NAMA : ATHAYA RIZKY RAMADHANI
NIM : 212111012
KELAS : HES 5A
MATA KULIAH: SOSIOLOGI HUKUM
UAS SOSIOLOGI HUKUM
1. Berikan analisis factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum
dalam Masyarakat!. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?.
-> Faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat
1. Kaidah Hukum
kaidah hukum ini terdapat 3 unsur yang pertama belaku secara yuridis, kedua berlaku secara sosiologis, dan yang terakhir yaitu filosofis. kaidah hukum ini harus memenuhi tiga unsur tersebut, dengan hal tersebut fungsi kaidah hukum tersebut adalah sebagai sikap atau tindakan teratur menjadi hal pembimbing bagi masyarakat atas perilaku mereka.
2. Penegak Hukum
penegak hukum adalah orang yang berkecimpung langsung dalam di bidang hukum yang tidak hanya mencakup "penegak hukum" tetapi penegak hukum juga harus mencakup tentang "pemeliharaan perdamaian" baik dalam masyarakat maupun di luar masyarakat.
3. Sarana/Fasilitas
sarana atau fasilitas merupakan hal penting dalam efektivitas hukum yang berlaku dalam masyarakat, pasalnya sarana mengefektifkan suatu aturan yang berlaku.
-> Karakter penegak hukum yang efektif
1. Integritas, dimana penegak hukum harus memiliki sikap kejujuran dan adil dalam menegakkan hukum
2. Â profesionalisme, sikap penegak hukum yang harus dimiliki dalam semua aspek pekerjaan
3. Â kepemimpinan, mampu menjadi inspirasi bagi orang lain, dalam hal pribadi maupun pekerjaan
4. Â keberanian, mampu berani dalam mengambil keputusan dan berani menerima resiko apabila terjadi tindakan yang tidak diinginkan
5. Â ketekunan, kemauan dalam segala hal baik pekerjaan maupun tolong menolong dalam masyarakat.
2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?
Dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari yaitu dalam jual beli hal ini disebut dengan bermuamalah, bermuamalah adalah suatu tindakan atau aktivitas seseorang dengan orang lain yang sama-sama memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing. Islam mengajarkan kepada umatnya dalam fiqh muamalah, muamalah sendiri adalah yang mengatur suatu akad mengenai transaksi jual beli yang di dalam Islam itu sendiri di perbolehkan.
3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa
kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?
Pluralisme hukum adalah suatu alat bantu bagi negara dalam pembentukan dan pembangunan hukum yang lebih baik dalam masyarakat untuk kedepannya. Kepastian hukum menjadi prinsip paling penting yang harus diperhatikan dalam prespektif keberagaman sistem hukum. Kritik pluralisme dapat menjadi ancaman yang serius dalam proses demokrasi di Indonesia. Indonesia memiliki banyak masyarakat yang majemuk, namun belum memiliki konstitusi hukum yang kuat untuk mewadahi kemajemukan tersebut. Di Indonesia masih belum lepas dari otoritarianisme yang masih melekat, dan di tambah dengan munculnya totalitarianisme yang semakin menguat. Sehingga  bagaimana pun juga pluralisme hukum ini tidak relevan dengan kondisi masyarakat yang ada di Indonesia.
Kritik Progressive law
Ketidakpastian hukum kekhawatiran muncul adanya perubahan yang terus menerus terjadi dalam interpretasi hukum dalam mencapai tujuan sosial
perubahan sosial yang terlalu cepat apabila perubahan sosial yang terlalu cepat ini tidak di berikan waktu yang cukup bagi masyarakat akan dampak yaitu ketegangan sosial dan ketidakstabilan masyarakat.
Keterbatasan sumber daya dalam penerapan progressive law dapat terhambat apabila terjadi keterbatasan sumber daya, baik dari segi manusia atau finansial mereka.
4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam
bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal
pluralisme
1. Law and social control
hukum adalah alat pengontrol tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Tingkah laku disini dapat dikatakan sebagai suatu perilaku masyarakat yang menyimpang dari norma atau aturan hukum Â
opini : Â Hukum dapat mengatur manusia yang bertingkah laku menyimpang dari norma atau aturan hukum, hal tersebut dapat di artikan bahwa hukum mengarahkan masyarakat kepada perilaku yang baik, tanpa melanggar norma atau aturan hukum.
Fungsi : Dapat mengatur masyarakat dari perilaku yang menyimpang dan membentuk perilaku masyarakat yang baik dan menciptakan kebiasaan yang sesuai dengan aturan hukum.
2. socio - legal studie
studi hukum yang memiliki pendekatan metode ilmu sosial yang luas.
Opini : Dalam socio-legal studie mengenai opini tergantung pada pemikiran individu, contoh banyak orang menghargai socio-legal studie ini dalam kontekstual, mereka memiliki pendapat bahwa apabila mereka memahami konteks sosial, ekonomi dan budaya adalah salah satu cara untuk memahami implementasi dan efektivitas hukum. Dalam socio-legal studie ini banyak penelitian yang mengatakan bahwa socio-legal studie membawa pengaruh dan perubahan pada kebijakan.
Fungsi : Dapat menjadi alat untuk memahami hubungan antara hukum dengan masyarakat.
3. Legal pluralisme
Dimana dalam masyarakat terdapat 2 hukum dalam kehidupan sosial masyarakat.
Opini  : pluralisme hukum digunakan untuk memahami efektivitas hukum yang berjalan di dalam masyarakat, apabila seseorang mampu memahami efektivitas hukum tersebut maka dapat dikatakan menjadikan lingkungan yang tenang, dan juga damai. Pluralisme dapat berkembang secara bertahap dapat mengenai hukum adat maupun negara.
Fungsi : memberikan pemahaman baru kepada masyarakat mengenai efektivitas hukum.
4. law as tool of engeenering
Dalam konteks ini hukum harus dipandang sebagai lembaga masyarakat yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. atau dapat juga dikatakan sebagai konteks yang dapat mengubah perilaku masyarakat yang sesuai dengan tujuan awal yang telah ditetapkan.
Opini  : Dimasa sekarang yang sangat modern hukum sangat menonjol dan sering digunakan dalam masyarakat. Tidak hanya di gunakan sebagai perubah perilaku masyarakat melainkan mengarahkan masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah dibentuk dan menghapuskan kebiasaan-kebiasaan yang menyimpang.
Fungsi  : sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat dan diharapkan mampu merubah perilaku masyarakat dan nilai-nilai sosial yang menyimpang.
5. apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum?
Yang saya pelajari dalam sosiologi hukum adalah mampu menambah wawasan berpikir dalam permasalahan Sosio yang ada dalam masyarakat, dapat memahami perkembangan hukum positif di negara, dan mampu mempelajari hukum dalam konteks sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H