Mohon tunggu...
Lailatul Mubarokah
Lailatul Mubarokah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Menuliskan dan kamu akan hidup selamanya

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Suluk dalam Tarekat: Pemisahan Tempat Peribadatan Surau Kampung Pendekatan Metode Purposive Sampling dalam Kacamata Agama.

21 April 2021   14:20 Diperbarui: 21 April 2021   14:43 724
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam pembaiatannya biasanya orang yang akan di sumpah harus bersama muhrim laki-laki (jika perempuan) dan ketika akad diucapkan untuk menjadi murid atau jamaahnya harus direstui juga oleh pihak keluarga. Orang suluk juga sangat sopan dalam bertutur kata rendah hati namun beberapa orang menganggap aliran tersebut bid'ah. Lantas apakah aliran tersebut bid'ah atau tidak?

Menurut pandangan Agama pengertian harfiah dari kata bid'ah ini sangat erat hubungannya dengan pengertian terminologi dalam agama Islam, karena bid'ah itu esensinya adalah setiap amal ibadah yang dibuat tanpa adanya dalil dalam syara' atau contoh dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang membenarkannya. Secara teknis para ulama mendefinisikan bid'ah itu sebagai suatu cara mengamalkan agama yang dibuat-buat dan menyerupai ketentuan syara' dan mempraktikkannya dimaksudkan untuk ibadah kepada Allah (al-I'tisam, I: 36-37). Jadi, menurut definisi ini unsur-unsur bid'ah itu adalah (1) adanya praktik yang diadakan kemudian dan menyerupai ajaran agama (2) praktik tersebut dimaksudkan sebagai bagian dari ritual peribadatan kepada Allah. Namun dalam aliran tersebut saat ini tidak dapat ditemukan hal-hal yang melenceng dari syari'at dan hukum Islam. Karena sejatinya setiap aliran memiliki ijtihad sendiri dari para ulama yang mendirikan.

Artikel ini tidak memojokkan atau menyinggung pihak manapun. Sekian artikel ini penulis susun, penulis menyadari bahwa banyak kekurangan. Karena itu saran dari pembaca sangat dibutuhkan untuk menulis artikel selanjutnya untuk lebih baik. Salam literasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun