Mohon tunggu...
Athaya Rizky
Athaya Rizky Mohon Tunggu... Diplomat - Mahasiswa Universitas Raden Mas Said Surakarta

buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum

9 Desember 2023   18:22 Diperbarui: 9 Desember 2023   18:44 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pluralisme hukum adalah suatu alat bantu bagi negara dalam pembentukan dan pembangunan hukum yang lebih baik dalam masyarakat untuk kedepannya. Kepastian hukum menjadi prinsip paling penting yang harus diperhatikan dalam prespektif keberagaman sistem hukum. Kritik pluralisme dapat menjadi ancaman yang serius dalam proses demokrasi di Indonesia. Indonesia memiliki banyak masyarakat yang majemuk, namun belum memiliki konstitusi hukum yang kuat untuk mewadahi kemajemukan tersebut. Di Indonesia masih belum lepas dari otoritarianisme yang masih melekat, dan di tambah dengan munculnya totalitarianisme yang semakin menguat. Sehingga  bagaimana pun juga pluralisme hukum ini tidak relevan dengan kondisi masyarakat yang ada di Indonesia.

Kritik Progressive law

Ketidakpastian hukum kekhawatiran muncul adanya perubahan yang terus menerus terjadi dalam interpretasi hukum dalam mencapai tujuan sosial

perubahan sosial yang terlalu cepat apabila perubahan sosial yang terlalu cepat ini tidak di berikan waktu yang cukup bagi masyarakat akan dampak yaitu ketegangan sosial dan ketidakstabilan masyarakat.

Keterbatasan sumber daya dalam penerapan progressive law dapat terhambat apabila terjadi keterbatasan sumber daya, baik dari segi manusia atau finansial mereka.

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam
bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal
pluralisme

1. Law and social control
hukum adalah alat pengontrol tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Tingkah laku disini dapat dikatakan sebagai suatu perilaku masyarakat yang menyimpang dari norma atau aturan hukum  

opini :  Hukum dapat mengatur manusia yang bertingkah laku menyimpang dari norma atau aturan hukum, hal tersebut dapat di artikan bahwa hukum mengarahkan masyarakat kepada perilaku yang baik, tanpa melanggar norma atau aturan hukum.

Fungsi : Dapat mengatur masyarakat dari perilaku yang menyimpang dan membentuk perilaku masyarakat yang baik dan menciptakan kebiasaan yang sesuai dengan aturan hukum.

2. socio - legal studie
studi hukum yang memiliki pendekatan metode ilmu sosial yang luas.

Opini : Dalam socio-legal studie mengenai opini tergantung pada pemikiran individu, contoh banyak orang menghargai socio-legal studie ini dalam kontekstual, mereka memiliki pendapat bahwa apabila mereka memahami konteks sosial, ekonomi dan budaya adalah salah satu cara untuk memahami implementasi dan efektivitas hukum. Dalam socio-legal studie ini banyak penelitian yang mengatakan bahwa socio-legal studie membawa pengaruh dan perubahan pada kebijakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun