juga terlibat dalam mengevaluasi keabsahan klaim dan apakah klaim tersebut sesuai dengan ketentuan polis asuransi. Mereka memastikan bahwa klaim diajukan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, seperti keadaan yang diasuransikan, waktu kejadian, dan prosedur klaim yang benar. Dengan melakukan evaluasi yang cermat, underwriter membantu memastikan keadilan dan keberlanjutan dalam sistem asuransi syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun