Mohon tunggu...
Ahmad Taufiqurrahman
Ahmad Taufiqurrahman Mohon Tunggu... Lainnya - Peneliti di Al-Fattah Research
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Berfikir jernih, bekerja maksimal, hasil akan maksimal.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tujuan Positif UU Cipta Kerja dan Isu Resentralisasi di Dalamnya

9 November 2020   06:17 Diperbarui: 9 November 2020   06:39 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tujuan Omnibus Law UU Ciptaker adalah untuk menyederhanakan regulasi yang selama ini tumpang tindih baik ditingkat pusat maupun daerah, memangkas birokrasi yang selama ini memperlambat masuknya investasi ke Indonesia, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif demi terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya di Indonesia, termasuk sektor UMKM.

Usaha bisnis yang memiliki risiko tinggi, nantinya akan mendapat perizinan yang ketat dari pemerintah. Dari UU Cipta Kerja nantinya akan dibagi secara klaster risiko, di antaranya adalah usaha yang memiliki risiko tinggi tentunya akan mendapat kontrol yang lebih ketat. 

Dari pemecahan klaster UU Cipta Kerja dalam persoalan penyederhanaan perizinan, parameter risiko tinggi adalah usaha kesehatan, usaha keamanan dan keselamatan, dan usaha berbasis lingkungan. Untuk level usaha risiko tinggi tersebut akan membutuhkan izin usaha hingga adanya inspeksi, sedangkan di level risiko sedang membutuhkan perizinan standar.

Kemudian usaha risiko rendah hanya cukup membutuhkan registrasi. Kerangka UU Cipta Kerja akan terbagi dari tiga hal utama yaitu sektor investasi dengan padat perizinan serta membuka banyak peluang kerja, UMKM yang lebih membutuhkan perizinan jenis pemberdayaan dan perlindungan, serta proyek pemerintah.

Gelombang penolakan terhadap UU Cipta Kerja masih terus disuarakan. Salah satu isu yang masih terus digoreng yakni UU Cipta Kerja dianggap merampas kewenangan daerah dalam mengatur daerahnya, terutama dalam hal investasi. Padahal, dengan adanya peraturan yang tersentral terkait investasi dapat meningkatkan kepastian hukum, karena nantinya tidak akan ada perbedaan aturan antardaerah, sehingga kepastian hukum pun semakin terjamin.

Sistem resentralisasi yang menjadi isu di masyarakat tidak seekstrim yang digambarkan, artinya pemerintah hanya ingin mensinkronkan antara regulasi yang dikeluarkan pemerintah daerah agar sejalan dengan pemerintah pusat, sehingga UU Cipta Kerja berfungsi maksimal. Apabila regulasi pusat dan daerah tidak sinkron maka kehadiran UU Cipta Kerja tidak akan berdampak apa-apa atau tidak optimal.

Ke depan perlu komunikasi yang intensif antara pemerintah, pengusaha, dan buruh, serta elemen masyarakat lainnya dan setiap pihak harus benar-benar menghormati setiap masukan yang diusulkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun