Mohon tunggu...
Athar Rajaa
Athar Rajaa Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

Tetap berusaha walaupun telah gagal berkali-kali

Selanjutnya

Tutup

Politik

Konflik Laut China Selatan Yang Mengancam Kedaulatan Indonesia

30 Mei 2024   09:00 Diperbarui: 30 Mei 2024   09:01 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KONFLIK LAUT CHINA SELATAN YANG MENGANCAM KEDAULATAN INDONESIA

 

Penulis: Athar Rajaa Ismail

Ditulis pada, 29 Mei 2024

Sengketa Laut China Selatan telah menjadi permasalahan sejak dahulu. Bahkan sengketa ini sudah ada sejak tahun 1887. Mereka mengklaim wilayah tersebut bukan tanpa alasan. Wilayah tersebut memiliki luas 3,5 juta kilometer persegi. Laut China Selatan juga merupakan jalur perdagangan yang sangat strategis. Oleh sebab itu laut ini diperebutkan oleh banyak negara Seperti RRC, Vietnam, Filipina, Malaysia, Brunei Darussalam, dan lain sebagainya. Tidak hanya negara-negara tersebut yang terlibat konflik, secara tidak langsung konflik tersebut mengancam kedaulatan Indonesia. Karena China mulai mengklaim wilayah yang berada di dalam wilayah teritorial Indonesia, dan jelas ini mengancam keamanan Indonesia. Bahkan China mulai memperkuat militernya untuk mengklaim wilayah tersebut. Wilayah yang Indonesia yang rawan sengketa adalah Kepulauan Natuna. Maka dari itu Indonesia tidak bisa tinggal diam dan harus mengambil tindakan tegas.

Laut China Selatan menjadi permasalahan dikarenakan laut ini menjadi salah satu rute terpenting di Asia. Laut ini menghubungkan komunikasi antara Utara-Selatan dan juga Timur-Barat. Wilayah ini merupakan persilangan paling penting bernilai ekonomis, politis dan strategis di Asia. Sepertiga lalu lintas maritim global berada di laut ini, dan perdagangan tahunannya sekitar $5 triliun. Wilayah ini menjadi rebutan negara yang berada di sekitarnya, terutama RRC (Republik Rakyat China).

Indonesia juga menjadi salah satu sasaran China. Wilayah yang diincar adalah Perairan Natuna, karena SDA nya yang melimpah. China mengakui bahwa Natuna milik mereka karena Natuna berbatasan dengan Laut China Selatan. Oleh sebab itu Indonesia tidak bisa tinggal diam terhadap klaim tersebut. Indonesia harus bertindak tegas walaupun harus menggunakan kekuatan militer. Kementerian Kelautan dan Kementerian harus berkolaborasi dalam menjaga wilayah laut NKRI. Seperti yang dahulu dilakukan oleh Bu Susi Pudjiastuti. Beliau sangat tegas dalam menindak kapal yang masuk ke wilayah NKRI tanpa izin. Bu Susi langsung menenggelamkan kapal tersebut sehingga menimbulkan efek jera.

Berdasarkan Deklarasi Djoeanda tahun 1957, bahwa segala perairan yang menghubungkan pulau-pulau merupakan bagian dari wilayah Kesatuan Republik Indonesia, dan juga telah tercatat dalam UU RI nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan. Wilayah Kepulauan Natuna telah diakui sejak 1982, dan telah tercatat dalam UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea). Kepulauan Natuna memiliki sumber daya alam yang melimpah, terutama gas. Dengan potensi tersebut membuat China semakin gencar mengklaim bahwa Natuna adalah wilayah mereka.

Kementerian terkait harus bertindak tegas, karena konflik Laut China Selatan semakin memanas. Kementerian diharapkan bisa mensiagakan kekuatan militer jika diperlukan dalam mempertahankan wilayah Kesatuan Republik Indonesia. Selain dengan kekuatan militer, dapat juga dengan cara membawa permasalahan ini ke pengadilan internasional agar dapat ditindak dengan tegas. Masalah ini juga menimbulkan kekhawatiran di berbagai pihak terutama Indonesia. Bahkan Amerika juga mulai khawatir akan hal tersebut. Saking banyaknya yang khawatir, negara tersebut mendukung Indonesia bahwa Kepulauan Natuna adalah milik Indonesia.

Berdasarkan isi tersebut, kita sebagai warga wajib menjaga keutuhan wilayah NKRI. Bisa disimpulkan bahwa Laut China Selatan dapat menjadi sengketa permasalahan yang lebih besar jika tidak ditangani dengan baik. Maka dari itu diharapkan pemerintah dapat mengatasi masalah tersebut, terlebih lagi permasalahan tentang Natuna. Sebagai salah satu wilayah Indonesia sepatutnya semua kalangan berusaha menjaganya dari pihak-pihak yang dirasa bisa merusak keutuhan NKRI. Permasalahan tersebut harus segera ditindak lanjuti sebelum terlambat, karena China memiliki angkatan laut terkuat kedua di dunia. Hal tersebut juga dapat membahayakan keutuhan NKRI. Dengan itu sudah sepantasnya kita membantu mempertahankan tanah air kita dengan segala sesuatu yang kita punya.

Daftar Pustaka

Inggra Parandaru, Rabu, 17 April 2024 05:00:42 WIB, dengan judul “Sengketa Laut China Selatan dan Ancaman Kedaulatan Indonesia”, diakses melalui: https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/sengketa-laut-china-selatan-danancaman-kedaulatan-indonesia, pada 29 Mei 2024.

Pangiutan Lubis, 24 April 2024 11:23 WIB, dengan judul “Ancaman Konflik di Laut China Selatan terhadap Kedaulatan Indonesia”, diakses melalui: https://kumparan.com/pangiutanlubiss/ancaman-konflik-di-laut-china-selatan-terhadap-kedaulatan-indonesia-22bTyQ10gxy/4, pada 29 Mei 2024.

Pete Cobus, dengan judul “Konflik dan Diplomasi di Laut”, diakses melalui: https://projects.voanews.com/south-china-sea/indonesian/, pada 29 Mei 2024.

Lip Yahya, Jumat, 11 Desember 2020, 09:00 WIB, dengan judul “Ir. Djuanda Kartawidjaja, “Deklarator” Nusantara”, diakses melalui: https://jabar.nu.or.id/tokoh/ir-djuanda-kartawidjaja-deklarator-nusantara-gXQIT, pada 29 Mei 2024.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan, diakses melalui: https://www.kemhan.go.id/ppid/wp-content/uploads/sites/2/2016/11/UU-32-Tahun-2014.pdf, pada 29 Mei 2024.

M-30, 9 Januari 2020, dengan judul “Kenali UNCLOS, Dasar Hukum Internasional untuk Kedaulatan Indonesia di Natuna”, diakses melalui: https://www.hukumonline.com/berita/a/kenali-unclos--dasar-hukum-internasional-untuk-kedaulatan-indonesia-di-natuna-lt5e16f5b67589c/, pada 29 Mei 2024.

Isa-CNN Indonesia, Selasa, 17 Jan 2023 07:35 WIB, dengan judul “RI soal Kapal China di Natuna: Melintasi Perairan Internasional Boleh”, diakses melalui: https://www.cnnindonesia.com/internasional/20230116202538-106-901186/ri-soal-kapal-china-di-natuna-melintasi-perairan-internasional-boleh, pada 29 Mei 2024.

Nidia Zuraya dan Lintar Satria, Sabtu , 19 Aug 2023, 19:54 WIB, dengan judul “Lima Angkatan Laut Terkuat di Dunia, Indonesia Salah Satunya”, diakses melalui: https://internasional.republika.co.id/berita/rzn2jj383/lima-angkatan-laut-terkuat-di-dunia-indonesia-salah-satunya, pada 29 Mei 2024.

Anin Ayu Mahmudah, Sabtu, 4 - Februari - 2017, 08:45:11, dengan judul “Dr. (HC) Susi Pudjiastuti: Menjaga Laut Indonesia adalah Tanggung Jawab Kita Bersama”, diakses melalui: https://www.itb.ac.id/news/read/5391/home/dr-hc-susi-pudjiastuti-menjaga-laut-indonesia-adalah-tanggung-jawab-kita-bersama, pada 29 mei 2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun