Lebaran sebentar lagi! Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena THR (Tunjangan Hari Raya) tahun 2024 sudah pasti akan cair. Pemerintah telah mengatur pencairan THR ini melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Kapan THR PNS 2024 Cair?
Ini menjadi pertanyaan yang paling ditunggu-tunggu para PNS. Peraturan Pemerintah tersebut memberikan gambaran mengenai waktunya, yaitu:
- Paling cepat: 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Mengacu pada Kalender Hijriah Indonesia 2024, perkiraan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 10 April 2024. Dengan asumsi PNS bekerja 5 hari dalam seminggu, maka THR berpotensi cair paling cepat mulai tanggal 22 Maret 2024.
- Paling lambat: Setelah Hari Raya Idul Fitri. Hal ini berarti PNS tetap akan menerima THR meskipun tanggal pencairannya mundur melewati Lebaran.
Jadi, para PNS tidak perlu khawatir jika THR belum diterima tepat sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Besaran THR PNS 2024
Peraturan Pemerintah tidak menyebutkan secara langsung nominal yang akan diterima PNS. Namun, ditetapkan bahwa besaran THR didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2024. Â Dengan kata lain, setiap PNS dapat memprediksi besaran THR-nya dengan melihat slip gaji bulan Maret.
Komponen penghasilan yang dimaksud bisa meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/umum
- Tunjangan kinerja (akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan lain-lain)
Perlu dicatat bahwa tunjangan kinerja yang termasuk dalam komponen THR ini disesuaikan dengan pencapaian masing-masing PNS.
Teknis Pemberian THR PNS 2024
Mekanisme penyaluran THR juga diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut, tepatnya pada pasal 17. Â Secara umum, teknis pemberian THR menyesuaikan dengan sumber anggarannya:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN):Â Mekanisme pemberiannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD):Â Mekanisme pemberiannya diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah tersebut menjelaskan rincian komponen THR PNS berdasarkan sumber anggarannya. THR PNS 2024 dengan sumber APBD terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/umum
- Tunjangan kinerja (disesuaikan pangkat, jabatan, dll.)
THR PNS 2024 dengan sumber APBN terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar 1 bulan gaji
Tambahan penghasilan ini merupakan pembeda utama antara THR yang bersumber dari APBD dan APBN.