Mohon tunggu...
Atanshoo
Atanshoo Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Mahasiswa Administrasi Perkantoran. Memiliki hobby menulis, untuk menyalurkan kegelisahan terkhusus pada kategori Humaniora dan Lyfe

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi 271 Triliun Menjerat Suami Sandra Dewi, Apakah Benar?

30 Maret 2024   10:21 Diperbarui: 30 Maret 2024   10:21 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah (Foto: Instagram Sandra Dewi)

Dilansir dari Detik, Jakarta - Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 menggemparkan publik. Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, terjerat dalam kasus ini bersama 15 tersangka lainnya. Kasus ini melibatkan dugaan kerugian lingkungan mencapai Rp 271 triliun.

Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus korupsi komoditas timah tersebut. Harvey diduga sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT yang menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, MRPT atau RZ, dalam rangka mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Harvey, dalam kapasitas mewakili PT RBT, menghubungi beberapa smelter untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut. Dia meminta para pemilik smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan yang dihasilkan, yang kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kejagung mengungkapkan bahwa Harvey menerima uang dari perusahaan swasta yang terlibat dalam mengakomodasi kegiatan pertambangan liar tersebut. Uang tersebut diterima melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Helena Lim.

Dalam kasus ini, Harvey disebut memberi instruksi kepada para pemilik smelter untuk menyisihkan keuntungan dari penjualan bijih timah yang dibeli PT Timah Tbk. Dana yang terkumpul kemudian dinikmati Harvey dan para tersangka lainnya.

Selain kerugian keuangan yang besar, kasus ini juga berdampak serius pada lingkungan. Penghitungan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo menunjukkan bahwa kerugian lingkungan akibat kasus ini mencapai Rp 271 triliun. Kerugian ini mencakup kerusakan hutan di Bangka Belitung, baik dalam kawasan hutan maupun nonkawasan hutan.

Dampak kerusakan lingkungan yang begitu besar mengingatkan kita akan pentingnya menjaga keberlanjutan lingkungan dalam setiap kegiatan ekonomi. Kasus ini juga menjadi cerminan pentingnya integritas dalam berbisnis dan menghindari praktik korupsi yang merugikan banyak pihak.

Hingga saat ini, Sandra Dewi belum dapat menjenguk suaminya di rutan karena masih dalam proses asimilasi. Proses hukum kasus korupsi ini akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kasus korupsi ini seharusnya menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa tidak ada yang bisa luput dari hukum, terlebih dalam kasus-kasus yang merugikan negara dan lingkungan. Semoga kasus ini dapat diungkap dengan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di Indonesia.

Kesimpulan

Kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan Harvey Moeis dan sejumlah tersangka lainnya merupakan cerminan nyata akan bahaya korupsi terhadap lingkungan dan keuangan negara. Dugaan kerugian yang mencapai Rp 271 triliun tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga meninggalkan dampak lingkungan yang mungkin sulit untuk diperbaiki.

Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi kita semua tentang pentingnya menjaga integritas dan keberlanjutan lingkungan dalam setiap tindakan kita. Semua pihak, termasuk pebisnis, pemerintah, dan masyarakat, perlu bekerja sama untuk mencegah dan memberantas korupsi agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa depan.

Hukum harus ditegakkan dengan adil dan tegas terhadap para pelaku korupsi agar dapat memberikan efek jera yang cukup untuk mencegah terulangnya kasus-kasus korupsi yang merugikan negara dan lingkungan. Semoga kasus ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk semakin memperkuat sistem hukum dan pencegahan korupsi demi terwujudnya tata kelola yang baik dan berkelanjutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun