Dalam hal ini Suku Dayak sebagai suku mayoritas di Kawasan Perbatasan RI - Malaysia, melalui Munas Adat Dayak, bulan September 2006, di Pontianak, memberikan dukungan moril dan rekomendasi pada pemerintah pusat, bahwa wilayah daerah yang berbatasan dengan Negara tetangga, sebaiknya dijadikan otonomi khusus atau kawasan terpadu untuk meningkatkan kesejateraan masyarakat setempat.
Pembentukan Badan Otorita Kawasan Perbatasan, khususnya perbatasan Republik Indonesia - Malaysia di Kalimantan, menjadi sangat penting.. Sebuah pekerjaan "raksasa" yang harus dipikul oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beserta seluruh jajarannya, baik di pusat maupun di daerah. Dengan adanya Badan Otorita, maka energi pemerintah untuk penataan dan pengelolaan kawasan perbatasan menjadi lebih terfokus. Dengan demikian, supaya Badan Otorita bekerja dengan efektif dan efisien, maka diperlukan payung hukum yang cukup kuat, yaitu berupa Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia. (Atep Afia)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI