Oleh : Atep Afia Hidayat -
Masyarakat Labuan dan sekitarnya memiliki obsesi untuk mengelola derahnya secara mandiri dengan membentuk Kabupaten Caringin, terlepas dari Kabupaten Pandeglang.
Mewujudkan daerah otonomi baru memang tidak mudah. Berbagai kriteria, seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, dan luas daerah harus dipenuhi. Selain itu, beberapa prosedur harus dilaksanakan, seperti insiatif pemerintah daerah (pemda) dan masyarakat, penelitian pemda, usul pembentukan yang disampaikan ke pemerintah melalui gubernur, observasi dan penilaian oleh Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), usul RUU kepada presiden, serta penyampaian RUU kepada DPR.
Dalam hal ini DPRD Pandeglang telah menyetujui pembentukan Kabupaten Cibaliung dan Kabupaten Caringin, yaitu dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) DPRD Nomor 7 Tahun 2010 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Otonom Cibaliung dan SK Nomor 9 Tahun 2010 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Otonom Caringin.
Kabupaten Caringin akan meliputi 7 kecamatan, yaitu Kecamatan Labuan, Carita, Jiput, Pagelaran, Patia, Sukaresmi dan Cikedal. Luas wilayahnya mencapai 280 km2 dengan jumlah penduduk sekitar 260 ribu jiwa, sehingga kepadatan penduduknya 929 jiwa/km2. Letak calon ibukota Kabupaten Caringin di Desa Caringin, Kecamatan Labuan.
Sebenarnya kondisi pada 1991, wilayah eks-karesidenan Caringin tersebut meliputi tiga kecamatan yaitu Labuan, Jiput, dan Pagelaran. Dalam perkembangannya Kecamatan Labuan dimekarkan menjadi Labuan dan Carita, Kecamatan Pagelaran dimekarkan menjadi Pagelaran dan Patia, kemudian Kecamatan Patia dimekarkan kembali menjadi Kecamatan Patia dan Sukaresmi, serta Kecamatan Jiput dimekarkan menjadi Jiput dan Cikedal.
PROSPEK
memperhatikan luas wilayah dan jumlah penduduk beberapa kabupaten di luar Jawa, tampaknya tidak menjadi kendala untuk pembentukan Kabupaten Caringin. Berdasarkan data Departemen Dalam Negeri, dari 349 kabupaten di Indonesia, terdapat dua kabupaten dengan luas wilayah 200-an km2, yaitu Kabupaten Badung (Bali) dan Belu (NTT). Untuk jumlah penduduk ada 118 kabupaten (39 persen) yang berpenduduk kurang dari 200 ribu jiwa.
Seandainya lolos dari faktor luas wilayah dan jumlah penduduk, Mengenai kemampuan ekonomi, lebih dari 50 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pandeglang berasal dari tujuh kecamatan di Caringin. Potensi daerah yang cukup menonjol dari sektor pariwisata. Terdapat tiga kawasan pariwisata yang sedang dikembangkan yaitu Kawasan Laba, Kawasan Cikedal dan Kawasan Carita. Sektor lain yang dapat dikembangkan ialah perikanan, pertanian dengan komoditi unggulan, industri pengolahan, kerajinan dan permukiman. Kecamatan Jiput misalnya, dikenal sebagai sentra agroindustri dengan produk utama emping melinjo. Melalui keterpaduan dengan pariwisata, produk agroindustri Caringin dapat dipromosikan ke seluruh nusantara, bahkan ke mancanegara.
ATASI KEMISKINAN
Tujuan utama pemekaran wilayah ialah terjadinya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Terbentuknya Kabupaten Caringin maka berbagai persoalan kemiskinan, pengangguran, angka putus sekolah yang tinggi dan tingkat kesehatan yang rendah, secara perlahan namun pasti dapat diatasi. Kabupaten Pandeglang masih termasuk salah satu daerah yang diikutsertakan dalam program percepatan pembangunan daerah tertinggal, yang ditangani Kementerian Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Jumlah penduduk miskin Pandeglang mencapai 151 ribu orang, puluhan ribu di antaranya di Caringin. Ternyata kelompok yang paling rawan kemiskinan di Caringin adalah nelayan di garis pantai Kecamatan Carita, Labuan, Pagelaran, dan Sukaresmi. Kemudian kelompok petani dan buruh tani yang tersebar di seluruh kecamatan.
Beragam program pengentasan kemiskinan diterapkan, mulai dari Program Inpres Desa Tertinggal (IDT), Kredit Usaha Tani (KUT), Jaring Pengaman Sosial (JPS), Program Pengembangan Kecamatan (PPK), Kredit Ketahanan Pangan (KKP), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), namun jumlah penduduk miskin masih banyak.
Pembentukan Kabupaten Caringin diharapkan jadi strategi mengentaskan kemiskinan. Dengan jumlah penduduk sedikit dan wilayah tidak luas, nanti Pemerintah Kabupaten Caringin dapat melaksanakan kewajibannya, seperti melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, mengembangkan kehidupan demokrasi, mewujudkan keadilan dan pemerataan, meningkatkan pelayanan dasar pendidikan, menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan, dan lainnya sebagaimana diamanatkan dalam UU Pemerintahan Daerah.
Makin pendeknya rentang kendali pemerintahan maka cita-cita masyarakat Caringin untuk lebih sejahtera dapat tercapai. Ini diperlukan manajemen pemerintahan yang profesional, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme sehingga berbagai kegiatan ekonomi bisa berjalan dengan sehat. Jalur birokrasi dan administrasi perlu disederhanakan sehingga keluhan calon investor tentang perijinan yang berbelit-belit dan mahal tak terjadi di Kabupaten Caringin kelak. Bagaimanapun, salah satu cara untuk menyejahterakan rakyat ialah dengan mendatangkan investor.
Strategi lain yang tak kalah pentingnya ialah peningkatan kualitas SDM lokal. Jangan sampai masyarakat Caringin hanya jadi penonton di tengah kemajuan wilayahnya. Keberadaan hotel, penginapan dan restoran di objek wisata Carita menggambarkan hal itu. Penduduk lokal umumnya bertugas di bagian keamanan dan keberesihan. Jarang yang menduduki posisi yang lebih penting. Masyarakat Caringin sudah bahu-membahu dan ‘berkeringat’ untuk merealisasikan cita-citanya membentuk kabupaten, jangan sampai yang menikmatinya nanti hanya orang-orang yang tidak ikut ‘berkeringat’, sementara para pejuang pemekaran wilayah dilupakan. Untuk itu daya saing SDM lokal perlu ditingkatkan. (Atep Afia)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H